PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukuman Mati di Indonesia

Avatar of Pinter Hukum
Hukuman mati

Hukuman Mati di Indonesia

Hukuman mati atau death penalty merupakan hukuman yang paling berat dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun beberapa negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati, namun Indonesia masih menerapkan hukuman mati untuk beberapa kasus tindak pidana yang dianggap sangat serius. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai hukuman mati di Indonesia.

Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Hukuman mati pertama kali diterapkan di Indonesia pada masa kolonial Belanda. Pada saat itu, hukuman mati digunakan sebagai bentuk penghukuman bagi para pemberontak dan pelaku kejahatan yang dianggap meresahkan masyarakat. Setelah Indonesia merdeka, hukuman mati tetap diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga: Berdasarkan Asas Lex Favor Reo, Ferdy Sambo Tidak Dapat Dieksekusi Mati?

Hukuman Mati dalam Sistem Hukum Indonesia

Hukuman mati di Indonesia biasanya diberlakukan terhadap beberapa jenis kejahatan, seperti kasus narkotika, terorisme, pembunuhan berencana, dan kejahatan terhadap keamanan negara. Hukuman mati diberikan setelah terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Hukuman mati dijalankan dengan cara eksekusi mati.

Meskipun hukuman mati masih diterapkan di Indonesia, namun telah terjadi perdebatan mengenai legalitas hukuman mati. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, sementara pihak lain menganggap hukuman mati sebagai bentuk penghukuman yang tepat bagi para pelaku kejahatan yang dianggap sangat serius.

Contoh vonis hukuman mati terbaru ialah kasus Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Josua, oleh karenanya majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati.

Penerapan Hukuman Mati di Indonesia

Meskipun hukuman mati masih diterapkan di Indonesia, namun penerapannya tidak selalu berjalan lancar. Beberapa masalah yang sering terjadi dalam penerapan hukuman mati adalah masalah kebijakan, seperti masalah keterbatasan sumber daya dan perbedaan pendapat dalam penentuan kebijakan hukuman mati. Selain itu, terdapat pula masalah teknis dalam pelaksanaan hukuman mati, seperti masalah logistik dan peralatan eksekusi mati.

Kritik terhadap Hukuman Mati

Kritik terhadap hukuman mati di Indonesia semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati tidak efektif dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan, dan justru menimbulkan dampak buruk pada masyarakat.

Baca juga: Sunat Massal Hukuman Koruptor

Selain itu, terdapat pula kritik mengenai adanya kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penerapan hukuman mati, seperti kasus yang terjadi pada beberapa tahun yang lalu di mana beberapa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati, namun kemudian ditemukan bukti baru yang membuktikan bahwa terdakwa tersebut tidak bersalah.

Kesimpulan

Hukuman mati masih diterapkan di Indonesia sebagai bentuk penghukuman bagi kasus-kasus tindak kejahatan yang dianggap sangat serius. Namun, terdapat perdebatan mengenai legalitas dan efektivitas hukuman mati sebagai bentuk penghukuman.

Beberapa pihak menganggap bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, dan tidak efektif dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Selain itu, terdapat pula masalah dalam penerapan hukuman mati, seperti masalah kebijakan, teknis, dan adanya kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penerapan hukuman mati.

Sebagai negara yang masih menerapkan hukuman mati, Indonesia harus memperhatikan kritik dan masalah yang terkait dengan hukuman mati.

Perlu ada upaya untuk meningkatkan kualitas sistem peradilan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukuman mati. Selain itu, perlu pula ada diskusi dan pembahasan yang lebih luas mengenai legalitas dan efektivitas hukuman mati sebagai bentuk penghukuman.

Sumber Referensi

Amnesty International. (2021). Death Penalty.

Hukum Online. (2018). Polemik Hukuman Mati di Indonesia.

The Jakarta Post. (2018). The Death Penalty: A Failed Solution to the Nation’s Problems.

Republika.co.id. (2022). Setahun Penerapan Hukuman Mati, Ini Catatan Menkumham.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *