PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Analisis Implementasi Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal bagi UMKM Sektor Pangan di Kota Pangkalpinang

sertifikasi halal indonesia

Kebijakan sertifikasi halal yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (UU JPH) adalah langkah strategis yang tidak hanya berhubungan dengan aspek keagamaan, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Di Kota Pangkalpinang, kebijakan ini sangat berarti karena mayoritas penduduknya beragama Islam dan sektor UMKM merupakan andalan ekonomi lokal. Menurut data penelitian, dari lebih dari 26.000 UMKM di kota ini, hanya sekitar 488 yang sudah mendapatkan sertifikat halal. Ketimpangan ini mencerminkan belum optimalnya kesadaran dan persiapan pelaku usaha dalam menerapkan kebijakan jaminan produk halal yang seharusnya menjadi tanggung jawab nasional pada tahun 2026 nanti Menurut penulis, sertifikasi halal sebaiknya dilihat bukan hanya sebagai beban administratif, tetapi juga sebagai alat untuk transformasi ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing UMKM. Sertifikasi halal memastikan kualitas dan keamanan produk bagi konsumen, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dalam negeri. Label halal bukan sekadar simbol agama, melainkan juga indikator kualitas yang saat ini diakui di seluruh dunia.

Baca Juga: Beredar Wine Berlabel Halal, Pemerintah Beri Penjelasan

Negara-negara yang bukan Muslim juga mengembangkan industri halal karena menyadari nilai ekonominya. Dengan demikian, jika UMKM di Pangkalpinang berhasil memenuhi standar halal, produk mereka berpotensi untuk menjangkau pasar nasional bahkan internasional, terutama di wilayah dengan jumlah populasi muslim yang tinggi Namun, kenyataannya di lapangan masih ada banyak pelaku UMKM di Pangkalpinang yang belum menyadari pentingnya sertifikasi halal. Banyak pelaku usaha menganggap bahwa proses sertifikasi sulit, mahal, dan dan sedikitnya pendampingan teknis. Selain itu, terbatasnya jumlah auditor halal dan kurangnya koordinasi antara instansi seperti BPJPH, Dinas Koperasi, dan MUI daerah juga menghalangi proses implementasi di lapangan Namun, kenyataannya di lapangan masih ada banyak pelaku UMKM di Pangkalpinang yang belum menyadari pentingnya sertifikasi halal. Banyak pelaku usaha menganggap bahwa proses sertifikasi sulit, mahal, dan tidak memberikan keuntungan langsung. Pandangan ini mengindikasikan terjadinya ketidakcocokan antara peraturan dan kondisi sosial ekonomi pelaku usaha.

Pemerintah memang telah menginisiasi berbagai program seperti Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui BPJPH, namun efektivitasnya masih terhambat oleh kurangnya sosialisasi dan sedikitnya pendampingan teknis. Selain itu, terbatasnya jumlah auditor halal dan kurangnya koordinasi antara instansi seperti BPJPH, Dinas Koperasi, dan MUI daerah juga menghalangi proses implementasi di lapangan Dari segi ekonomi, sertifikasi halal bisa berfungsi sebagai sarana branding yang memperkuat reputasi produk lokal. Dalam era ekonomi digital dan pasar bebas, konsumen menjadi lebih memilih produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Logo halal merupakan keunggulan komparatif yang dapat mendorong penjualan dan memperluas jaringan distribusi. Studi dalam jurnal ini juga mengindikasikan bahwa pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal meraih peningkatan dalam kepercayaan konsumen dan loyalitas pelanggan, yang secara langsung memengaruhi peningkatan omzet dan kelangsungan usaha.

Baca Juga: GBHN Pilar Stabilitas Kebijakan dan Masa Depan Pembangunan Indonesia

Namun di sisi lainnya, saya berpendapat bahwa penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban sertifikasi halal. Intinya, penegakan hukum harus seimbang: pendidikan dan pembinaan dilakukan terlebih dahulu, namun sanksi perlu diterapkan jika terdapat pelanggaran yang dapat membahayakan konsumen atau menyesatkan masyarakat. Oleh karena itu, hukum tidak hanya berperan sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai media pembentukan kesadaran hukum dan etika dalam bisnis Akan tetapi, kami berpendapat bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan secara ketat terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban sertifikasi halal. Pada dasarnya, penegakan hukum harus seimbang: langkah-langkah pembinaan dan edukasi dilakukan terlebih dahulu, namun sanksi harus diberlakukan jika terjadi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen atau menipu masyarakat. Oleh karena itu, hukum tidak hanya berperan sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai media untuk membentuk kesadaran hukum serta etika dalam bisnis.

Baca Juga: Kemenag Resmi Cabut Sertifikat Halal Wine Nabidz

Mengamati situasi itu, keberhasilan pelaksanaan sertifikasi halal di Pangkalpinang sangat ditentukan oleh kerja sama antara aktor — pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha. Pemerintah daerah harus menyediakan dana khusus untuk mendukung biaya sertifikasi, sementara BPJPH dan MUI perlu memperluas jaringan auditor dan mempercepat proses verifikasi. UMKM diharapkan untuk lebih aktif dalam mencari informasi dan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kehalalan produk. Hanya melalui kolaborasi tersebut, kebijakan sertifikasi halal dapat menjadi penggerak ekonomi lokal yang adil, berkelanjutan, dan berdasarkan nilai-nilai keagamaan.

Sebagai penutup, sertifikasi halal tidak hanya merupakan suatu kewajiban hukum, tetapi juga merupakan strategi pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai moral dan kepercayaan dari konsumen. Dengan meningkatnya permintaan produk halal secara global, Kota Pangkalpinang memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pengembangan industri halal di daerah ini. Akan tetapi, kesempatan ini hanya bisa terwujud jika kebijakan sertifikasi halal dilaksanakan secara menyeluruh — tidak hanya dari aspek regulasi, tetapi juga melalui pemberdayaan, pendidikan, dan dukungan konkret bagi para pelaku UMKM. Dengan pendekatan itu, kebijakan halal bukan lagi tantangan, tetapi merupakan jembatan menuju kemajuan ekonomi yang berlandaskan nilai syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *