PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

WASPADA: PENYEBAR KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL DAPAT DIPIDANA!

konten

Di era sekarang dalam hal penyebaran informasi sangatlah mudah, cukup dengan hitungan detik informasi dapat dikirim maupun diterima, berbeda dengan era saat informasi tidak sepesat sekarang, orang-orang bertukar informasi melalui media surat yang mana waktu penerimaannya beranekaragam mulai dari berhari-hari, bahkan sampai berbulan-bulan, namun dibalik pesatnya teknologi informasi tentu terdapat dampak positif maupun negatif yang mengikutinya. Dampak positif dari kemajuan teknologi informasi seperti kemudahan bertukar informasi, mengakses situs belanja online, serta banyak dampak positif lainnya, kemudian dampak negatif dari pesatnya teknologi informasi juga beragam, namun salah satu dampak negatif yang paling sering dijumpai adalah penyebaran konten pornografi.

Pornografi sendiri menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dari pengertian menurut UU tersebut pornografi tidak hanya terbatas pada video namun juga mencakup gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum. Sedangkan pengertian Pornografi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan belaku pada 2 Januari 2026 menurut KUHP baru Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Baca Juga: Hukum Tanpa Jiwa: Kritik atas Formalisme dalam Praktik Hukum Indonesia

Saat ini banyak pengguna media sosial tidak mengetahui implikasi hukum dari penyebaran konten pornografi di media sosial, bahkan menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 8 Maret 2025, sebanyak 1.352.401 konten negatif berhasil ditangani, konten negatif yang ditangani oleh komdigi tersebut juga termasuk konten pornografi di dalamnya.  Dari data tersebut menunjukkan masih banyaknya pengedar konten pornografi hingga sekarang, padahal ancaman pidana penyebar konten pornografi tidak main-main dari denda hingga yang paling berat adalah penjara, serta dapat dikenakan pasal berlapis, dan juga penyebaran konten pornografi tidak hanya diatur dalam satu undang-undang, tetapi lebih dari satu undang-undang yaitu sebagi berikut

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Dalam UU ini penyebaran konten pornografi secar eksplisit diatur pada Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi, Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak. Sedangkan ancaman pidana dari pasal ini terdapat pada Pasal 29 dalam UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dalam penjelasan pasal demi pasal di UU ITE perubahan pertama pengertian dari “mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya” adalah sebagi berikut:

Mendistribusikan: mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

mentransmisikan: mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

membuat dapat diakses: semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik

Ancaman pidana pada pasal tersebut tedapat pada Pasal 45 dalam UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Hambatan dan Tantangan dalam Sistem Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual.

Pada UU ini penyebaran konten pornografi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b yang berbubyi, mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual diluar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; pasal menegaskan mentransmisikan pornografi dapat dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selain dari UU di atas penyebaran konten pornografi juga diatur pada KUHP tepatnya pada Pasal 407 yang berbunyi, Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI.

Baca Juga: Implementasi Konsep Keadilan Restoratif Melalui Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanggulangan yang Optimal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *