PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Ketika Negara Menyebut Warga Makan Nasi Garam sebagai Senyuman dan Kewajaran

warga

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di World Economic Forum 2026 mengenai rakyat Indonesia yang hidup dengan nasi dan garam namun tetap tersenyum memantulkan dua wajah negara. Wajah pertama adalah empati simbolik seorang kepala negara terhadap realitas sosial warganya. Wajah kedua adalah cermin dari pekerjaan besar negara hukum yang belum sepenuhnya selesai dalam menjamin hak dasar warga negara.

Dilansir dari Kompas.com, berikut perkataan lengkapnya:

“Saya tahu rakyat saya. Banyak dari mereka tinggal di gubuk. Banyak dari mereka tidak punya air bersih. Banyak dari mereka tidak punya kamar mandi. Banyak dari mereka makan nasi dengan garam. Namun, mereka tersenyum. Namun, mereka punya harapan,” kata Prabowo.

Dalam hukum tata negara, pengakuan presiden tentang kondisi sosial rakyat memiliki makna lebih dari sekadar ekspresi perasaan. Pengakuan tersebut merefleksikan hubungan antara norma konstitusi dan praktik penyelenggaraan kekuasaan. Ketika negara mengetahui bahwa sebagian warganya masih hidup tanpa air bersih, sanitasi layak, dan pangan memadai, maka negara sedang berhadapan langsung dengan amanat konstitusional yang menuntut tindakan nyata.

Baca Juga: Ketika Negara Lemah, Perempuan Menjadi Penyangga Terakhir

UUD 1945 secara eksplisit menempatkan kesejahteraan sebagai tujuan bernegara. Hak atas hidup layak, lingkungan sehat, serta jaminan sosial dirumuskan sebagai hak warga negara sekaligus kewajiban negara. Norma ini menegaskan bahwa kesejahteraan tidak bergantung pada ketabahan rakyat, melainkan pada kapasitas negara dalam merancang dan melaksanakan kebijakan publik yang efektif.

Narasi kebahagiaan rakyat yang diangkat melalui survei internasional memiliki daya tarik komunikatif di forum global. Namun dalam perspektif hukum publik, kebahagiaan berada pada ranah subjektif, sementara kesejahteraan berada pada ranah normatif. Negara hukum bekerja melalui indikator yang dapat diukur: ketersediaan air bersih, kualitas hunian, akses pangan bergizi, serta sanitasi yang layak. Senyum rakyat mencerminkan harapan, tetapi harapan tersebut menuntut perlindungan institusional.

Tantangan terbesar terletak pada risiko pergeseran fokus. Ketika penderitaan struktural disandingkan dengan optimisme, negara dapat terlihat hadir sebagai penutur kisah, bukan sebagai pelaksana mandat. Padahal, dalam konsep negara kesejahteraan, legitimasi kekuasaan dibangun melalui kemampuan mengubah struktur sosial yang timpang menjadi sistem yang menjamin hak secara merata.

Harapan publik kini tertuju pada Presiden Prabowo untuk menjadikan pengakuan tersebut sebagai dasar transformasi kebijakan. Empati yang disampaikan di forum dunia memiliki nilai strategis apabila diterjemahkan ke dalam langkah hukum yang tegas dan terarah.

Solusi signifikan menuntut pendekatan struktural. Pertama, negara perlu menetapkan pemenuhan hak dasar sebagai program prioritas nasional lintas kementerian, dengan target hukum yang jelas dan dapat diawasi publik. Pangan, air bersih, sanitasi, dan perumahan harus ditempatkan sebagai hak konstitusional yang memiliki indikator capaian, bukan sekadar program bantuan.

Kedua, diperlukan konsolidasi anggaran kesejahteraan dalam satu kerangka kebijakan terpadu. Fragmentasi program sosial selama ini melemahkan efektivitas pemenuhan hak. Integrasi anggaran dan kebijakan memungkinkan negara menjangkau wilayah tertinggal secara sistematis, bukan sporadis.

Ketiga, penguatan peran pemerintah daerah melalui mekanisme tanggung jawab konstitusional. Otonomi daerah harus diarahkan pada kewajiban pemenuhan hak warga, dengan sistem insentif dan sanksi yang terukur. Daerah yang gagal menjamin akses air bersih dan hunian layak tidak dapat dibiarkan tanpa koreksi kebijakan.

Baca Juga: Potret Darurat Narkotika Anak dan Kekerasan Pidana di Kabupaten Pasuruan

Keempat, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pilar utama. Hak sosial warga negara memerlukan mekanisme pengawasan publik yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja negara secara objektif. Tanpa transparansi, kebijakan kesejahteraan kehilangan daya korektif.

Dalam negara hukum, empati menemukan maknanya ketika bertransformasi menjadi tindakan struktural. Senyum rakyat mencerminkan kepercayaan dan harapan. Negara memikul tanggung jawab untuk memastikan harapan tersebut diwujudkan melalui kebijakan yang menjamin martabat hidup warga negara.

Indonesia dinilai di mata dunia dari keberanian negara menjadikan konstitusi sebagai realitas hidup. Di titik inilah kepemimpinan diuji: apakah empati berhenti sebagai simbol obyek retoris, atau bergerak menjadi imperatif konstitusional yang mengubah kehidupan rakyat secara nyata.

Negara hukum selalu diukur dari kemampuan mengubah pengakuan menjadi tindakan. Empati presiden memiliki nilai penting, namun nilai tersebut menemukan maknanya ketika diterjemahkan menjadi kebijakan yang menyentuh kehidupan sehari-hari rakyat. Senyum rakyat mencerminkan harapan. Tugas negara adalah memastikan harapan itu tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang oleh pemenuhan hak yang nyata dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Indonesia tidak dinilai dari seberapa tabah rakyat menghadapi keterbatasan, melainkan dari seberapa serius negara bekerja agar keterbatasan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari kehidupan warganya.

Baca Juga: Implementasi Pemberian Makanan yang Layak terhadap Narapidana Lanjut Usia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *