PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Tujuh Oknum Polisi Menewaskan Tahanan Dijerat Pasal Berlapis

Oknum Polisi Menewaskan Tahanan

Kronologi Awal Tujuh Oknum Polisi Menewaskan Tahanan

Tahanan kasus narkoba yang berinisial DK (38) ditemukan tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh 7 (tujuh) oknum kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 7 (tujuh) orang tersebut adalah AB, AJ, JA, EP, YP, RP dan FE. Kini, mereka ditahan untuk menjalani proses peradilan pidana serta pelanggaran kode etik profesi polri. Juga tersangka S yang sebelumnya masih dalam proses pencarian atau DPO (Daftar Pencarian Orang). Selain itu, identitas pelaku atau oknum polisi tersebut belum juga diungkap secara mendetail.

Baca juga: Penangkapan Paksa Warga Air Bangis Oleh Kepolisian

Belum ada pemaparan kronologi kasus yang secara jelas. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari tindakan yang dilakukan oleh unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan tindakan eksesif yang mengakibatkan DK meninggal dunia. Dari penuturan Hengki, oknum polisi yang terduga terlibat kasus tewasnya tahanan berjumlah 9 (sembilan) orang namun yang telah ditetapkan tersangka berjumlah 7 (tujuh) orang.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor

Maraknya Oknum Polisi Menewaskan Tahanan

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh polisi dengan tujuan mencari barang bukti atau memperoleh pengakuan tidak bisa dinormalisasikan. Namun, kekerasan oknum polisi terhadap tahanan terus terjadi, seperti pada kasus yang menimpa anggota kepolisian sektor temaleng melakukan kekerasaan terhadap pemuda yang terlibat dalam aksi begal. Namun bukan membawa mereka ke kantor polisi, aparat tersebut membawa mereka ke arah Gedung Telkom yang berada di seberang Polsek Tambelang. Aparat kemudian menyiksa hampir delapan jam agar mengaku sebagai begal.

Tujuh oknum polisi menewaskan tahanan narkoba bukan kasus pertama oknum polisi yang menewaskan tahanan. Adanya Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia yang menjadi panduan bagi anggota polri dalam bertugas. Namun adanya kasus tahanan yang meninggal dunia karena mengalami penyiksaan, maka hal ini menunjukkan bahwa Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik. Padahal Polisi harus melindungi hak-hak tahanan yang sedang menjalani proses peradilan pidana. Pimpinan dan seluruh anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya juga memiliki kewajiban menghormati HAM yang melekat pada manusia sekalipun menjadi tersangka yang ditahan.

Hal ini juga menunjukkan bahwa perlu adanya pengawasan yang ketat pada proses penyidikan, seperti melalui pengawasan dari cctv atau alat perekam lain yang akan mengawasi proses penyidikan tersebut.

Baca juga: Seorang Ibu Masuk Penjara Karena Terima Paket Ganja Anaknya

Oknum Polisi Menewaskan Tahanan Dijerat Pasal Berlapis

Semua tuntutan hukum dengan Pasal berlapis dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan, penerapan hukum pidana berlapis ini difungsikan dalam kejahatan yang berisi lebih dari 1 (satu) tindakan kejahatan. Tujuh oknum polisi menewaskan tahanan dijerat Pasal berlapis, tentunya hal tersebut karena adanya pelanggaran oknum anggota yang melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Untuk pelanggaran kode etik profesi oknum polisi menewaskan tahanan tersebut dijerat Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta PP RI 1 Nomor 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat. Hukuman yang terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selaras yang diungkapkan kepala bidang profesi dan pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra. Selain itu, perbuatannya juga dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

 

Referensi:

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Website

Arief Ikhsanudin, Catatan Kompolnas soal 7 Polisi Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Detik News, Diakses pada 5 Agustus 2023.

Erika Kurnia, Tujuh Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Terduga Anggota Jaringan Narkoba hingga Tewas, Kompas, Diakses pada 5 Agustus 2023

Sabik Aji Taufan, Aniaya Tersangka Kasus Narkoba Sampai Tewas, 7 Polisi Terancam Dipecat, Diakses pada 5 Agustus 2023.

Safitri, Ancaman Pemecatan Hadang Tujuh Oknum Polisi Aniaya Tersangka Kasus Narkoba Tewas, Radar Jember, Diakses pada 5 Agustus 2023.

-. Fakta Soal Polisi Aniaya Terduga Pelaku Narkoba hingga Tewas: Terancam Dipecat, 1 Buron, Head Topics Indonesia, Diakses pada 5 Agustus 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *