PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Aktor Ammar Zoni Hadapi Sidang Penyalahgunaan Narkoba

Avatar of Pinter Hukum
Ammar Zoni, Penyalahgunaan Narkoba

Kronologi Kasus Ammar Zoni

Ammar Zoni yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar merupakan salah satu aktor papan atas Indonesia yang sudah terjun ke dunia entertainment sejak tahun 2014, ia memulai kariernya dengan membintangi sinetron berjudul Khanza 2. Pada tanggal 8 Maret 2023, Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba. Dalam kasus ini, Ammar Zoni tidak melakukannya sendirian tetapi bersama 2 orang lainnya, yaitu supir pribadinya yang berinisial M dan rekan dari supir tersebut yang berinisial RH.

Baca juga: Dampak Hukum Bagi Pengguna Narkoba dalam Masyarakat

Awal mula terjadinya kasus ini ialah Ammar Zoni menyuruh supir pribadinya yang berinsial M untuk membeli narkotika jenis sabu dan langsung mengirimkan uang ke rekening pribadi supirnya tersebut sebesar Rp. 1.500.000; kemudian sang supir tersebut mengajak temannya untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut di daerah Boncos. Uang sebesar Rp. 1.500.000 tersebut dibagi tiga sehingga supir dan rekan supir tersebut juga ikut membeli narkotika jenis sabu tersebut setelah mendapatkan sabu mereke berdua menggunakannya secara bersama-sama di daerah Boncos. Setelah menggunkan sabu tersebut mereka langsung bergegas pulang dengan tujuan untuk memberikan narkotika jenis sabu kepada majikannya, yaitu Ammar Zoni namun sebelum mereka sampai di kediaman pribadi Ammar Zoni, pihak kepolisian lebih dulu menangkap mereka. Pada saat penangkapan ditemukan 3 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukanya pemerikasaan kepada dua tersangka tersebut maka supir pribadinya mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ia bawa bersama rekannya merupakan sabu milik Ammar Zoni, dengan adanya informasi tersebut pihak kepolisian langsung bergegas menuju kediaman Ammar Zoni yang terletak di daerah Sentul, Jawa Barat. Sesampainya di kediaman Ammar Zoni maka ia langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya diminta untuk melakukan tes urine dan hasil dari tes urine tersebut menunjukan bahwa mereka bertiga positif menggunakan sabu. Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya dijerta dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Seorang Ibu Masuk Penjara Karena Terima Paket Ganja Anaknya

Perlu diketahui bahwa Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba pada tahun 2023 bukan untuk pertama kalinya dimana ia sudah pernah ditahan oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba juga pada tahun 2017, perbedaannya ialah pada tahun 2017 Ammar Zoni ditangkap karena menggunakan narkoba jenis ganja dan di tahun 2023 ia ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Reaksi Publik Terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Aktor Terkenal

Dengan perbuataan Ammar Zoni yang menggunakan narkotika dan telah ditahan oleh pihak kepolisian sebanyak dua kali tentu menyita perhatian publik karena pada saat ini, Ammar Zoni telah berkeluarga yang dimana ia memiliki istri seorang artis terkenal, yaitu Irish Bella dan telah dikarunia seorang anak laki-laki, dengan keadaan tersebut, masyarakat tentu merasa kecewa dengan perbuatan Ammar Zoni karena dianggap tidak belajar dari kesalahan dan tidak memikirkan keluarganya khusunya keluarga kecilnya.

Baca juga: PERDEBATAN HUKUM LEGALISASI GANJA UNTUK KEPERLUAN MEDIS DI INDONESIA

 

Tantangan Hukum yang Dihadapi Ammar Zoni dalam Persidangan

Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal selama 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000; dan paling banyak Rp. 8.000.000.000;  serta Ammar Zoni diberi dakwaan alternatif, yaitu Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman selama 4 tahun penjara.

 

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Adia Rahmansyah, Begini Kronologi Kasus Narkoba Ammar Zoni dari Awal Beli hingga Terciduk, Terancam 12 Tahun Penjara, metro.suara.com, diakses pada tanggal 16 september 2023

Fiqih Rahmawati, Ammar Zoni Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini, kompas.tv, diakses pada tanggal 16 september 2023.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *