Berkaca pada realita banyak anak dibawah umur yang harus bekerja karena faktor dan kondisi tertentu. Lalu bagaimana hukum memandang hal tersebut? bolehkah seseorang atau badan hukum mengeksploitasi pekerja anak dibawah umur?
Sebelum masuk ke pokok pembahasan, perlu kiranya memahami pengertian atau definisi dari pekerja anak dibawah umur. Pekerja merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga yang telah melakukan pekerjaan, baik bekerja untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja atau dibawah perintah pemberi kerja baik perusahaan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya dan atas jasanya dalam pekerja yang bersangkutan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan Secara definitif anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Sehingga pekerja anak dibawah umur adalah setiap anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Namun pada realitanya, banyak pekerja anak dibawah umur yang mengalami kondisi tidak menyenangkan bahkan eksploitasi pada saat bekerja. Eksploitasi pekerja anak merupakan tindakan sewenang-wenang dan perlakuan diskriminatif terhadap anak tanpa memperhatikan hak anak yang dijamin oleh hukum.
Baca juga: Diskusi Hukum Nasional “Hukum Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak dan Lansia di Era Digital” – Klaim Sertifikat
Penyebab Eksploitasi Pekerja Anak di Bawah Umur
Berdasarkan data dan hasil penelitian mayoritas faktor penyebab anak dibawah umur mengalami eksploitasi diantaranya terjadi karena:
- Faktor kemiskinan. Masalah sosial satu ini bukanlah hal yang asing di telinga, yang mana banyaknya bentuk tindakan kejahatan yang disebabkan oleh kondisi demikian. Selain menjadi problematika di masyarakat, kemiskinan menjadikan bahkan memaksa anak dibawah umur sebagai mesin uang dan mencari keuntungan oleh para penjahat atau keluarganya.
- Faktor pendidikan dan rasa tanggung jawab orang tua yang rendah, pendidikan dan wawasan orang tua akan mempengaruhi cara orang tua memperlakukan anak-anaknya. Jika orangtua mendidik dan memperlakukan sebagaimana kewajiban, kepatutan, dan tanggungjawabnya tentu tidak akan membiarkan anaknya dalam sengsara dan nestapa, apalagi mengeksploitasi untuk keuntungan semata.
- Faktor kebudayaan dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam hal ini adalah kebiasaan negatif yang telah mengakar dalam masyarakat. Adalah fakta jika budaya dan kehidupan masyarakat membiarkan dan mentolerir tindakan pemerasan fisik, menekan anak bekerja terlalu keras dan menghiraukan standar dan batasan yang telah ditetapkan oleh hukum sehingga anak dibawah umur mengalami eksploitasi.
Baca juga: Press Release, LBH PB PMII: Kekerasan Terhadap Anak Harus Diakhiri
Upaya Perlindungan Eksploitasi Pekerja Anak di Bawah Umur
Prof. Satjipto Rahardjo mendefinisikan Perlindungan Hukum sebagai pengayoman kepada Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Pada dasarnya mempekerjakan anak kurang dari 18 (delapan belas) tahun atau dibawah umur merupakan hal yang dilarang oleh hukum. Namun, terdapat pengecualian dalam hal Praktek Kegiatan Lapangan (PKL), pengembangan bakat dan minat, pelatihan kerja, bekerja untuk kepentingan keluarga dan pekerjaan yang ringan juga tidak merusak kesehatan fisik, mental, dan sosialnya.
Perlindungan hukum terhadap anak merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD NRI 1945 pada pokoknya anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga melarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang buruk.
Sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja anak, terdapat kriteria khusus dan syarat yang harus diperhatikan dalam mempekerjakan anak. Tepatnya pada pasal 68 sampai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu pada Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No,KEP 115/MEN/VII/2004, juga diatur kriteria khusus syarat mempekerjakan anak terkait bakat dan minat.
Baca juga: Resensi Buku: Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak
Perlindungan Hukum Eksploitasi Pekerja Anak
Eksploitasi merupakan perbuatan yang melanggar hukum, terlebih lagi terjadi pada anak karena menghilangkan hak-hak anak dan menimbulkan dampak negatif baik kesehatan, mental, dan kebahagian si anak. Oleh karena itu, secara yuridis normatif, Indonesia telah memformulasikan perlindungan hukum bagi tindakan eksploitasi pekerja anak dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 13 pada pokoknya melarang tindakan eksploitasi pada anak. Lebih lanjut pada pasal 88 Undang-Undang a quo melakukan tindakan eksploitasi pada pekerja anak akan mendapat sanksi pidana, yaitu dijatuhi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Mengingat anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan generasi penerus bangsa, tentunya negara, hukum, dan masyarakat wajib turut serta melindungi anak dari tindakan eksploitasi.
Referensi:
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Tahun 2004
Jurnal
I Gusti Ngurah Eka Prasetya Dananjaya,dkk.2016.Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga
Kerja Yang Bekerja Melebihi Waktu Jam Kerja Pada Perusahaan PT Bali Suci Tour
Dan Travel.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/52957. Diakses tanggal 16 Agustus 2023 pukul 17.30 WIB
Sinta, Dewi. 2022. Analisis Faktor-Faktor penyebab Eksploitasi Terhadap Anak. Skripsi
Universitas Islam Negeri Mataram. http://etheses.uinmataram.ac.id/2818/. Diakses pada tanggal 16 Agustus 2023 pukul 18.00 WIB
Respon (1)