Kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sempat menggegerkan publik dalam jangka waktu yang panjang. Bagaimana tidak? Kasus tersebut melibatkan Ferdy Sambo, yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri sebagai terdakwa. Sebagaimana telah disebutkan di awal, bahwa proses hukum terhadap kasus ini memakan waktu yang panjang. Dimulai dari sidang pertama pada Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga penjatuhan vonis melalui putusan Majelis Hakim pada Senin 13 Februari 2023. Pada sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Apa itu Kasasi?
Lika-liku kasus tersebut tidak berhenti sampai situ saja. Proses hukum yang dijalani oleh terdakwa Ferdy Sambo berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Rabu 12 April 2023, putusan terhadap banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pada putusan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo tetap mendapatkan hukuman pidana mati.
Upaya hukum yang selanjutnya dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo adalah kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan atas kasasi tersebut dinyatakan pada sidang tertutup untuk umum pada Selasa 8 Agustus 2023 di Jakarta. Menjadi sangat disayangkan oleh berbagai pihak, sebab putusan kasasi atas kasus tersebut ternyata mengecewakan publik. Bagaimana tidak? Mahkamah Agung memberikan ‘diskon’ hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dalam putusan kasasi, dinyatakan bahwa hukuman pidana yang diterima oleh terdakwa Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Lantas, apakah alasan dibalik perubahan hukuman terdakwa Ferdy Sambo tersebut dan bagaimana tanggapan masyarakat terhadap putusan tersebut? Mari kita kupas satu per satu!
Baca juga: Berdasarkan Asas Lex Favor Reo, Ferdy Sambo Tidak Dapat Dieksekusi Mati?
Alasan Mahkamah Agung Mengubah Hukuman Terdakwa Ferdy Sambo
Dikutip dari laman resmi Tribun News, Suharto selaku anggota Majelis Hakim, menyatakan bahwa perubahan vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo didasarkan atas alasan adanya perubahan dalam kualifikasi tindak pidana dan jenis hukuman yang diberikan. Adapun kualifikasi tindak pidana yang dimaksudkan adalah pembunuhan berencana dan tindakan yang mengakibatkan tidak dapat bekerjanya sistem elektronik, secara bersama-sama. Hal tersebutlah yang menjadi alasan perubahan hukuman terdakwa Ferdy Sambo atas kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
Tanggapan Publik terhadap Putusan Perubahan Hukuman Terdakwa Ferdy Sambo
Adanya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung tersebut memicu berbagai tanggapan yang dilontarkan masyarakat maupun tokoh-tokoh publik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam media sosial twitter, terdakwa Ferdy Sambo menjadi pembicaraan hangat dalam beberapa waktu. Banyak warganet melontarkan tanggapan kontra terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut. Sementara yang tidak kalah penting, yakni keluarga korban Brigadir J, menyatakan kekecewaan terhadap perubahan hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut. Beberapa tokoh publik juga menyampaikan tanggapan yang beragam. Wakil Presiden, Ma’aruf Amin, menyatakan bahwa putusan tersebut seyogyanya merupakan hak sepenuhnya milik fungsi yudikatif, yaitu pengadilan. Selanjutnya, Gayus Lumbuun yang merupakan mantan Hakim Agung, menyatakan bahwa merupakan hal yang wajar apabila putusan pengadilan menimbulkan pro dan kontra. Gayun Lambuun pun mengajak masyarakat untuk menerima putusan Mahkamah Agung tersebut.
Demikian pembahasan mengenai proses hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo atas kasus yang menjeratnya, hingga mencapai proses kasasi. Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah wawasan maupun menjadi bahan kajian.
Referensi:
Bambang Noroyono, Mahkamah Agung Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Hukuman Penjara Seumur Hidup, republika.co.id, diakses pada 22 Agustus 2023.
Edi Sumardi, Alasan atau Penyebab MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo dari Vonis Mati ke Penjara Seumur Hidup, tribunnews.com, diakses pada 22 Agustus 2023.
Fauziah Mursid, Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Wapres Ma’aruf Amin, republika.co.id, diakses pada 22 Agustus 2023.
Kadek Melda Luxiana, Keluarga Yosua Kecewa Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, detik.com, diakses pada 22 Agustus 2023.
Muhammad Raditya Priyasmoro, Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Hari Ini, liputan6.com, diakses pada 22 Agustus 2023.
Muhammad Rosseno Aji, Gelar Sidang Vonis Banding Ferdy Cs, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dijaga Ketat, tempo.co, diakses pada 22 Agustus 2023.
Singgih Wiryono, Gayus Lumbuun Ajak Masyarakat Terima Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, kompas.com, diakses pada 22 Agustus 2023.
Respon (1)