Kelompok 16 Mahasiswa Membangun Desa Universitas Brawijaya (MMD UB) 2026 menggelar program kerja bertajuk PIJAR (Policy Brief untuk Jejak Sampah Organik Berkelanjutan) di Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, selama periode Juli hingga Agustus 2026. Program yang digagas oleh Naela Najwadea Fyananda, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini hadir sebagai respons atas temuan lapangan yang menunjukkan bahwa tiga dusun di Desa Kranggan — Dusun Kemuning, Dusun Sumberbeji, dan Dusun Kranggan — hingga saat ini belum terjangkau layanan pengangkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, sekaligus mendukung pencapaian SDGs Desa Poin 11 (Kawasan Desa Aman dan Nyaman), Poin 12 (Konsumsi dan Produksi Sadar Lingkungan), dan Poin 13 (Desa Tanggap Perubahan Iklim).
Baca Juga: Dari Jepang Barat ke Aceh: Dua Wajah Hukum Tanggap Darurat Banjir
Ketiadaan layanan angkut sampah di ketiga dusun tersebut mendorong sebagian besar warga untuk memilih membakar sampah secara terbuka sebagai satu-satunya opsi yang dinilai mudah dan tidak memerlukan biaya. Kondisi ini bukan sekadar masalah kebiasaan, melainkan merupakan kegagalan sistemik yang memerlukan respons kebijakan dari pemerintah desa secara terstruktur.
Proses penyusunan PIJAR dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara terstruktur dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Pengurus RT/RW, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga masyarakat umum. Pengumpulan data primer ini menjadi tulang punggung argumentasi kebijakan yang disusun dalam dokumen PIJAR agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar berangkat dari kondisi riil lapangan, bukan sekadar kajian normatif.
Berdasarkan seluruh data yang terkumpul, Naela menyusun dua dokumen utama. Pertama, Policy Brief PIJAR yang memuat ringkasan eksekutif, analisis kondisi lapangan, dan tiga rekomendasi kebijakan berjangka: penerbitan Surat Edaran Kepala Desa sebagai langkah segera (0–1 bulan), formalisasi kerja sama dengan DLH Kabupaten Malang dan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (1–3 bulan), serta pembangunan fasilitas TPS3R berbasis BUMDes yang terintegrasi dengan Cafe Bumi Desa sebagai kawasan edukasi lingkungan jangka panjang (3–12 bulan).
Kedua, Naskah Akademik sekaligus Draft Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pengelolaan Sampah Organik Berkelanjutan, yang disusun berdasarkan kaidah legal drafting mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Draft Raperdes ini memuat larangan pembakaran sampah terbuka, kewajiban pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga, mekanisme pengelolaan melalui BUMDes, serta sanksi administratif yang bersifat berjenjang dan edukatif. Landasan hukum yang digunakan mencakup UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Malang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah.
Sebagai wujud komitmen keberlanjutan program, Naela secara resmi menyerahkan kedua dokumen tersebut kepada Pemerintah Desa Kranggan di penghujung masa MMD. Penyerahan dilakukan secara simbolis disaksikan oleh anggota Kelompok 16 MMD UB 2026 dan perangkat desa. Dokumen ini diharapkan dapat segera dijadikan bahan pembahasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa dalam menyusun kebijakan lingkungan yang komprehensif dan mengikat.
Penyusun program turut menyampaikan apresiasi kepada Bayu Indra Pratama, S.I.Kom., M.A. atas arahan serta dukungan yang diberikan selama proses persiapan hingga penyerahan dokumen PIJAR kepada Pemerintah Desa Kranggan. Bimbingan tersebut dinilai berperan penting dalam memastikan penyusunan Policy Brief dan Draft Naskah Akademik Rancangan Peraturan Desa dapat dilakukan secara sistematis, berbasis data lapangan, dan sesuai kaidah legal drafting yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Program PIJAR diharapkan menjadi titik awal bagi Desa Kranggan untuk membangun tata kelola lingkungan yang lebih terstruktur dan memiliki landasan hukum yang jelas. Ke depannya, Naela berharap dokumen yang telah diserahkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Desa Kranggan yang bebas dari praktik pembakaran sampah terbuka secara berkelanjutan.
Baca Juga: Buang Sampah di Sungai Rangkui: Dampaknya Terhadap Kesehatan dan Kebersihan Air