Wine adalah minuman hasil fermentasi buah-buahan, terutama anggur merah, yang telah dihancurkan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 86 Tahun 1977 tentang Minuman Keras, minuman beralkohol adalah minuman dengan kandungan alkohol, yang dibuat dari fermentasi berbagai jenis bahan baku nabati mengandung karbohidrat, dengan cara distilasi hasil fermentasi. Sehingga, wine termasuk minuman yang dapat memabukkan dengan kadar alkohol berkisar antara 12-15%. Dalam ajaran islam, terdapat salah satu jenis minuman yang masuk kategori haram, yaitu minuman yang memabukkan. Dalam hal ini, wine merupakan minuman dengan kategori haram. Secara hukum, akibatnya adalah produk tersebut tidak dapat mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Pengesahan RUU Kesehatan Bermasalah Menuai Banyak Polemik
Viralnya Vine Berlabel Halal
Pada tanggal 8 Juli 2023, akun instagram @aditydwiputras mengunggah gambar sebotol red wine bermerk Nabidz dan sebuah gelas berisi minuman berwarna merah. Pada gambar botol tersebut, terlihat terdapat logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Postingan tersebut mengundang banyak respon berupa komentar dari warganet. Banyak diantara warganet yang mempertanyakan “Bagaimana bisa wine tersebut menjadi halal?” Komentar tersebut dijawab oleh pemilik akun dengan menyatakan bahwa biotechnology yang digunakan telah dirancang sedemikian rupa hingga mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sontak jawaban tersebut membuat isu ini semakin viral dan meluas di media sosial.
Baca juga: Merugikan Negara Mafia IMEI Ilegal Tertangkap
BPJPH Pastikan Tidak Menerbitkan Sertifikat Halal Produk Wine
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham, pada tanggal 26 Juli 2023, menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine. Selain itu, juga dinyatakan bahwa dalam sistem Sihalal, terdapat sertifikat halal untuk merk Nabidz. Akan tetapi, sertifikat tersebut ditujukan untuk produk jus buah, bukan produk wine.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga mendapatkan pengaduan mengenai penggunaan sertifikat halal pada produk jus buah kepada produk lainnya oleh perusahaan Nabidz. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tidak membenarkan hal tersebut.
Sebagai bentuk penyelesaian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah menurunkan tim Pengawas Jaminan Produk Halal untuk mendalami dan mengatasi permasalahan tersebut secara langsung di lapangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Mengusut Dugaan Penipuan di Aplikasi Jombingo
Pemerintah Blokir Sertifikat Nabidz
Setelah diketahui terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Nabidz, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mengambil tindakan pemberian sanksi. Sanksi yang diberikan kepada perusahaan Nabidz oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, berupa pemblokiran sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah Nabidz. Selain sebagai upaya penyelesaian masalah, langkah pemberian sanksi tersebut juga dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal dan wewenangnya dalam mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.
Referensi:
Agus Setiawan, Ini Awal Mula Red Wine Disebut Punya Label Halal, viva.co.id, diakses pada 1 Agustus 2023.
CNN Indonesia, Viral Wine Diklaim Berlabel Halal, Kemenag Blokir Sertifikat Nabidz, cnnindonesia.com, diakses pada 1 Agustus 2023.
- Sienny Agustin, Ragam Manfaat Wine dan Risikonya bagi Kesehatan, alodok.com, diakses pada 1 Agustus 2023.
Indah, BPJPH Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine, kemenag.go.id, diakses pada 1 Agustus 2023.
Respon (1)