PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Penangkapan Paksa Warga Air Bangis Oleh Kepolisian

Penangkapan Paksa

Kronologi Awal Penangkapan Paksa Warga Air Bangis

Penangkapan paksa terhadap warga Air Bangis yang dilakukan oleh Kepolisian berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekitar 1.500 warga Air Bangis pada hari senin tanggal 31 Juli 2023 mengenai penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Aksi demonstrasi ini berlangsung di kantor Gubernur Sumatera Barat dan pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023, akhirnya warga Air Bangis meminta untuk melakukan dialog secara langsung kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.

Baca juga: Press Release, LBH PB PMII: Kekerasan Terhadap Anak Harus Diakhiri

Pak Mahyeldi kemudian berjanji akan menemui para pendemo di hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023. Tetapi ternyata hingga hari jumat tanggal 4 Agustus 2023, Pak Mahyeldi tetap tidak menemui para warga Air Bangis yang melakukan demo tersebut. Pada hari jumat tersebut, Wakil Bupati Pasaman Barat bersama dengan Polresta Padang menghimbau kepada para warga Air Bangis untuk pulang dengan menyiapkan bus yang dapat mengantar kepulangan mereka.

Keesokan harinya atau pada hari sabtu tanggal 5 Agustus 2023, beberapa utusan warga dan mahasiswa melakukan dialog secara langsung dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di kantor Gubernur Sumatera Barat. Selama dialog ini berlangsung, warga Air Bangis lainnya yang tidak ikut berdialog menunggu dan bersholawat di Masjid Raya Sumatera Barat.

Penangkapan Paksa Warga Air Bangis

Menurut press release Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat bersama dengan YLBHI dan PBHI Sumatera Barat, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa para pengunjuk rasa baru akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dari Bapak Mahyeldi Ansharullah selaku Gubernur Sumatera Barat karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Para warga Air Bangis memustukan untuk menunggu hasil dialog dengan berdiam di Masjid Raya Sumatera Barat sambil bersholawat.

Baca juga: Praktik Trial By The Press Dalam Dunia Jurnalistik dan Implikasinya Terhadap Prinsip Praduga Tak Bersalah

Menurut kronologi penangkapan yang diungkapkan oleh Yayasan LBH Indonesia melalui akun instagramnya beserta dengan video yang beredar di sosial media, pada saat dialog masih berlangsung dan para warga Air Bangis lainnya menunggu dan bersholawat di Masjid Raya Sumatera Barat, tiba-tiba Tim Kepolisian Daerah Sumatera Barat secara brutal masuk ke dalam area masjid dan menghampiri para warga dengan menggunakan sepatu.

Para polisi tersebut meminta mereka untuk pulang menggunakan bus yang telah disediakan dengan suara yang tinggi. Tetapi warga Air Bangis menolak dan hal ini mengakibatkan terjadinya penangkapan terhadap 17 orang secara paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ke-14 orang yang ditangkap secara paksa tersebut terdiri dari 7 pendamping LBH Padang dan PBHI Sumatera Barat, 4 warga Air Bangis, 3 mahasiswa dan sisanya merupakan advokat, wartawan dan tokoh masyarakat. Mereka dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Dari sudut pandang Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, dinyatakan bahwa paksaan pemulangan warga Air Bangis yang telah melakukan unjuk rasa sejak 31 Juli 2023 hingga 4 Agustus 2023 itu dilakukan karena tidak adanya surat pemberitahuan untuk unjuk rasa sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Prosedur Menyatakan Pendapat Dimuka Umum.

Bapak Suharyono mengatakan bahwa pihak kepolisian melakukan tindakan persuasif dengan cara memulangkan para warga, namun yang terjadi ternyata para warga tidur di Masjid Raya yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah dan bersifat suci. Ia juga menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran dari tata cara berdemo, yaitu membawa anak-anak dan Perempuan dalam massa aksi. Dikatakan pula bahwa demo yang dilakukan oleh warga Air Bangis ini sudah sampai mengganggu aktivitas lalu lintas, sehingga harus ditindaklanjuti.

Baca juga:  Mengenal Profesi Hukum: Polisi & Advokat

YLBHI Mengecam dan Mengutuk Perilaku Kepolisian Penangkapan Paksa Warga Air Bangis

Melalui akun Instagram @yayasanlbhindonesia, Yayasan LBH Indonesia menyatakan bahwa atas tindakan arogan dan brutalitas aparat yang dilakukan terhadap warga Air Bangis, terhadap pendamping dari YLBHI-LBH Padang dan PBHI serta terhadap mahasiswa, maka YLBHI mengecam dan mengutuk perilaku brutal kepolisian, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk segera membebaskan mereka yang ditangkap secara paksa, dan mendesak Kapolri untuk mengevaluasi tindakan Kepolisian Daerah Sumatra barat dan anggotanya.

Yefri Heriani selaku kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, juga mempertanyakan penangkapan paksa terhadap 17 orang itu karena tidak seluruhnya merupakan peserta demo, melainkan terdapat beberapa wartawan, advokat, pendamping masyarakat dan tokoh masyarakat yang seharusnya dijamin oleh konstitusi dan meliput peristiwa. Ombudsman meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk memeriksa kembali perilaku-perilaku dan prosedur-prosedur yang dilakukan oleh aparatnya.

 

Referensi:

CNN Indonesia, Warga Air Bangis Demo PSN Belasan Ditangkap di Masjid Raya Sumbar, cnnindonesia.com, Diakses 6 Agustus 2023.

Titi fajriyah, Ombudsman Terjun Investigasi Proyek Strategis Nasional di Air Bangis, cnnindonesia.com, Diakses 6 Agustus 2023.

Romafi Wahyu Kurniawan, Kronologi Demo Warga Air Bangis yang Berakhir Pada Penangkapan 14 Orang Oleh Polda Sumbar, JawaPos.com, Diakses 6 Agustus 2023.

Fachri Hamzah, Polda Sumbar Ungkap Alasan Pemulangan Masyarakat Air Bangis, nasional.tempo.co, Diakses 6 Agustus 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *