Hukum pidana hingga kini masih kerap dipahami sebagai sarana negara untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Perspektif ini menempatkan hukum pidana dalam posisi reaktif, yakni hadir setelah suatu peristiwa terjadi dan diwujudkan melalui sanksi pidana. Dalam kerangka tersebut, hukum pidana dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan negara yang menekan, bukan sebagai mekanisme perlindungan bagi warga negara.
Cara pandang demikian membentuk relasi yang tidak seimbang antara negara dan individu. Hukum pidana dipandang sebagai ancaman yang menimbulkan rasa takut, bukan sebagai jaminan atas rasa aman dan kepastian hukum. Akibatnya, masyarakat cenderung melihat hukum pidana sebagai sesuatu yang harus dihindari, bukan sebagai bagian dari sistem perlindungan hak dalam negara hukum.
Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan reaktif ini mendorong proses pidana yang berjalan secara formalistis. Aparat penegak hukum lebih berfokus pada pembuktian unsur delik, sementara konteks sosial dan dampak hukum terhadap individu sering kali terabaikan. Kondisi ini membuat hukum pidana kehilangan dimensi keadilannya dan menjauh dari tujuan utamanya sebagai pelindung warga negara.
Esensi Perlindungan dalam Hukum Pidana
Secara konseptual, hukum pidana dirancang untuk melindungi kepentingan hukum yang paling fundamental dalam kehidupan bermasyarakat. Kepentingan tersebut mencakup perlindungan atas jiwa, kehormatan, harta benda, serta ketertiban umum. Perlindungan ini tidak hanya ditujukan bagi korban tindak pidana, tetapi juga kepada setiap individu yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana.
Tersangka dan terdakwa tetap merupakan subjek hukum yang memiliki martabat serta hak-hak yang melekat sebagai warga negara. Proses pidana yang mengabaikan hak-hak tersebut berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Dalam situasi seperti ini, hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, melainkan menjadi sumber kerentanan bagi individu di hadapan negara.
Tidak sedikit perkara pidana berawal dari konflik sosial, tekanan ekonomi, atau minimnya pemahaman terhadap aturan hukum. Ketika persoalan semacam ini langsung ditarik ke ranah pidana tanpa pertimbangan yang memadai, hukum pidana justru memperlemah posisi warga negara. Perlindungan yang seharusnya menjadi tujuan utama berubah menjadi tekanan hukum yang berkepanjangan dengan dampak sosial yang luas.
Pemidanaan dan Potensi Distorsi Fungsi Hukum
Pemidanaan merupakan bagian integral dari hukum pidana, namun tidak dapat diposisikan sebagai tujuan tunggal. Ketika pemidanaan dijadikan orientasi utama, hukum pidana cenderung digunakan secara luas tanpa batas yang jelas. Perbuatan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum lain tetap diproses secara pidana, sehingga hukum pidana tidak lagi ditempatkan sebagai upaya terakhir.
Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi hukum pidana. Dari instrumen perlindungan, hukum pidana beralih menjadi alat kontrol sosial yang menekan. Dalam kondisi demikian, keadilan substantif sulit terwujud karena hukum dipahami sebatas sarana penghukuman, bukan sebagai cara untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan berimbang.
Penggunaan hukum pidana yang tidak terukur juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik. Masyarakat akan memandang hukum sebagai alat kekuasaan apabila penegakannya tidak mencerminkan rasa keadilan. Ketika kepercayaan publik melemah, hukum kehilangan daya ikat sosialnya dan sulit berfungsi sebagai pedoman perilaku bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Hambatan dan Tantangan dalam Sistem Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi
Dimensi Sosial dalam Penegakan Hukum Pidana
Hukum pidana tidak pernah bekerja dalam ruang terpisah dari realitas sosial. Setiap proses pidana selalu bersinggungan dengan kondisi sosial yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana yang mengabaikan dimensi sosial berisiko menghasilkan putusan yang secara normatif sah, tetapi secara sosial dipertanyakan.
Pendekatan yang sensitif terhadap kondisi sosial memungkinkan hukum pidana dijalankan secara lebih adil. Penegak hukum dituntut untuk memahami latar belakang suatu perbuatan, relasi antarindividu, serta dampak hukum yang akan timbul bagi para pihak yang terlibat. Dengan pendekatan ini, hukum pidana tidak sekadar berfungsi sebagai mesin normatif, tetapi sebagai sarana penyelesaian persoalan yang berorientasi pada keadilan.
Sebaliknya, ketika dimensi sosial diabaikan, hukum pidana akan mudah digunakan sebagai alat penertiban yang kaku. Situasi ini berpotensi memperlebar jarak antara hukum dan masyarakat, sehingga hukum kehilangan legitimasi sosialnya. Padahal, efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada penerimaan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.
Hak Asasi Manusia dalam Proses Pidana
Hukum pidana yang berorientasi pada perlindungan tidak dapat dilepaskan dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap tahapan proses pidana harus menjamin perlakuan yang adil dan bermartabat. Asas praduga tidak bersalah bukan sekadar norma prosedural, melainkan fondasi dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu.
Prosedur hukum pidana tidak boleh dipahami sebagai formalitas administratif semata. Prosedur tersebut merupakan instrumen pembatas kekuasaan agar tindakan negara tidak melampaui batas. Ketika proses pidana dijalankan tanpa perspektif hak asasi manusia, hukum pidana kehilangan legitimasi moralnya dan membuka ruang bagi praktik yang tidak adil.
Integrasi perspektif hak asasi manusia dalam penegakan hukum pidana menjadi syarat utama agar hukum benar-benar berfungsi melindungi warga negara. Perlindungan tidak hanya diwujudkan melalui ancaman sanksi, tetapi juga melalui jaminan bahwa setiap proses hukum dijalankan dengan menjunjung nilai keadilan dan martabat manusia.
Reorientasi Paradigma Penegakan Hukum Pidana
Perubahan cara pandang terhadap hukum pidana menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Hukum pidana perlu ditempatkan kembali dalam kerangka perlindungan warga negara. Pembaruan hukum tidak hanya berkaitan dengan perubahan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyangkut perubahan pola pikir dalam praktik penegakan hukum.
Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak sekadar menjadi pelaksana norma, melainkan juga penjaga keadilan. Setiap tindakan penegakan hukum harus mempertimbangkan dampaknya terhadap hak dan kehidupan individu. Dengan pendekatan ini, hukum pidana dapat dijalankan secara lebih proporsional dan bertanggung jawab.
Dalam konteks tersebut, peran pendidikan hukum menjadi relevan. Pemahaman masyarakat mengenai fungsi hukum pidana sebagai sarana perlindungan dapat mendorong terbentuknya relasi yang lebih sehat antara warga negara dan hukum. Hukum tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme keadilan yang bekerja untuk kepentingan publik.
Pada akhirnya, menempatkan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan berarti mengembalikan hukum pada tujuan dasarnya. Pemidanaan tetap memiliki peran, namun harus dijalankan secara proporsional dan berkeadilan. Melalui paradigma ini, hukum pidana dapat hadir sebagai sarana keadilan yang melindungi warga negara, bukan sekadar alat penghukuman.
Baca Juga: Potret Darurat Narkotika Anak dan Kekerasan Pidana di Kabupaten Pasuruan