PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Apa itu Kasasi?

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia (Kadiv Propam Polri) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun diketahui pada tanggal 12 Mei 2023, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak terima dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Berdasarkan Asas Lex Favor Reo, Ferdy Sambo Tidak Dapat Dieksekusi Mati?

Apa itu Upaya Hukum Kasasi?

Pengertian upaya hukum dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 12 KUHAP menetapkan bahwa upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi ataupun hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sebagai suatu hak, maka tentunya upaya hukum tersebut bergantung kepada terdakwa maupun penuntut umum, apakah akan menggunakannya atau tidak. Jika terdakwa dan penuntut umum menerima putusan yang dijatuhkan pengadilan, maka mereka dapat untuk tidak menggunakan hak tersebut.

Namun demikian juga sebaliknya, jika terdakwa ataupun penuntut umum merasa keberatan dengan suatu putusan yang dijatuhkan pengadilan, maka hak tersebut dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasasi sebagai salah satu upaya hukum, merupakan suatu langkah pembatalan oleh Mahkamah Agung atas putusan pengadilan di tingkat bawahnya karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Perbedaan KUHP dan KUHAP

Kasasi juga dapat dimaknai sebagai hak yang diberikan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk meminta kepada Mahkamah Agung agar dilakukan pemeriksaan terhadap putusan perkara yang diberikan oleh pengadilan tingkat bawahnya. Setelah itu, Mahkamah Agung akan memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.

Tujuan diajukannya kasasi antara lain:

  1. Sebagai koreksi terhadap kesalahan putusan bawahan.

  2. Membentuk dan menciptakan hukum baru.

  3. Pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum.

Berdasarkan Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2022, sebanyak 18.454 perkara permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung, namun hanya 2.208 perkara yang dikabulkan dan 4.617 perkara diputus dengan Tolak Perbaikan. Sedangkan sisanya, 11.706 permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal ini berarti hanya sebesar 11,92% permohonan yang dikabulkan.

Merujuk pada data tersebut, maka dapat diketahui bahwa sebanyak 88,08% putusan banding yang diajukan permohonan kasasi telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, sehingga Mahkamah Agung menilai tidak ada alasan hukum untuk membatalkannya.

Baca juga: Hukuman Mati di Indonesia

Dengan hanya 11,92% permohonan kasasi yang dikabulkan, seyogyanya menjadi bahan pertimbangan oleh pemohon dalam mengajukan kasasi, bahwa benarkah terdapat argumen hukum untuk membatalkan putusan banding tersebut atau hanya “coba-coba”. Jika hanya “coba-coba” maka peluang ditolaknya ialah 88,08%.

Upaya Kasasi Ferdy Sambo

Kembali pada permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, dilansir melalui detik.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho mengungkapkan bahwa pada dasarnya ada beberapa kemungkinan yang terjadi dalam tingkat kasasi. Ia menilai pendapat hakim agung nantinya tidak akan berbeda dengan pengadilan sebab teori yang digunakan sudah tepat.

Hibnu juga berharap hukuman Ferdy Sambo tidak akan berubah meski terdapat pertimbangan yang berbeda, karena menurutnya, perkara ini merupakan kasus nasional yang mempertaruhkan marwah lembaga pengadilan.

Referensi

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2022.

Janpatar Simamora. 2014. “Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012)”, Jurnal Yudisial, Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Volume 7, Nomor 1, April 2014.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *