PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Konsep Hierarki Norma Hukum dalam Stufenbau Theorie Kelsen

hirarki

Kategorisasi Norma Hukum

Unsur terpenting dalam sebuah negara hukum, baik yang menganut model rechstaat atau rule of law, tidak lain adalah norma hukum itu sendiri. Melihat ke dalam tradisi Belanda misalnya, norma hukum setidaknya dapat kita lihat ke dalam tiga model: yaitu regelling, beschikking, dan vonnis. Sederhananya adalah, yang pertama yaitu berupa norma hukum yang memuat aturan secara umum, yang kedua yaitu berupa norma hukum yang memuat keputusan atau kebijakan secara konkret, dan yang terakhir yaitu berupa putusan pengadilan yang diformulasikan khusus dalam suatu kasus tertentu. Ketiga bentuk atau model ini menempati porsi yang berbeda-beda yang bahkan dalam model negara hukum lain (yaitu rule of law) belum tentu juga sama.

Terlepas dari perbedaan itu, dari ketiga model tersebut, regelling atau norma hukum yang memuat aturan layak agaknya mendapatkan perhatian lebih. Mengapa? Dari norma aturan yang bersifat umum atau regelling inilah akan lahir kewenangan untuk membuat norma hukum beschikking dan juga vonnis. Ibarat kata norma hukum yang model pertama itu menjadi titik permulaan lahirnya norma hukum positif yang dewasa ini tidaklah mudah, jika tidak ingin dikatakan sulit atau mustahil, menemukan negara yang menolak adanya norma hukum positif. Dari norma hukum positif, diformulasikanlah kewenangan untuk mengeluarkan keputusan atau kebijakan serta putusan pengadilan. Oleh karenanya adalah wajar jika memberikan tempat khusus kepada norma hukum kategori atau model pertama ini dengan tidak memandang sebelah mata terhadap yang lainnya.

Baca Juga: Menelisik Sisi Rasionalitas Mazhab Hukum Normatif dalam Realitas Sistem Hukum Adat Indonesia

Hierarki Norma Hukum

Untuk seterusnya, norma hukum dengan model regelling ini akan disebut dengan norma hukum saja tanpa ada labelisasi “regelling” dengan tujuan menyederhanakan penyebutannya. Sejarah ketatanegaraan Indonesia membawa dinamika dalam pengaturan mengenai hierarki norma hukum yang berwujud dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Yang terbaru yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 khususnya pada Pasal 7 dan Pasal 8. Walaupun UU ini sudah diubah dengan yang terbaru yaitu UU Nomor 15 Tahun 2019, tetapi dua pasal ini tidak berubah sehingga cukuplah jika merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 saja. UU 12/2011 membawa perubahan yang terlihat jelas ketika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, seperti UU Nomor 10 Tahun 2004 dan TAP MPR Nomor III/MPR/2000.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
  7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota

Konsep Grundnorm dalam Hierarki Norma Hukum Indonesia

Melihat ke dalam tradisi hukum positif, akan sangat masyhur ditemukan adanya doktrin tentang hierarki norma hukum. Doktrin ini sebagaimana yang dikembangkan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau Theorie-nya mendudukkan norma hukum sebagai satu kesatuan legal order atau tata urutan tertib hukum. Sederhananya teori ini mengatakan bahwa norma hukum itu berjenjang dari yang tertinggi hingga yang terendah. Norma yang terendah itu ada karena mendapatkan validitas atau pembenaran dari norma yang di atasnya. Ini berlaku terus sampai ke norma teratas yaitu yang disebut grundnorm atau norma dasar.

Jika kita melihat peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka dapat kita amati dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 bahwa peraturan perundang-undangan itu memiliki jenjang hierarkisnya. Norma yang teratas yaitu UUD 1945 menjadi penyebab norma di bawahnya itu valid atau sah dan benar secara hukum. Oleh karenanya, undang-undang misalnya tidaklah valid dan sah secara hukum manakala bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, apakah UUD 1945 ini adalah norma dasar atau yang disebut Hans Kelsen sebagai grundnorm? Jawabannya adalah tidak.

Grundnorm merupakan norma yang menjadi alasan utama keberlakuan atau validitas dari legal order. Sifat grundnorm ini adalah abstrak dan karenanya wajib dianggap ada sebagai sumber validitas bagi legal order, termasuk konstitusi. Konstitusi memang pada dasarnya adalah norma hukum yang paling dasar sebagaimana namanya yaitu Undang-Undang “Dasar”. Namun, perlu dibedakan antara “norma dasar” dan “norma hukum dasar”. Norma dasar menyebabkan norma hukum dasar itu ada dan norma dasar ini ada dengan sendirinya dan tidak dapat disebut sebagai norma hukum.

Cara mengilustrasikannya yaitu dengan pertanyaan “Mengapa?”. Pertanyaan “Mengapa norma hukum suatu undang-undang itu bisa valid dan sah?” dapat dijawab dengan “Karena konstitusi yaitu UUD yang menyebabkannya menjadi valid dan sah”. Dari sini akan timbul pertanyaan lanjutan yaitu “Mengapa UUD itu bisa menjadi valid dan sah?”. Atas pertanyaan ini, harus diputus rantai pertanyaan yang melahirkan ketidakberujungan jawaban. Konstitusi dianggap valid dan sah karena ada norma yang “tidak terlihat” yang membuatnya menjadi valid dan sah dan itulah yang disebut grundnorm. Apa sebenarnya grundnorm dari UUD 1945 itu?

Baca Juga: Menjaga Kepastian Hukum di Tengah Transformasi Digital: Peran Strategis Legal dalam Industri Telekomunikasi

Untuk menjawabnya, maka perlu dilihat secara historis mengapa UUD 1945 itu bisa “ada”. Sejak pengesahan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang tertanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia. Abaikan terlebih dahulu dinamika perubahan konstitusi Indonesia yaitu tatkala diberlakukannya Konstitusi Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan kembali lagi kepada UUD 1945. Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI merupakan runtutan peristiwa dari proklamasi kemerdekaan tertanggal 17 Agustus 1945.

Proklamasi kemerdekaan sendiri merupakan tonggak awal berdirinya negara dengan kedaulatan penuh termasuk kedaulatan atas sistem hukum. Pada masa kolonialisme, sistem hukum negara jajahan bergantung pada sistem hukum negara penjajahnya. Kemerdekaan negara jajahan tersebut menandakan lahirnya kedaulatan baru dan tidak lagi bergantung pada kedaulatan negara penjajah. Dasar validitas norma hukum yang dimiliki negara jajahan yang telah meraih kemerdekaannya, in casu Indonesia, adalah norma dasar dari sistem hukum Indonesia sendiri. Proklamasi di sini (bukan yang dalam artian teks proklamasi) diposisikan sebagai norma abstrak yang karenanya konstitusi yaitu UUD 1945.

Konklusi

Kesalahpahaman yang kerap kali beredar di antaranya adalah mendudukkan UUD 1945 sebagai grundnorm dengan menggunakan kacamata Stufenbau Theorie yang dibangun oleh Hans Kelsen. Padahal kenyataannya tidak sesederhana karena UUD 1945 berada di pucuk hierarki peraturan perundang-undangan. Norma dasar yang bersifat abstrak tidaklah sama dengan norma hukum dasar yang bersifat tertulis dan karenanya perlu dibedakan dalam tataran akademik agar miskonsepsi yang tidak diperlukan itu dapat dihindari.

Daftar Rujukan

Jimly Asshiddiqie, Teori Hierarki Norma Hukum

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum

Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan)

Baca Juga: Dialektika Meja Hijau: Menjaga Keseimbangan Moral dalam Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *