Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat sebagai respon atas berbagai persoalan mengenai pemilihan umum secara langsung, akan tetapi hal itu menimbulkan problem serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagai mana di amanatkan dalam UUD 1945. Perubahan mekanisme tersebut secara langsung berdampak pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan, karena menghilangkan hak politik rakyat sendiri.
Wacana tersebut banyak menuai respon negatif dari masyarakat. Wacana yang di gaungkan oleh beberapa elit politik di sinyalir hanya menguntungkan pihak tertentu dan tidak memiliki dasar yang kuat. Menurut survei Litbang Kompas, hanya 5,6 persen masyarakat yang mendukung hal ini, sementara 77,3 persen masyarakat justru dengan tegas menuntut agar kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.
Sementara itu, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada, Dr. Mada Sukmajati, menilai bahwa narasi yang dibangun oleh partai politik terkait biaya tinggi pada saat pemilihan umum secara langsung merupakan argumen asumtif yang tidak didukung data ilmiah. Ia menyatakan bahwa klaim Pilkada melalui DPRD akan lebih murah dan menekan angka korupsi politik patut diuji simulasinya secara terbuka. Menurutnya, narasi dan argumen tersebut tidak didukung dengan data, karena narasi yang dibangun oleh partai-partai politik, misalnya anggapan berbiaya tinggi, Pilkada melalui DPRD tidak mendorong terjadinya korupsi politik, atau agar sinkron antara rencana pembangunan pusat dengan daerah, hanyalah sekadar asumsi, sebab tidak ada data dan tidak ada simulasinya di situ.
Mada menilai adanya mens rea atau niat tersembunyi dari mekanisme pemilihan di ruang tertutup ini. Ia memandang langka ini sebagai upaya sistematis untuk melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu. “Publik saya kira juga mencurigai. Mens rea dari ide ini adalahh untuk memperkuat oligarki dan sistem politik kartel. Termasuk juga untuk melakukan resentralisasi dari pembangunan pusat,” tuturnya.
Indonesia sendiri adalah negara demokrasi yang mana selama beberapa dekade sejak adanya reformasi kedaulatan negara ada di tangan rakyat. Sejalan dengan hal itu menurut John Locke, dan Monstequieu dalam teorinya yakni teori kedaulatan rakyat bahwa kekuasaan politik pada dasarnya lahir dari kehendak rakyat di suatu negara. Artinya bahwa rakyat bukan hanya objek yang di atur oleh negara akan tetapi subjek yang menentukan siapa yang memimpin mereka. Pilkada langsung menjadi ruang nyata bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya. Ketika hak memilih yang seharusnya ada di tangan rakyat kemudian di alihkan ke DPRD. Secara formal DPRD memang wakil rakyat, tetapi legitimasi politik akan berbeda bobotnya ketika masyarakat tidak hadir secara langsung dalam proses penentuan pemimpin.
Baca Juga: Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada Bangka Belitung 2024
Wacana Pilkada oleh DPRD pertama kali muncul pada Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan tersebut. Ide ini terus bergulir, dan kembali disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan presiden Prabowo Subianto dalam momentum hari jadi Partai Golkar ke-61 pada 5 Desember 2025. Hingga saat ini Partai Gerindra, Pan, dan Demokrat juga sudah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.
Berbagai respons negatif banyak di sampaikan oleh masyarakat sipil akhirnya pemerintah dan DPR merespons wacana tersebut dengan melakukan klarifikasi bersama. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan setelah di gelar pertemuan antara pimpinan DPR, Komisi II, dan pemerintah menghasilkan beberapa kesepakatan. Antara lain revisi UU Pilkada tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Belum ada rencana membahasa RUU Pilkada. Wacana yang berkembang di luar, kepala daerah di pilih DPRD itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas itu,” ujarnya di kompleks parlemen. Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan pihaknya akan menjalankan putusan MK terkait UU Pemilu. Setiap Partai Politik membuat rekayasa konstitusi sebagai bahan yang di bahas pemerintah dan DPR dalam revisi UU Pemilu, tetapi tidak ada soal pemilihan Presiden melalui MPR, begitu juga Kepala Daerah oleh DPRD.
Permasalahan yang di jelaskan di atas ada beberapa solusi yang bisa di jadikan sebuah kebijakan baru untuk pemangku kebijakan sehingga tetap memberikan kedaulatan penuh pada rakyat. Jika tujuan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah efisiensi dan stabilitas politik, maka yang perlu dibenahi bukan hak pilih rakyat akan tetapi sistem pilkadanya. Pemerintah seharusnya menekan ongkos politik melalui transparansi dana kampanye, penguatan pengawasan, serta pendidikan politik bagi pemilih dan partai. Alternatif lain adalah menyederhanakan tahapan pilkada dengan teknologi dan penjadwalan yang lebih efisien, tanpa mencabut kedaulatan rakyat. Demokrasi yang sehat bukan tentang memindahkan kekuasaan ke ruang elit, tetapi tentang memastikan rakyat tetap menjadi pusat legitimasi kepemimpinan daerah. Kemudian di samping dari teknis penyelenggaraan juga solusi penguatan sdm dalam pelaksanaan pemilu yakni perlu penguatan kualitas pemilih dan partai politik. Pilkada langsung akan sehat jika rakyat mendapatkan pendidikan politik yang memadai dan partai menjalankan fungsi kaderisasi secara serius. Tanpa itu, pemilihan oleh DPRD justru berisiko melahirkan politik elitis dan transaksi kekuasaan. Negara seharusnya mendorong partai menjadi institusi pendidikan politik, bukan sekadar kendaraan elektoral.
Baca Juga: Sistem Noken dalam Pilkada: Definisi dan Penerapannya di Indonesia