Dalam praktiknya tak jarang implementasi terhadap kewenangan yang dimiliki oleh pers melewati batas sehingga yang terjadi ialah praktik trial by the press. Pada kenyataannya, keberadaan praktik trial by the press secara hukum bertentangan dengan prinsip yang dikenal dalam hukum acara pidana yaitu prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).