INSTITUSI / KEPOLISIAN
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau POLRI adalah Polisi Nasional yang ada di Indonesia dan bertanggungjawab langsung di bawah perintah Presiden. Sebelumnya Polisi ini bernama Badan Polisi Negara (BPN), lalu Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). POLRI mempunyai moto Rastra Sewakotama yang berarti Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. POLRI melaksanakan tugas- tugas Polisi di seluruh wilayah Indonesia yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
KODE ETIK KEPOLISIAN
Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya, oleh karena itu kode etik profesi memiliki peranan penting dalam mewujudkan polisi yang professional. Kode etik merupakan aturan kepolisian yang tertulis berdasarkan prinsip-prinsip aturan moral. Kode etik yang tertulis ini adalah kode etik yang ideal yang diberlakukan oleh organisasi yang bersangkutan untuk dipatuhi dan digunakan sebagai pedoman oleh anggota-anggotanya dalam tindakan-tindakan mereka.
Baca Juga: Tantangan Etik Pengacara dalam Dunia Politik: Catatan Singkat Untuk Prof. Otto Hasibuan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, polisi harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah peraturan mengatur tentang etika profesi yaitu Peraturan Kapolri No. Pol. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Selanjutnya Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sebagai aturan baru yang disahkan pada 14 Juni 2022, yang menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri yang direvisi karena mencuatnya kasus Raden Brotoseno.
SANKSI TERHADAP POLISI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK KEPOLISIAN
Dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 21 dijelaskan bahwa ada tujuh (7) jenis sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di mana anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa:
- Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
- Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan.
- Pindah Tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
Pasal 21 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada Pelanggar KEPP yang melakukan Pelanggaran meliputi:
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;
- Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri;
- Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah Republik Indonesia.
- Melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan dan Kode Etik Profesi Polri.
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
Baca Juga: Pelanggaran Rahasia Dagang dan Perlindungannya Menurut Hukum
CONTOH PELANGGARAN KODE ETIK KEPOLISIAN
Ferdy Sambo yang terjerat karena ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Pada Sidang etik Polri memutuskan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat pada Jumat (26/8/2022). Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.
Terdapat 7 Pelanggaran Kode Etik kepolisian yang dilanggarnya yakni
- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
- Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
DAFTAR REFERENSI
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.