Mahasiswa prodi Ilmu Hukum pasti tidak asing mempelajari Hukum Pidana. Biasanya mahasiswa baru mempelajari Hukum Pidana pada semester 1 (satu) atau 2 (dua). Terdiri atas dua kata, hukum dan pidana. Sebetulnya kata hukum dalam bahasa Indonesia memiliki banyak makna, jadi bukan hanya berarti peraturan perundang-undangan saja, namun banyak arti yang saling berkesinambungan. Sementara, kata pidana sendiri merupakan bahasa Sansekerta yang digunakan dalam ketatanegaraan Majapahit, yang artinya adalah hukuman. Selain definisi dari hukum pidana, asas primum remedium/optimum remedium dan ultimum remedium juga sangat penting dalam hukum pidana. Yuk simak penjelasannya!