Stabilitas politik dalam negeri merupakan unsur yang sangat menentukan bagi keberlangsungan roda pemerintahan yang efektif, terlaksananya pembangunan secara berkesinambungan, serta tumbuhnya praktik demokrasi yang sehat dan berkeadaban. Dalam kerangka negara demokratis, stabilitas politik tidak dimaknai sebagai upaya menyeragamkan pandangan atau pilihan politik warga negara, melainkan sebagai kemampuan kolektif antara negara dan masyarakat dalam mengelola perbedaan kepentingan, aspirasi, dan pandangan politik secara dewasa, damai, konstitusional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada tataran pemerintahan daerah, upaya menjaga stabilitas politik menghadapi tantangan yang tidak sederhana, terutama karena tingginya tingkat keberagaman masyarakat serta dinamika politik lokal yang cenderung bergerak cepat dan fluktuatif mengikuti perkembangan situasi sosial dan politik. Dalam konteks inilah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur memiliki peran yang strategis sebagai perangkat daerah yang mengemban tanggung jawab dalam melakukan pembinaan kehidupan politik, memperkuat wawasan kebangsaan, serta menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat di tengah pluralitas yang ada.
Baca Juga: Mencari Wajah Humanis Kepolisian Negara Republik Indonesia di Tengah Rentetan Kasus Kekerasan
Secara konseptual, stabilitas politik dapat dijelaskan melalui pendekatan teori sistem politik yang diperkenalkan oleh David Easton ilmuan Politik asal Canada, Amerika. Dalam bukunya yang berjudul “The Political System: An Inquiry into the State of Political Science” (1953) dan disempurnakan dalam “A Systems Analysis of Political Life” (1965). Teori ini memandang politik sebagai sebuah sistem yang bekerja secara dinamis, di mana berbagai aspirasi, tuntutan, serta bentuk dukungan dari masyarakat berperan sebagai masukan yang kemudian diproses melalui mekanisme dan institusi politik. Proses tersebut pada akhirnya menghasilkan kebijakan publik sebagai keluaran sistem.
Stabilitas politik dapat terwujud apabila sistem politik mampu mengelola dan menyalurkan tuntutan masyarakat secara proporsional, adil, dan responsif, sehingga tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun politik yang bersifat destruktif. di samping itu, pemahaman mengenai stabilitas politik juga tidak dapat dilepaskan dari teori integrasi sosial yang menekankan pentingnya kesepakatan nilai bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Stabilitas akan tercapai ketika terdapat keselarasan pandangan di antara warga negara terhadap nilai-nilai fundamental yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti ideologi negara, konstitusi, serta mekanisme demokrasi yang disepakati. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai tersebut tercermin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, upaya pembinaan ideologi dan penguatan wawasan kebangsaan memiliki peran strategis sebagai instrumen penting dalam menjaga dan memperkuat stabilitas politik nasional.
Dari sudut pandang teori demokrasi partisipatif, stabilitas politik juga sangat dipengaruhi oleh kualitas partisipasi politik masyarakat. Partisipasi yang cerdas, rasional, dan bertanggung jawab akan memperkuat legitimasi sistem politik. Sebaliknya, partisipasi yang didorong oleh disinformasi, politik identitas, dan intoleransi justru berpotensi merusak stabilitas. Dalam konteks ini, peran lembaga pemerintah daerah seperti BAKESBANGPOL menjadi penting sebagai fasilitator pendidikan politik masyarakat.
Peran BAKESBANGPOL dalam menjaga stabilitas politik memiliki landasan hukum yang jelas. Secara konstitusional, Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum demi menjaga ketertiban umum dan keutuhan bangsa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan pemerintahan umum, termasuk pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa serta stabilitas politik, merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur secara lebih rinci mengenai perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik. Lebih lanjutnya, pembinaan organisasi kemasyarakatan oleh BAKESBANGPOL berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Regulasi ini menegaskan bahwa ormas wajib berasaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan ideologi negara. Dengan demikian, peran BAKESBANGPOL dalam pendataan, verifikasi, dan pembinaan ormas merupakan implementasi langsung dari mandat peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tantangan Etik Pengacara dalam Dunia Politik: Catatan Singkat Untuk Prof. Otto Hasibuan
Dalam praktiknya, BAKESBANGPOL Jatim menjalankan fungsi strategis melalui pemantauan dan pemetaan kondisi politik daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini potensi konflik sosial dan politik, khususnya menjelang momentum politik seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pendekatan deteksi dini ini sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan pencegahan konflik sebagai langkah yang lebih efektif dibandingkan penanganan pascakonflik. Lebih dari itu, pembinaan partai politik dan organisasi kemasyarakatan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas politik struktural. Partai politik dan ormas merupakan pilar demokrasi, namun keberadaannya harus diarahkan agar tetap sejalan dengan hukum dan nilai kebangsaan. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, BAKESBANGPOL Jatim berupaya menciptakan kehidupan politik yang tertib, inklusif, dan bertanggung jawab dibidang pendidikan politik, BAKESBANGPOL Jatim juga berkontribusi dalam meningkatkan literasi politik masyarakat. Pendidikan politik yang berorientasi pada penguatan kesadaran konstitusional dan toleransi sosial diharapkan mampu membentuk masyarakat yang tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang bersifat memecah belah.
Tantangan ke depan semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang mempercepat arus informasi politik. Penyebaran hoaks dan polarisasi politik menuntut BAKESBANGPOL Jatim untuk mengembangkan strategi yang adaptif dan kolaboratif. Di samping itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur juga menjadi faktor kunci dalam menjaga profesionalisme dan netralitas lembaga. Secara keseluruhan, BAKESBANGPOL Jatim memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas politik dalam negeri di tingkat daerah. Dengan berlandaskan teori politik dan kerangka hukum yang jelas, peran tersebut menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kehidupan politik yang stabil, demokratis, dan berkeadaban di Jawa Timur.
Baca Juga: Komparasi Legitimasi Kekuasaan Negara Perspektif Etika Politik dan Positivistik