Hukum Islam memberi nilai positif kepada orang yang memberi hutang dengan motif menolong, oleh karena itu, orang yang berutang pun tidak dipermasalahkan dalam Islam.
Hukum Islam memberi nilai positif kepada orang yang memberi hutang dengan motif menolong, oleh karena itu, orang yang berutang pun tidak dipermasalahkan dalam Islam.