PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Eksploitasi Berkedok Pembangunan Menggerus Kesadaran Ekologis

eksploitasi

Pemanfaatan secara berlebihan atau eksploitasi terhadap kawasan hutan dapat meyebabkan terjadinya suatu kerusakan lingkungan. Pemanfaatan tanpa memperhatikan aspek pertimbangan kelestarian kawasan hutan dapat mengakibatkan bencana terhadap manusia itu sendiri dikemudian hari, seperti halnya banjir bandang yang baru-baru ini menjadi sorotan publik. Hutan Indonesia diperkirakan berkurang 20% pada tahun 2025. Jumlah ini bertambah dari kegiatan deforestasi netto 2024 seluas 174,5 ribu hektar dan memakan kurang lebih setengah juta hektar di tahun 2025. Sebagaimana diketahui, berbagai hutan yang mestinya menjadi penyangga kehidupan manusia telah dialihkan menjadi hutan produksi. Penanaman kelapa sawit tidak dapat serta-merta menggantikan fungsi hutan sepenuhnya.

Baca Juga: Potret Darurat Narkotika Anak dan Kekerasan Pidana di Kabupaten Pasuruan

Tidak hanya itu, pengalihfungsian hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tentu saja mengakibatkan berbagai perubahan terhadap kondisi biofisik yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan seperti, perubahan ekosistem, iklim, serta berkurangnya resapan air hujan yang akan berpengaruh terhadap tatanan kehidupan sosial generasi selanjutnya. Fungsi hutan di Indonesia sendiri terbagi menjadi tiga macam, diantaranya, hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Ketiga fungsi hutan ini tidak dapat serta-merta dialihfungsikan. Ada berbagai tahapan yang harus dilakukan untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem kehidupan. Namun faktanya apakah pemerintah sudah melakukan prosedur pengalih fungsian hutan sebagaimana mestinya?

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya untuk memperluas penanaman kelapa sawit meskipun harus dilakukan dengan membabat habis kawasan hutan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional. Beliau meminta agar kita (masyarakat Indonesia) tidak usah takut mengenai deforestasi dan meminta kita untuk melindungi perkebunan kelapa sawit. Presiden Prabowo juga mengatakan bahwa kelapa sawit termasuk dalam kategori pohon sebab memiliki daun dan menyerap karbondioksida. Ambisi ini dilakukan sebab Presiden menganggap bahwa kelapa sawit merupakan aset negara yang dapat menyelamatkan ekonomi dan energi Indonesia. Kelapa sawit sendiri telah digadang-gadang menjadi BBM dan solar di tengah konflik global yang menghambat pasokan energi, sehingga memungkinkan Indonesia untuk memproduksi energi sendiri dikemudian hari.

Pernyataan mengenai keinginan Presiden ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang mengatur tentang hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan benar. Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa kelapa sawit tidak termasuk kedalam tanaman hutan.  Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan jelas menjelaskan bahwa peralihan fungsi hutan haruslah dilakukan dengan hasil penelitian terpadu oleh pemerintah. Wong Ee Lyn, seorang aktivis lingkungan mengatakan bahwa dalam rencana penanaman sawit yang termasuk kedalam perkebunan monokultur dapat menyebabkan kerusakan tanah dan organisme penting didalamnya hilang. Dalam situasi ini, pemerintah seharusnya menjaga dan melindungi kelestarian alam, bukan menjadi aktor utama terkikisnya nilai fungsi hutan.

Baca Juga: Ketika Gunung Gundul Bicara: Tanggung Jawab Hukum di Balik Banjir Bandang Sumatera Utara

Pembukaan dan perusakan lahan untuk industri kian meningkat di setiap tahunnya. Deforestasi bukan hanya ilusi, melainkan bahaya nyata yang sedang dihadapi oleh kita sebagai masyarakat Indonesia. Bencana banjir yang sedang menimpa masyarakat pulau Sumatra mejadi bukti nyata bahwa ekosistem alam sedang tidak baik-baik saja. Dapat kita lihat ekosistem hutan memberikan berbagai manfaat terhadap kehidupan manusia. Deforestasi tidak hanya berdampak ke nasional, tapi juga ke ranah internasional. Dampak ini akan sangat dirasakan oleh masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam ataupun hutan seperti, hilangnya kayu, tanaman obat-obatan, serta hasil alam lainnya yang biasa didapatkan di hutan.

Baru-baru ini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua kembali mengeluarkan siaran pers yang berisi kekhawatiran serius terhadap rencana kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait food estate. Mereka mengecam keras pernyataan pemerintah yang telah menyiapkan 481.000 hektare kawasan hutan di Papua untuk dijadikan sebagai swasembada, air, dan energi nasional. Maikel Peuki selaku Direktur WALHI Papua menilai pernyataan kebijakan ini berbahaya sebab pemerintah cenderung mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan risiko ekologis yang diakibatkan pembukaan lahan. Tanah Papua bukanlah tanah kosong yang dapat dialihfungsikan begitu saja oleh pemerintah pusat dan daerah.

Dalam penyelenggaraannya pemerintah telah dengan jelas merampas konsep kepentingan publik yang telah diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pembangunan food estate ini juga telah melanggar hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 5 ayat (2), Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021Tentang Otonomi Khusus. Dalam pelaksanannya, Pengambilan keputusan dalam pembangunan food estate ini mengabaikan asas partisipasi publik dan teori keadilan lingkungan (environmental justice) yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli tanah Papua.

Permasalahan deforestasi tidak akan berhenti ditahun 2025 dan akan terus berlanjut jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Maka berkaca pada berbagai bencana dan kerusakan alam yang telah terjadi, pemerintah perlu memperkuat implementasi hukum lingkungan dan kehutanan secara transparansi serta akuntabilitas, termasuk memperkuat prinsip partisipasi publik di setiap proses pengambilan keputusan proyek jangka panjang. Pemerintah perlu mempercepat rehabilitasi ekosistem apabila dalam proses tersebut berakibat merusak lingkungan. Pemerintah juga dapat mengevaluasi ulang mengenai kebijakan food estate dan perluasan tanaman industri guna meminimalisir timbulnya dampak negatif terhadap ekologis hutan dikemudian hari.

Tidak hanya itu, pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran izin dan eksploitasi ilegal harus dilakukan secara konsisten dan disertai dengan skema insentif bagi praktik kehutanan berkelanjutan serta program restorasi lahan yang didukung dengan data ilmiah dan pemantauan hutan independen. Kegiatan ini juga perlu didukung dengan adanya integrasi kebijakan iklim dan kehutanan dalam strategi pembangunan nasional untuk memastikan hak lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan bagi semua lapisan masyarakat.

Baca Juga: Pertanggung Jawaban Direksi Saat Perusahaan Melukai Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *