Hadirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dianggap mengejutkan karena hadirnya beberapa pasal mengubah ketentuan tentang PHK antara pengusaha dan pekerja. Pengubahan ketentuan itu dapat sobat lihat dalam Pasal 81 angka 37. Aturan tersebut mengubah ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.