PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Kemenag Resmi Cabut Sertifikat Halal Wine Nabidz

Wine Nabidz

Ketidaksesuaian Produk dengan Kriteria Halal pada produk Wine Nabidz

Belakangan ini terdapat suatu berita viral mengenai produk wine bermerk Nabidz yang di klaim halal oleh pelaku usaha. Menurut pihak reseller minuman Nabidz tersebut, dikatakan terdapat kata ‘wine halal’ karena minuman tersebut bukanlah wine sungguhan, dan kandungan jus atau sari buah dalam produk wine Nabidz tersebut adalah salah satu produk tidak berisiko. Tetapi untuk dapat memastikan produk tersebut sesuai dengan kriteria halal, tentunya Pendamping Proses Produk Halal (PPH) haruslah memverifikasi hal tersebut.

Baca juga: Beredar Wine Berlabel Halal, Pemerintah Beri Penjelasan

Atas klaim ‘halal’ yang dikeluarkan oleh pelaku usaha produk wine Nabidz ini, Tim pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama diturunkan untuk mengecek dan memastikan bahwa produk wine tersebut betul halal atau tidak. tetapi kemudian tim pengawas BPJPH dari Kementerian Agama menemukan bahwa pelaku usaha dengan inisial ‘BY’ beserta pendamping PPH dengan inisial ‘AS’ atas produk wine Nabidz sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal produk wine Nabidz tersebut.

AS ditemukan mengetahui bahwa terdapat pembuatan sari buah untuk produk wine Nabidz yang melalui proses fermentasi. Langkah yang seharusnya dilakukan oleh AS sebagai pendamping PPH adalah menghentikan proses tersebut dan memberikan saran kepada pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler. Karena jika ada proses fermentasi terlebih dahulu menurut Kepala BPJPH Kementerian Agama, hal tersebut berarti ada proses kimia yang dilakukan dan terhadap produk tersebut haruslah dilakukan uji lab oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tetapi AS mengambil jalan memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal tersebut.

Baca juga: Donor ASI dalam Pandangan Hukum Islam

Kemenag Mengambil Langkah Pencabutan Sertifikat

Atas manipulasi yang dilakukan oleh pelaku usaha ‘BY’ serta pendamping PPH ‘AS’ terhadap data pengajuan sertifikat halal produk wine Nabidz. Pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu, BPJPH dari Kementerian Agama memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk jus buah anggur.

Selain mencabut sertifikat halal atas produk wine Nabidz, BPJPH dari Kementerian Agama juga mencabut Nomor Registrasi Pendamping PPH berinisial ‘AS’ tersebut atas pelanggaran yang dilakukan olehnya.

Baca juga: Hukum Islam: Mengenali Rukun Iman dan Rukun Islam

Upaya Kemenag Memastikan Produk Terhadap Standar Halal

Kementerian Agama selalu menghimbau masyarakat terutama para pengusaha bahwa semua produk yang diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia harus bersertifikat halal supaya masyarakat Indonesia merasa terlindungi, aman dan nyaman untuk mengkonsumsi produk-produk yang diperdagangkan tersebut. hal ini sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur bahwa negara itu menjamin kemerdekaan setiap orang dalam memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka masing-masing.

Salah satu upaya yang juga dilakukan oleh Kementerian Agama dalam memastikan produk memenuhi standar halal adalah menghimbau para pelaku usaha untuk memiliki sumber daya manusia sebagai penyelia halal di setiap Perusahaan. Keberadaan penyelia halal ini adalah sebagai penanggung jawab utama di internal Perusahaan untuk memastikan PPH yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha telah sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Penyelia halal ini harus dapat memastikan bahwa seluruh bahan serta proses produksi yang dilakukan oleh Perusahaan betul memenuhi kriteria PPH. Dalam proses sertifikasi halal, penyelia halal ini adalah mitra kerja auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal yang memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk.

 

Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

CNN Indonesia, Kemenag Resmi Cabut Sertifikat Halal Wine Nabidz, Manipulasi Terungkap, cnnindonesia.com, Diakses pada 27 Agustus 2023

Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kota Denpasar, Kegiatan Diseminasi Standar Jaminan Produk Halal, bali.kemenag.go.id, Diakses pada 27 Agustus 2023

Indah, BPJPH Pelaku Usaha Harus Memiliki Penyelia Halal, Kemenag.go.id, Diakses pada 27 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *