PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Memahami Kejahatan Praktek Monopoli

Pada dasarnya aktivitas ekonomi itu adalah sesuatu yang tidak terhindarkan dalam kehidupan bermasyarakat. Manusia memiliki kebutuhan-kebutuhan tertentu untuk dipenuhi sementara kehidupan memiliki sumber daya baik yang mentah maupun yang matang (barang jadi) yang sifatnya terbatas untuk ditawarkan. Dari hal ini maka lahirlah aktivitas perdagangan di mana suatu barang ditukarkan dengan uang dengan harga tertentu untuk memenuhi kebutuhan, dan hal tersebut berlaku sebaliknya: uang dengan harga tertentu digunakan untuk ditukar barang agar bisa merasakan manfaatnya.

Tentu aktivitas ekonomi yang hidup di masyarakat itu tidak lepas dari persaingan: masing-masing pelaku usaha berusaha menawarkan dagangannya sebaik mungkin kepada pelanggan supaya laku dan memperoleh keuntungan yang berlipat. Namun ada saja pihak-pihak yang memiliki itikad buruk. Supaya mereka bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat, maka mereka menggunakan praktek monopoli. Praktek monopoli ini berakibat buruk bagi konsumen dan produsen lain. Konsumen tidak memiliki banyak pilihan barang atau jasa apa yang ia beli, sementara produsen tidak bisa berdagang karena aksesnya tertutup oleh produsen lain.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini berimplikasi pada pengaturan praktek monopoli dalam undang-undang.

Baca Juga: Obscuure Libel. Bagaimana Akibat Hukum Surat Dakwaannya?

Di sini penulis hendak menjelaskan definisi praktek monopoli dan akibat hukum atas kegiatan tersebut yang diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 1999. Mengetahui sifat-sifat praktek monopoli, dan sanksi hukum yang berlaku terhadap hal tersebut dapat membantu pengusaha dalam menghindari kejahatan tersebut, serta membuat masyarakat teredukasi, waspada, dan sigap dalam melaporkan praktek tersebut, serta memperkuat pemahaman bagaimana besarnya dampak kejahatan praktek monopoli.

Definisi Praktek Monopoli

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur definisi praktek monopoli sebagai berikut, “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Selanjutnya pasal 1 angka 3 nya mengatur bahwa yang dimaksud dengan pemusatan kekuatan ekonomi adalah kegiatan menguasai secara konkret pada sebuah pasar tersebut oleh satu atau lebih pengusaha dengan tujuan agar bisa menentukan harga barang dan atau jasa. 

Baca JugaBahasa dalam Transaksi Bisnis dan Perusahaan Hukum

Jadi di sini nominal sebuah harga dan jenis barang dan atau jasa apa saja yang ada di pasar ditentukan oleh pelaku ekonomi atau segelintir orang ini. Ini berbahaya karena harga bisa dinaikan sesuai kehendak pengusaha tanpa memikirkan kemampuan konsumen, serta barang bisa dibatasi hanya yang sesuai dengan merek tertentu saja yang menghentikan bisnis pengusaha yang lain. Pada gilirannya hal ini menghambat kompetisi sehat antar pengusaha, inovasi produk atau jasa, dan kebebasan konsumen dalam memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan seleranya.

Akibat Hukum Praktek Monopoli

Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur larangan praktek monopoli bagi pengusaha. Akibat hukum bagi pelanggar praktek monopoli sendiri terbagi ke dalam tiga bagian: a. Sanksi administratif, b. Sanksi pidana pokok, dan c. Sanksi pidana tambahan.

  1. Sanksi Administratif 

Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar segala ketentuan UU tersebut (termasuk larangan praktek monopoli).

Lebih lanjut pasal 47 ayat (2), huruf c, d, f, dan g mengatur pemberian sanksi administratif terhadap pelaku usaha atau beberapa pelaku usaha yang bisa dibuktikan melakukan pelanggaran hukum usaha seperti praktek monopoli itu mendapatkan perintah untuk menghentikan kegiatan praktek monopolinya, dan atau menghentikan perilaku dominan  pelaku usaha, dan atau keputusan pembayaran ganti rugi, dan atau pemberian denda paling kecil Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan paling tinggi Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

  1. Sanksi Pidana Pokok

Pasal 48 ayat (1) nya mengatur, “Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.”

Catatan: Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan yang ada di Pasal 44, 45, 47, dan 48 dari UU Nomor 5 Tahun 1999 (Rachmadi Indra Tektona, 2022: hal. 45). Perubahannya adalah sebagai berikut (ibid):

  • Pasal 44 memiliki ketentuan bahwa keberatan disampaikan ke pengadilan niaga bukan pengadilan negeri;
  • Pasal 45 berisi ketentuan bahwa batas waktu pembacaan putusan dan kasasi oleh pengadilan niaga dan mahkamah agung dihapus;
  • Pasal 47 berisi ketentuan bahwa denda maksimal yang sebelumnya ada telah dihapus; dan
  • Pasal 48 berisi ketentuan bahwa pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang sebelumnya berisi ketentuan ancaman pidana [penjara] kini dihapus. 

      2. Sanksi Pidana Tambahan

Pasal 49 huruf a, b, dan c sendiri mengatur bahwa sanksi pidana tambahannya adalah dicabutnya izin bisnis, larangan kepada pengusaha yang sudah terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 untuk menjabat direksi atau komisaris paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun, atau kegiatan atau perbuatan tertentu yang merugikan pihak lain dihentikan.

Bagian pertama mengindikasikan bahwa hal itu dilakukan supaya jenis usaha yang dibangun dan dikelola oleh pelaku itu berhenti untuk menunjukkan keseriusan negara memberantas praktek monopoli dan sebagai pelajaran bagi setiap perusahaan yang ingin melakukan praktek monopoli.

Bagian kedua mengindikasikan bahwa hal tersebut dilakukan supaya pelaku tidak mengulangi lagi kejahatannya di dalam jabatan struktural tertentu selama beberapa tahun. Hal ini dilakukan supaya pelaku merenungi perbuatannya yang berdampak buruk besar pada masyarakat.

Bagian ketiga mengindikasikan bahwa apabila memang ada kegiatan atau tindakan tertentu yang menyakiti pihak lain dalam hal ini praktek monopoli, maka hal tersebut segera dihentikan. Hal ini menandakan bahwa negara memiliki komitmen tegas dan cepat dalam menindak praktek monopoli.

Baca Juga:Peran Hukum Dalam Ekonomi Modern

Daftar Pustaka:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tektona, RI, Quo Vadis : Kepastian Hukum Aturan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jurnal Persaingan Usaha, No. 2, Vol.1, 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *