PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Sunat Massal Hukuman Koruptor

Avatar of Pinter Hukum
Hukuman Koruptor

Daftar Isi

Tercatat ada 23 Narapidana Koruptor yang bebas bersyarat pada awal bulan ini. Hal ini sontak menjadi sorotan publik karena Pemerintah dinilai tidak konsisten atas program-programnya yang ingin menekan angka korupsi menjadi lebih rendah. Di sisi lain, Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) justru mengobral remisi kepada 23 napi koruptor dan memberikan status bebas bersyarat kepada mereka.

Menurut Dirjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham mengatakan bahwa para napi koruptor tersebut telah memenuhi persyaratan bebas sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga: Polemik Kenaikan Harga BBM Semakin Mencekik

Sejalan dengan Dirjen, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti menjelaskan bahwa 23 napi koruptor itu sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga berhak mendapat bebas bersyarat.

Baca juga: Quo Vadis Korupsi Sebagai Kejahatan

“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonnal Laoly bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengaitkan dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi Koruptor yang sudah di-Judicial Review oleh Mahkamah Agung (MA).

“Karena UU, jadi kan PP 99 sudah di-review, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian di-judicial review-lah PP 99. Nah, itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada,” ujar Yasonna.

Pakar hukum dan mantan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Denny Indrayana menyebut bahwa penyebab bebasnya puluhan koruptor tersebut dikarenakan dibatalkannya PP 99 oleh MA. PP tersebut terbit ketika Denny Indrayana menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

“Kembalinya rezim ‘obral remisi’ demikian seharusnya tidaklah mengejutkan, dan merupakan konsekuensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat,” kata Denny dalam siaran pers, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Korupsi Kehendak Tuhan

Denny menilai, pencabutan dan pembatalan PP No. 99 Tahun 2012 itu disambut riang gembira oleh para napi koruptor yang telah lama menanti obral remisi dari pemerintah.

Fenomena pemotongan masa tahanan narapidana semacam ini menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat dan menyebabkan terkikisnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Hal ini didasari bahwa Indonesia pada saat ini sedang menggalakkan bidang infrastruktur dan terus akan bebenah dalam rangka menyambut masa emas 2045. Jika hal seperti ini saja sangat permisif dan seakan-akan berpihak pada koruptor, maka masa depan hukum di Indonesia dapat terganggu.

Baca juga: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi di Negara Kita

Sumber:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *