PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Press Release, LBH PB PMII: Kekerasan Terhadap Anak Harus Diakhiri

LBH PB PMII

Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) memberi perhatian serius terhadap kekerasan terhadap anak dan penegakan hukum sistem peradilan pidana anak. Data KPAI menunjukan pada tahun 2022 terdapat 4683 kasus perlindungan anak selain itu fakta di lapangan juga menunjukan kekerasan terhadap anak juga menunjukan permasalahan kekerasan terhadap anak juga masih perlu mendapatkan perhatian serius. Kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di berbagai sektor diantaranya sekolah, pondok pesantren dan sektor lainnya. Adapun pelaku kekerasan terhadap anak dilakukan oleh anak atau remaja hingga dewasa.

Dari data dan permasalahan yang terjadi perlu ada perhatian khusus dari seluruh stake holder masyarakat dan pihak yang berwenang untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu juga perlu adanya pertimbangan khusus mengenai Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH).

Mengenai Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau anak yang berkonflik dengan hukum, maka anak juga mendapatkan Hak anak untuk tidak disiksa, diproses hukum sesuai kepentingan terbaiknya,  mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara, tidak ditahan atau sekalipun ditahan harus dalam waktu yang paling singkat, yang telah dijamin dan diamanahkan di dalam UU Perlindungan Anak & UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)

LBH PB PMII pada 8 April 2023 dalam Diskusi bertajuk “Ramadhan Public Law” dengan tema “Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, Salah Siapa?”, yang dilaksanakan di Hotel Balairung Jakarta Timur  mengajak seluruh elemen masyarakat, institusi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius dalam menanggapi permasalahan yang melibatkan anak. Mengingat anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi.

Dalam diskusi tersebut juga dihadiri narasumber dari berbagai instansi. Pertama: Ai Maryati Solihah, M.Si. (Ketua KPAI), kedua: Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., MBA. (Sekjend LPSK RI), dan ketiga: Kombes Pol. Dr. Sulastiana, M.Si., CRGP., CHCM. (Polwan Polri).

Dalam diskusi, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, M.Si., menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak didasari pada beberapa landasan, seperti landasan teologis, yuridis, dan sosiologis.

Senada dengan pandangan di atas, Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., MBA., membeberkan fakta bahwa acap kali korban kejahatan menderita dampak sosial, contohnya korban dan/atau keluarganya diasingkan (bahkan diusir) oleh masyarakat sekitar lingkungan tempat tinggal.

Sebagai pembicara terakhir dalam diskusi “Ramadhan Public Law”, Kombes Pol. Dr. Sulastiana, M.Si., CRGP., CHCM., menyoroti regulasi yang sudah tersedia di Indonesia, baik berkaitan dengan anak sebagai pelaku maupun korban kejahatan. Regulasi yang dimaksud diantaranya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. 

Harapan dari diskusi tersebut adalah bagaimana semua elemen harus bergandengan tangan untuk mencegah terjadi kekerasan terhadap anak anak, lembaga negara independen (Komnas HAM, KPAI, dll) harus secara aktif melakukan trobosan hukum dan mengawal secara independen terhadap pelanggaran terhadap anak.

 

Jakarta, 08 April 2023

Hormat kami,

 

Muhammad Qusyairi

(Direktur LBH PB PMII)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *