Pendahuluan
Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan berbagai peluang baru, salah satunya dalam bentuk kerja sama endorsement dan kolaborasi antara brand dan influencer. Namun, di balik peluang tersebut, muncul pula bentuk kejahatan baru yang semakin kompleks dan licik. Kejahatan siber kini tidak lagi dilakukan secara kasar, melainkan dengan pendekatan psikologis, manipulatif, dan memanfaatkan kepercayaan korban.
Tahun 2024 menjadi saksi maraknya penipuan online yang menyasar influencer, mahasiswa, hingga masyarakat umum melalui platform seperti Instagram, TikTok, WhatsApp, dan marketplace. Penipuan ini seringkali berkedok endorsement, kolaborasi, hingga pengiriman barang gratis.
Modus Operandi: Penipuan yang Terstruktur dan Psikologis
Salah satu modus yang kerap terjadi adalah penggunaan akun pribadi yang dikunci (private account) untuk menawarkan kerja sama. Akun tersebut tidak memiliki identitas produk yang jelas, tidak terverifikasi, serta tidak mencantumkan informasi perusahaan. Pelaku biasanya memulai komunikasi dari kolom komentar, lalu berlanjut ke Direct Message (DM), sehingga terlihat “alami” dan tidak mencurigakan.
Tahap berikutnya adalah penggunaan pelaku kedua yang menyamar sebagai kurir. Pelaku ini menghubungi korban melalui WhatsApp, menunjukkan foto kardus atau paket tanpa identitas resmi, lalu meminta korban melakukan transfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, ongkir, atau “uang talangan”. Korban didesak secara psikologis dengan ancaman sanksi atau pengembalian paket agar segera mentransfer dana.
Dalam banyak kasus, setelah korban mengirim uang, seluruh akun pelaku akan memblokir korban dan menghilang tanpa jejak.
Baca Juga: Pertanggung Jawaban Direksi Saat Perusahaan Melukai Lingkungan
Mengapa Korban Mudah Terjebak?
Secara kriminologis, kejahatan ini dapat dijelaskan melalui Routine Activity Theory, yang menyebutkan bahwa kejahatan terjadi ketika terdapat:
- Pelaku yang termotivasi
- Target yang layak (suitable target)
- Tidak adanya pengawasan yang memadai
Influencer pemula, mahasiswa, atau individu dengan niat baik untuk membantu seringkali menjadi target empuk.
Pelaku memanfaatkan:
- Kurangnya pengalaman korban
- Keinginan korban untuk berkolaborasi tanpa mematok fee
- Tekanan waktu dan kondisi psikologis (lelah, sendirian, panik)
Kejahatan ini bukan soal kebodohan korban, melainkan kecerdikan pelaku dalam membaca celah psikologis manusia.
Kejahatan Siber sebagai Fenomena Sosial
Penipuan online tidak lagi bersifat individual, melainkan telah menjadi kejahatan terorganisir. Pelaku dapat menyamar sebagai dosen, dekan, rektor, bahkan kerabat dekat dengan memanfaatkan data pribadi yang tersebar di internet. Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan siber bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan keamanan data dan literasi digital.
Baca Juga: Pedoman Media Siber
Dasar Hukum Penipuan Online di Indonesia
Penipuan dengan modus endorsement palsu dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan.”
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 28 ayat (1) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”
Jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
- Perlindungan Data Pribadi
Jika pelaku menggunakan atau menyalahgunakan data pribadi korban: UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan administratif atas penyalahgunaan data pribadi tanpa persetujuan.
Kesadaran sebagai Benteng Pertama
Kejahatan akan selalu mencari kesempatan. Ketika kesempatan bertemu dengan niat jahat, maka kejahatan pun terjadi. Oleh karena itu, kesadaran, literasi hukum, dan kewaspadaan digital menjadi benteng pertama bagi masyarakat.
Kerja sama profesional, baik endorsement, kolaborasi, maupun pekerjaan, harus selalu didasarkan pada identitas yang jelas, legalitas yang dapat diverifikasi, serta dokumen resmi seperti MOU atau kontrak kerja. Niat baik tidak boleh mengalahkan logika dan kehati-hatian.
Pengalaman korban bukanlah aib, melainkan pelajaran kolektif agar kejahatan serupa tidak terus berulang.