PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor

Polisi Tembak Polisi, Penyalahgunaan Senjata

Peristiwa Meninggalnya Bripda IDF, Kasus Polisi Tembak Polisi

Pada hari minggu, 23 Juli 2023 lalu pukul 01.40 WIB di rumah susun Polri yang berlokasi di Cikeas, Gunung Putri, Bogor, seorang anggota Polisi dengan jabatan Bripda dengan nama Ignatius Dwi Frisco (IDF) tewas diduga karena tertembak atau ditembak oleh anggota Polisi lainnya. Setelah peristiwa ini terjadi, sebuah video yang diunggah oleh akun instagram @kamidayakkalbar memperlihatkan jenazah Bripda IDF yang memiliki luka bekas tembakan di bagian belakang telinga. Di dalam video tersebut dinarasikan bahwa yang menembak Bripda IDF adalah seniornya yang bertugas di Densus 88 Antiteror di Jakarta akibat adanya pertengkaran antara mereka.

Baca juga: Menilik Kasus Pembunuhan Munir yang Menjadi Sorotan Internasional

Ayah dari Bripda IDF mengemukakan bahwa dugaan pertengkaran tersebut berdasarkan adanya ajakan dari senior Bripda IDF kepada Bripda IDF untuk bergabung dalam bisnis senjata api ilegal yang ditolak oleh Bripda IDF. Hal ini diduga menjadi pemicu adanya pertengkaran diantara mereka dan memicu penembakan.

Dugaan mengenai pertengkaran yang terjadi di antara korban dengan pelaku penembakan dibantah oleh Aswin Siregar selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes, Ia mengatakan bahwa tidak ada pertengkaran melainkan Bripda IDF tewas karena kelalaian anggota Polri lainnya pada saat mengeluarkan senjata dari tas mereka. Dua anggota Polri yang diduga merupakan pelaku penembakan tersebut adalah Bripka IG dan Bripda IMS yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk tahap penyelidikan dan penyidikan yang ditangani oleh tim gabungan Propan dan Sat Reskrim Polres Bogor.

Pada awalnya pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa Bripda IDF tewas akibat sakit keras tetapi setelah pihak keluarga tiba di Jakarta dari Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, mereka baru mengetahui bahwa Bripda IDF tewas akibat tertembak. Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan pernyataan pasti kepada keluarga korban mengenai penyebab tewasnya Bripda IDF itu apakah karena tertembak atau karena ditembak. Keluarga dari korban Bripda IDF tengah menempuh jalur hukum untuk mencari tahu kebenaran dari peristiwa yang menimpa Bripda IDF.

Baca juga: Berdasarkan Asas Lex Favor Reo, Ferdy Sambo Tidak Dapat Dieksekusi Mati?

Pelanggaran Kode Etik Berat pada Kasus Polisi Tembak Polisi

Demi mencapai kebenaran dari peristiwa polisi tembak polisi di Bogor ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa tim gabungan Propan dan Sat Reskrim Polres Bogor ditugaskan untuk menyelidiki dan menyidik peristiwa ini terhadap para dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG dari Densus 88 Antiteror di Jakarta, untuk mengetahui pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Setelah dilakukan gelar perkara oleh Divisi Propam Polri yang melibatkan beberapa satuan kerja lainnya, menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, Tim Komisi Kode Etik Polri dari Divisi Propam Polri mengeluarkan keputusan bahwa Bripka IG dan Bripda IMS telah melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan terancam dipecat dari Polri.

Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Bripka IG dan Bripda IMS telah melanggar kode etik profesi kepolisian RI sebagaimana diatur oleh Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Bripka IG dan Bripda IMS juga dinyatakan telah melanggar Pasal 8 huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f serta Pasal 10 ayat (6) huruf a dan b Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana seharusnya sebagai pejabat Polri, Bripka IG dan Bripda IMS harus menaati dan menghormati norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal. Dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana. Dilarang pula untuk menyalahgunakan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah.

Setelah gelar perkara terhadap tersangka yang diduga melanggar kode etik, selanjutnya pihak Propam tengah menyusun Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk melaksanakan sidang etik terhadap Bripka IG dan Bripda IMS.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Apa itu Kasasi?

Banyaknya Oknum Menyalahgunakan Senjata

Selain peristiwa yang terjadi terhadap Bripda IDF, tidak sedikit kasus penyalahgunaan senjata api lainnya yang dilakukan oleh para oknum Kepolisian. Hal ini dibuktikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menemukan bahwa selama periode Juli 2021 hingga Juni 2022 saja telah terjadi sebanyak 36 kasus penembakan di luar hukum atau penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Polisi.

Pada penelitian tersebut pihak KontraS menyatakan bahwa penyalahgunaan senjata api oleh oknum polisi ini didominasi oleh anggota polisi sebanyak 29 kasus di tingkat Polres, sebanyak 6 kasus di tingkat Polda dan sebanyak 1 kasus di tingkat Polsek. Menurut KontraS, para anggota polisi dalam menggunakan senjata api haruslah tunduk kepada Pasal 55 ayat (1) huruf f Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, bahwa senjata api diperkenankan untuk digunakan untuk menghentikan kejahatan atau untuk menghentikan tersangka yang dapat mengakibatkan luka parah atau kematian terhadap anggota masyarakat dan anggota kepolisian.

Sebagai penegak hukum yang sebelum resmi menjadi penegak hukum telah melalui berbagai macam tes atau ujian dan kemudian diresmikan dengan mengucapkan sumpah/ikrar dengan mengatasnamakan Tuhan, dan berjanji untuk tunduk atau patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya terhadap kode etik dan profesi yang telah ditetapkan, perbuatan para anggota polisi yang menyalahgunakan senjata api dan menembak anggota polisi lainnya diluar hukum telah melanggar norma-norma yang berlaku, sehingga perbuatan tersebut tidaklah dapat diterima dan harus diadili.

 

Referensi:

Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Rahel Narda Chaterine, Bripda IDF yang Tewas Ditembak Rekan Polisi di Bogor adalah Anggota Densus 88, nasional.kompas.com, Diakses 30 Juli 2023

Devi Puspitasari & Rumondang Naibaho, 6 Fakta Terkini Bripda IDF Tewas Ditembak Polisi di Bogor, news.detik.com, Diakses 30 Juli 2023

Rumondang Naibaho, Propam Polri Susun Komisi Kode Etik yang Bakal Adili Bripda IM dan Bripka IG, news.detik.com, Diakses 30 Juli 2023

CNN Indonesia, Polri: Bripka IG-Bripda IMS Langgar Kode Etik Berat di Kasus Ignatius, cnnindonesia.com, Diakses 30 Juli 2023

Chandra Iswinarno & Yaumal Asri Adi Hutasuhut, KontraS Temukan 36 Kasus Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi Hingga Mengakibatkan 37 Orang Tewas, suara.com, Diakses 30 Juli 2023

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *