Jamak manusia mengkhawatirkan adanya ketidakadilan, mengupayakan dimensi kehidupan dapat dilaksanakan seadil-adil nya, homo ludens adalah manusia sebagai pemain atau pemeran utama dalam kehidupan di dunia ini, namun pada dasar nya didalam diri manusia memiliki hasrat atau keinginan dan kepentingan yang bermacam-macam, namun keinginan dan kepentingan setiap manusia mesti berbeda dan memiliki kelainan pencapaian atau tujuan.
Keinginan dan kepentingan yang bermacam-macam di setiap manusia itu akan mengimplikasikan adanya konflik antar manusia dalam memenuhi keinginan dan mendapatkan kepentingan itu, oleh sebab itu harus ditegakkan keadilan dalam manusia yang bermasyarakat, namun perlu adanya suatu kelompok yang hendak menjadi penengah dalam persoalan seperti ini, agar dapat menjadi pemberi kebijakan demi tegaknya keadilan, karena jika tidak demikian dan persoalan keadilan diberikan pada yang berkepentingan, maka dia akan mementingkan diri sendiri nya atau kelompok nya, bahkan bisa jadi akan terjadi pertikaian dan kebencian jika keinginan dan kepentingan di setiap orang atau kelompok tidak bisa didapatkan, meskipun di dalam kitab suci Al-Qur’an sudah dijelaskan bahwa:
“Janganlah sekali-kali kebencian segolongan orang itu membuat kamu menyelewengkan dan tidak menegakkan keadilan;tegakkanlah keadilan itulah yang lebih mendekatkan takwa (kebenaran) dan bertakwalah kamu kepada tuhan.” (Q.S.Al-Maidah:8).
Kualitas yang harus dimiliki ialah humanisme atau rasa kemanusiaan yang sangat tinggi, disamping itu diperlukan kecakapan yang cukup, dan perlu adanya kelompok yang memiliki spesifikasi untuk mententramkan atau men sejahterahkan manusia sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, bahwa:
“Hendaknya ada diantara kamu suatu kelompok yang mengajak kepada kebaikan, memerintah yang ma’ruf (baik) sesuai dengan prikemanusiaan, dan melarang yang mungkar (jahat, ditolak oleh perikemanusiaan)”. (Q.S.Al-Imran:104).
Baca juga: Teori Keadilan Dari Dworkin
Kelompok manusia itu adalah orang-orang yang memimpin manusia atau masyarakat atau setidak-tidak nya mereka adalah orang-orang yang seharusnya memimpin manusia atau masyarakat, memimpin ialah menegakkan keadilan, menjaga agar setiap orang dapat memperoleh hak asasinya, dan dalam jangka waktu yang sama menghormati kemerdekaan orang lain dan martabat kemanusiaannya sebagai manifestasi kesadarannya akan tanggungjawab sosial.
Didalam berdirinya suatu negara, yang paling fundamental ialah agar dapat memproteksi manusia yang berada di dalamnya dari anasir-anasir kerusakan terhadap kemerdekaan dan harga diri sebagai manusia. Namun didalam negara Indonesia yang menganut paham demokrasi yaitu berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka dari itu setiap orang agar dapat bertanggungjawab dalam persoalan negara atas dasar persamaan yang diperoleh melalui demokrasi, setiap warga negara agar turut berupaya untuk memerintah dan memimpin diri sendiri.
Oleh sebab itu pemerintah haruslah merupakan kekuatan pimpinan yang lahir dari kalangan masyarakat sendiri. Menjalankan kebijaksanaanya atas persetujuan rakyat melalui musyawarah dan keadilan dan martabat kemanusiaan tidak terganggu, sebagaimana Al-Qur’an menjelaskan bahwa:
“Urusan mereka diselesaikan dengan cara bermusyawarah diantara mereka.” (Q.S.As-syura 38).
Suara rakyat adalah suara tuhan, begitulah teori ini menginterpretasikan bahwa manusia akan selalu mengharapkan kebenaran dan keadilan, oleh sebab itu pada hakikat nya kekuatan negara itu ada di tangan rakyat dan pemerintah harus bertanggungjawab pada rakyat. Menegakkan keadilan adalah amanat rakyat kepada pemerintah yang mestinya dilaksanakan, sebagaimana Al-Qur’an menjelaskan bahwa:
“Sesungguhnya tuhan memerintahkan kepada kamu sekalian agar kamu menunaikan amanat-amanat kepada yang berhak,dan jika kamu memerintahkan diantara kalian maka memerintahlah dengan menegakkan keadilan.” (Q.S.An-Nisa58).
Baca juga: Reformasi Hukum di Indonesia: Langkah Tepat Menghadirkan Keadilan
Kebutuhan primer merupakan kebutuhan pokok untuk melangsungkan hidup manusia pada saat ini, finansial atau ekonomi adalah yang dapat mengabulkan atau mewujudkan kebutuhan, dengan ekonomi, juga akan dapat membantu untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan manusia, maka dari itu perwujudan utama dalam menegakkan keadilan adalah membuat kebijakan dan ekonomi, dalam mewujudkan kebijakan yang berkeadilan, maka dalil yang diperoleh dalam demokrasi, harus dijadikan dasar nilai untuk membentuk kebijakan yaitu, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dalam ekonomi yang berkeadilan penguasa harus mengupayakan agar seluruh harta benda atau yang bersifat material yang menjadi Hak masyarakat harus di penuhi sebagaimana hak itu. Kebijakan yang berkeadilan adalah bentuk teoritis dari perwujudan nantinya, sehingga apa yang menjadi teori atau kebijakan maka akan menentukan bagaimana perwujudan itu berekspresi, sehingga baik dan buruknya kebijakan akan memengaruhi perwujudan nyata pada akhirnya.
Sehingga didalam negara hukum di Indonesia yang menjadi peraturan atau undang-undang baik tertulis maupun tidak tertulis, itu akan menjadi parameter dijalankan nya segala sesuatu berdasarkan hukum dan ketaatan rakyat pada pemerintah merupakan ketaatan kepada diri sendiri yang wajib dilaksanakan. Didasari oleh sikap hidup yang benar, ketaatan kepada pemerintah merupakan ruang lingkup ketaatan kepada tuhan. Maka apa yang menjadi kebijakan dalam ekonomi atau finansial masyarakat akan bergantung pada ketentuan kebijakan penguasa yang termaktub dalam peraturan atau undang-undang itu. Sehingga ekonomi yang berkeadilan diwujudkan sebagaimana mestinya, masyarakat dapat hidup tenteram dan sejahtera.
Baca juga: Konsep Keadilan Menurut Al Quran
Secara fakta di Indonesia, negara hukum sekaligus menganut faham demokrasi, apakah sudah baik-baik saja atau malah sebaliknya, fakta mengabarkan Indonesia mengalami Krisis kepercayaan,kebijakan, yang berkonotasi dan memengaruhi elemen yang lain,dapat dipastikan ada pencidraan yang dilakukan oleh pihak penguasa, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang termaktub dalam Pancasila alenia ke 5 (lima) sudah di duga ada pendistorsian oleh penguasa ataukah memang pancasila itu sebagai alat bagi penguasa itu sendiri, sehingga rakyat bertanya-tanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang mana, karena fakta sudah mengatakan bahwa Indonesia sudah tidak baik-baik saja, rakyat sudah dilema oleh bangsa dan negara nya sendiri, padahal dalam kacamata historis negara Indonesia ini merupakan negara berdasarkan hukum (rehctaat) apalagi faham yang dianut adalah demokrasi, ini merupakan bentuk prihatin dari para pujangga pendiri bangsa ini, agar masyarakat dapat hidup dengan nyaman, aman,tenteram sejahtera.
Fakta mengatakan bahwa ada pembangkangan terhadap apa yang menjadi cita-cita para pendiri bangsa dan negara ini, penguasa pada saat ini sudah mengekpresikan bentuk negara berdasarkan kekuasaan (manchtaat) padahal yang menjadi kesepakatan adalah negara berdasarkan hukum(rechtaat) dan menganut faham demokrasi, namun semuanya nihil, apa yang menjadi esensi dan subtansi di dalam hukum dan demokrasi sudah di gerus hangus oleh penguasa.
Respon (1)