PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Transformasi Koneksitas: Menakar Relevansi Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dalam Struktur Hukum Nasional yang Baru

militer

Sistem peradilan Indonesia sedang berada di ambang era baru. Sejak ditetapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi revisi 2025 pada akhir tahun lalu, wajah penegakan hukum kita mengalami perubahan signifikan, terutama dalam hubungan antara masyarakat sipil dan anggota militer. Di tengah arus perubahan ini, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya (dimilti) muncul sebagai lembaga penting yang memegang tanggung jawab besar, memastikan bahwa pengaruh hukum tetap terjaga tanpa mengesampingkan kepentingan pertahanan negara. Dengan perspektif Pasal 170 hingga 172 KUHAP yang baru, kita mengamati sebuah usaha untuk mendekonstruksi prosedur lama yang kaku menuju sistem yang lebih efisien, jernih, dan berfokus pada hasil. Namun, kendala di lapangan (terutama di daerah strategis seperti Jawa Timur) menunjukkan bahwa mengubah teks hukum menjadi kenyataan keadilan bukanlah tugas yang mudah.

Secara historis, isu koneksitas (kejahatan yang dilakukan secara bersama oleh entitas hukum sipil dan militer) sering terhambat dalam labirin briokrasi. Dalam rezim hukum yang lama (Pasal 89-94 KUHAP lama), penentuan keadilan yang berwenang memerlukan persetujuan resmi dari Mentri Pertahanan dan Mentri Hukum. Prosedur ini tidak hanya memerlukan waktu, tetapi juga mudah terpengaruh oleh kepentingan sektor tertentu. Pada saat ini Bab XII KUHAP 2025 mngalami penyederhanaan yang siknifikan.

Penentuan kewenangan untuk mengadili tidak lagi bergantung pada mentri, tetapi didasarkan pada fokus kerugian. Apabila kepentingan militer lebih banyak dirugikan, maka kasus tersebut dibawa ke dalam ranah peradilan militer. Sebaliknya, jika kerugian umum lebih dominan maka pengadilan umum yang mengambil kendali koordinasi ini dilakukan secara langsung secara horizontal antara Penuntut Umum dan Ouditur Militer melalui dokumen tertulis. Ini merupakan kemajuan dalam mencapai independensi peradilan yang lebihmurni, menghindarkan bidang hukum dari batasan eksekutif yang sering kali menghalangi proses keadilan.

Baca Juga: Pengadilan dalam Genggaman AI: Studi Perbandingan dan Urgensi Pengaturan 

Salah satu aspek yang paling maju dalam regulasi baru ini adalah kewajiban Pasal 170 ayat 3 tentang penyelidikan bersama. Sebagai kota yang menjadi pusat industri pertahanan dengan aktivitas militer yang tinggi, Surabaya menuntut sinergi yang kuat antara penyidik Polri dan Polisi Militer (POM). Kerja sama ini, yang berjalan di bawah supervisi Jaksa serta Oditur, menjadi sebuah keharusan demi kelancaran penegakan hukum di sana. Efisiensi ditingkatkan dengan adanya batas waktu laporan maksimal tujuh hari. Ketegasan waktu ini adalah “solusi” untuk masalah lama yang berkaitan dengan ketidak pastian status hukum yang tertunda dalam kasus koneksitas seringkali menyebabkan konflik sosial atau tidak percayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Dengan singkronisasi ini, dimilti Surabaya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga peradilan, tetapi juga sebagai penjaga integritas dalam tahap pra-ajudikasi.

Pasal 172 KUHAP 2025 menghadirkan sebuah instrumen yang sangat menarik yakni Majelis Hakim gabungan. Pada sidang koneksitas, susunan hakim perlu mencerminkan keseimbangan kepentingan. Apabila diadili di pengadilan militer, sekurang-kurangnya ada dua hakim militer dan satu hakim umum, atau sebaliknya jika di pengadilan umum.Upaya ini merupakan strategi cerdas untuk menghindari bias sektoral. Hakim sipil menghadirkan pandangan tentang hak asasi manusia dan proses hukum umum, sedangkan hakim militer menawarkan wawasan lebih tentang doktrin, disiplin, dan kepentingan strategis pertahanan. Kolaborasi ini memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga adil secara sosial bagi kedua belah pihak.

Walaupun kerangka hukumnya kelihatan ideal, penerapan di wilayah hukum Jawa Timur, terutama pada tingkat pengadilan pertama di bawah DIMILTI Surabaya, masih menunjukkan adanya residu pola lama. Sering dijumpai fenomena di peradilan masing-masing. Alasan klasik “lebih mudah dan murah biaya” namun, dari sudut pandang akademis, tindakan ini merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip litigasi terpadu. Ketika kasus dipisahkan, adanya risiko tinggi terjadinya keputusan yang saling bertentangan.

Hal tersebut justru memperlemah tujuan pokok hukum yakni kepastian. Apabila seorang warga sipil dan oknum TNI terlibat dalam korupsi proyek pertahanan secara bursamaan, tetapi dihuukum secara terpisah dengan standar bukti yang berbeda, maka keadilan untuk masyarakat akan terganggu.  Di sinilah pentingnya peran DIMILTI Surabaya sebagai pengawas dalam perkara banding dan kasasi. Sebagai lembaga pendidikan tinggi, dimilti harus lebih aktif dalam mendorong pengadilan di bawahnya untuk secara disiplin melaksanakan Pasal 170-172. Tidak ada lagi pembenaran efisiensi biaya yang mengorbankan mutu kuadilan dan integrasi hukum.

Baca Juga: Pro dan Kontra Penghapusan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak

Memasuki bulan Februari 2026, ketika KUHAP yang baru telah beroprasi selama hampir satu triwulan, kita dihadapkan pada perubahan dinamika kejahatan yang semakin rumit. Kejahatan hibria merupakan kerusuhan yang di lakukan oleh sipil dan militer di daerah industri atau pencurian aset pertahanan strategis itu memerlukan kesiapan hukum yang komprehensif. DIMILTI Surabaya perlu dijadikan sebagai ”laboratprium hukum konektivitas”. Dengan susunan hakim yang diajukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Kementerian Pertahanan, lembaga ini memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah impunitas. Jangan biarkan status militer dijadikan sebagai perisai oleh oknum untuk menghindari hukum, dan sebaliknya, jangan sampai hak-hak prajurit terabaikan dalam sistem peradilan umum yang mungkin belum sepenuhnya mengerti tentang kekhususan hukum militer.

Kesimpulan:

Sebagai akhir, keberhasilan Pasal 170 hingga 172 KUHAP 2025 tidak hanya bergantung pada keindahan penyampaian kalimatnya, tetapi juga pada niat politik (political will) dari penegak hukum di lapangan. Pengadilan militer Tinggi III Surabaya memiliki kesempatan berharga untuk menjadi pionir dalam mewujudkan sistem peradilan yang terhubung secara moderen. Untuk menuju hukum yang supermatif dan inklusif. Hukum tidak boleh menjadi teks yang tidak hidup. Ia harus menjadi instrumen yang mampu melindungi fasilitas TNI dan disiplin negara, sekaligus menjunjung tinggi hak-hak sipil. Melalui koordinasi penyidik yang lebih aktif dan pengawasan hukum yang ketat, kita dapat menjamin bahwa tidak akan ada kasus yang hilang dari radar koneksitas. Dengan cara ini, integrasi TNI sebagai benteng terdepan terhadap bangsa akan semakin kuat, berdiri teguh di atas dasar hukum yang adil dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Urgensi Membentuk Lembaga Sentra Harmoni Keluarga dan Meninggalkan Skema Perceraian di Pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *