PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Seorang Ibu Masuk Penjara Karena Terima Paket Ganja Anaknya

Ganja

Kronologi Awal Seorang Ibu Masuk Penjara Karena Terima Paket Ganja Anaknya

Asfiyatun (60), adalah sosok pedagang gorengan keliling asal surabaya yang harus mendekam dijeruji besi karena kasus narkotika milik anaknya Santoso. Kasus ini berawal dari Asfiyatun yang didatangi oleh Priska yang memesan ganja kepada Santoso. Akan tetapi, dilain sisi santoso telah mendekam dipenjara karena keterlibatan kasus yang sama, akhirnya barang tersebut dititipkan kepada Asyiatun yang nantinya diambil oleh Priska.

Baca juga: Keadilan Sosial Adalah Pintu Terakhir Dari Cinta Hukum Setiap Bangsa

Kasus ini terjadi pada hari Minggu (18/1), dan terjadi pada pukul 00.30 WIB, yang dimana A terkejut melihat kedatangan P, dan mengaku bahwasanya P telah memesan paket kepada santoso dan telah melakukan transaksi dengan nominal Rp 32,5 Juta kepada Santoso.

Sebelum kejadian tersebut, S memberitahukan kepada A mengenai penerimaan paket yang diterimanya yang akan dikirimkan oleh saksi Ali (kurir) pada dini hari, dan setelah terdakwa A menerima kardus yang dikirim, maka  A disuruh oleh S untuk memindahkan paket tersebut ditempat yang berbeda.

“Barang itu kemudian datang dengan saksi Ali (Kurir) ke rumah Asyfiatun pada dini hari, lalu Terdakwa Asyfiatun memindahkan dua kardus yang berisikan ganja ke rumah satunya lagi yang tidak jauh dari rumahnya,”, ucap Yustus dalam pembacaan surat dakwaan.

Dan sebelum kejadian tersebut S menyuruh A memberikan uang sebesar Rp 100.00 kepada kurir sebagai upah dari pengiriman paket tersebut, dan sebelumnya A tidak mengetahui isi paket yang dimaksud oleh sang anak, karena S hanya menuruti kata sang anak untuk menyimpan barang dari pesanannya tersebut ditempat yang berbeda, dan setelah melakukan penyimpanan barang ditempat yang berbeda,  dan tidak lama setelah itu polisi setempat melakukan pengeledahan dan penangkapan karena telah dicurigai, dan setelah itu A ditangkap dan melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan kasus dugaan sebagai perantara narkotika golongan 1.

Oleh karena itu pada tanggal 10 Mei 2023, A diborgol dan memasuki ruang sidang sembari menangis, dan A mengaku dijebak oleh anaknya sendiri. Hal tersebut, dibenarkan oleh kuasa hukum A, yaitu Abdul Geffar yang memberikan keterangan bahwasanya kliennya tidak menerima langsung paket tersebut, dan sebelumnya ada seseorang yang mendatangi A dan mengatakan bahwa ada barang titipan dari anaknya.

Baca juga: Esensi Keadilan, Belenggu Indonesia Negara Hukum?

Vonis dari Majelis Hakim PN Surabaya terhadap Seorang Ibu Masuk Penjara Karena Terima Paket Ganja Anaknya

Berdasarkan keputusan majelis hakim yang dilakukan pada Senin, 24 Juli 2023, maka A terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dikenakan hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar, Subsider 4 bulan penjara.

Berdasarkan vonis tersebut, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan mengenai hukuman yang diberikan hakim kepada A dinilai terlalu berat, karena jika ditelusuri lebih dalam bahwasanya A tidak mengetahui apapun.

Baca juga: Peran Lembaga Peradilan Yang Seharusnya Menegakkan Keadilan

Kuasa Hukum, Abdull Gafar meyakini klien Tak Bersalah

Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya Abdul Geffar, A mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya, kuasa hukum berpendapat bahwasanya Majelis Hakim tak melakukan pertimbangan terhadap beberapa fakta yang ada selama proses persidangan berlangsung.

“Kami akan melakukan banding karena banyak fakta-fakta dipersidangan yang tidak dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim” ucap kuasa hukum A, Rabu (26/7/2023).

Abdul menambahkan, bahwasanya A tidak memiliki keterlibatan secara langsung terhadap proses penjualan tersebut dan diapun tidak mengetahui isi didalam paket tersebut dan A hanya mengetahui paket tersebut atas nama Santoso, oleh karena itu kuasa hukum akan melakukan banding untuk mendapatkan keadilan untuk A.

 

Referensi:

Ahmad Naufal Dzulfaroh, “Tangis pilu Asfiyatun, Divonis 5 tahun penjara usai terima paket ganja pesanan anaknya”, https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/31/201500565/tangis-pilu-asfiyatun-divonis-5-tahun-penjara-usai-terima-paket-ganja?page=all, diakses pada 6 Agutus 2023.

Dinda Permata Sari, “Kisah pilu nenek Asfiyatun, divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar usai terima paket anaknya”, https://www.dream.co.id/stories/pilu-nenek-asfiyatun-divonis-penjara-usai-terima-paket-milik-anaknya-2308032.html, diakses pada 6 Agutus 2023.

Farid, “Nenek 60 Tahun masuk penjara karena terima paket ganja sang anak”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230804060447-12-981738/nenek-60-tahun-masuk-penjara-karena-terima-paket-ganja-sang-anak, diakses pada 7 Agustus 2023.

Komisi III, “ Ibu di Surabaya dibui karena terima paket ganja anaknya, Legislator : Keadilan harus berlandaskan hati Nurani”, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45723/t/Ibu%20di%20Surabaya%20Dibui%20Karena%20Terima%20Paket%20Ganja%20Anaknya,%20Legislator:%20Keadilan%20Harus%20Berlandaskan%20Hati%20Nurani, diakses pada 7 Agutus 2023.

Thirdy Annisa, “Divonis 5 tahun gegara paket ganja milik anak, Asfiyatun ajukan banding”, https://www.metrotvnews.com/play/KRXCa1QZ-divonis-5-tahun-gegara-paket-ganja-milik-anak-asfiyatun-ajukan-banding, diakses pada 7 Agutus 2023.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *