Perpanjangan pada Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Ciptaker memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan yang terdapat pada UU Ketenagakerjaan.
Perpanjangan pada Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Ciptaker memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan yang terdapat pada UU Ketenagakerjaan.