PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Implementasi Pemberian Makanan yang Layak terhadap Narapidana Lanjut Usia

hukum

Daftar Isi

Pertanyaan

Bagaimana Implementasi Pemberian Makanan yang Layak terhadap Narapidana Lanjut Usia?

Jawaban

Pengertian dan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia

Narapidana Lanjut Usia adalah warga binaan pemasyarakatan yang sudah berusia 60 tahun atau lebih dan merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, terutama yang berkaitan dengan tulang, sendi, dan otot.

Seseorang yang sudah lanjut usia umumnya sulit untuk melaksanakan berbagai aktifitas, sehingga perlu ada penyelenggaraan kesehatan khusus untuk warga binaan yang berstatus narapidana lanjut usia agar mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai untuk dirinya.

Dewasa ini, banyaknya narapidana lanjut usia dapat diketahui berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan kelompok umur, terdapat 4.418 jiwa masuk dalam kategori lansia terhitung sejak 19 September 2022.

Dengan signifikansi jumlah yang akan terus bertambah, peningkatan pelayanan kesehatan narapidana, khususnya bagi lansia menjadi hak yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pemberian makanan yang layak, hal ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9d.

Selain hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 22 Tahun 2022, perlakuan khusus diberikan kepada narapidana lanjut usia dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan guna membantu warga binaan lanjut usia dalam memulihkan dan mengembangkan diri agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya (Peraturan Menteri Hukum Dan HAM (Permenkumham) No. 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidanan Lanjut Usia dalam Pasal 1 Ayat (2)).

3 Aspek tujuan perlakuan khusus untuk narapidana lanjut usia diantaranya ialah untuk memelihara kemampuan fisik, mental dan sosial. Selain itu, hak atas kesehatan bagi narapidana juga termasuk pada sarana pelayanan kesehatan dan prasarana untuk narapidana di lembaga pemasyarakatan, seperti sarana prasarana khusus bagi narapidana lanjut usia yang membutuhkan kursi roda, penyediaan toilet duduk, dan lainnya sebagaimana tertulis dalam Pasal 8 ayat (2) dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia.

Terjangkaunya pelayanan kesehatan bagi narapidana lanjut usia pada Pasal 6 Ayat (1) tentang pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan termasuk salah satunya, pemenuhan gizi dan kebutuhan nutrisi.

Baca juga:Mengenal Ahli Hukum Pidana

Pelaksanaan Pemberian Makanan pada Narapidana Lanjut Usia

Sebelumnya disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9d bahwa narapidana memiliki hak untuk mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Dengan artian, makanan yang diberikan kepada narapidana lanjut usia pun harus memenuhi angka kecukupan gizi, penetapan dari standar bahan makanan, dan menu makanan.

Pemberian makanan yang layak terhadap narapidana telah diatur dalam Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 yang mencakup pedoman penyelenggaraan makanan yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia.

Pelaksanaan pemberian makanan kepada narapidana lanjut usia akan melibatkan beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, seperti kebutuhan gizi yang berbeda dibandingkan dengan narapidana yang lebih muda. Asupan kalori yang lebih rendah atau perlu memperhatikan konsumsi nutrisi tertentu seperti protein, serat, dan kalsium.

Selain itu, narapidana lanjut usia umumnya memiliki keterbatasan fisik yang mempengaruhi kemampuan mereka dalam mengunyah atau menelan makanan. Dalam hal ini, makanan harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga mudah dikonsumsi dan dicerna. Misalnya, makanan bisa dihaluskan atau dipotong kecil-kecil agar lebih mudah dikonsumsi.

Baca juga: Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Kendala dalam Pemberian Makanan yang Layak pada Narapidana Lanjut Usia

Beberapa kendala atau hambatan pada pelaksanaan pemenuhan makanan layak bagi narapidana lansia diantaranya:

  1. Kapasitas yang kurang di Lapas;

Peningkatan jumlah narapidana yang melebihi kapasitas lapas berdampak pada anggaran lapas mengalami kenaikan yang signifikan. Pemenuhan gizi dan makanan tambahan untuk narapidana lansia tidak dapat dilakukan dengan baik. Keterbatasan dana juga menjadi alasan bahwa siklus menu yang ideal tidak dapat dijalankan dengan benar.

  1. Kurangnya Tenaga Ahli Gizi di Lapas;

Jumlah tenaga kesehatan di Lapas terbatas. hanya terdapat beberapa perawat, dokter, dan dokter gigi di setiap unit Lapas. Kurangnya ahli gizi yang memimpin bidang pemenuhan gizi bagi lansia menyebabkan pemenuhan gizi tidak dapat dilakukan dengan baik.

  1. Kendala Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;

Sumber daya manusia di bidang kesehatan, seperti dokter, perawat, analis, dan tenaga penyuluh, masih kurang di Lapas. Akibatnya, pelayanan kesehatan yang diberikan masih belum optimal.

  1. Kendala Sarana dan Prasarana.

Ketersediaan sarana penunjang kesehatan terbatas di Lapas, seperti ruang obat, ruang periksa, ruang analisis, dan ruang istirahat dokter yang terbatas dalam satu ruangan. Selain itu, diperlukan ruangan terpisah untuk lansia agar mereka tidak terganggu saat berobat.

Kesehatan dan kecukupan gizi memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan manusia, termasuk bagi implementasi pemberian makanan yang layak terhadap narapidana lanjut usia. Walaupun narapidana adalah individu yang telah melanggar hukum dan kehilangan kebebasan, mereka tetaplah manusia yang pada suatu waktu dapat mengalami masalah kesehatan.

Oleh karena itu, kehadiran tenaga medis yang selalu ada dan siap melayani mereka sangatlah penting. Dengan menjaga kesehatan narapidana dengan baik, mereka dapat menjalani berbagai kegiatan pembinaan dengan lebih baik pula.

Referensi:

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana

Alfian Ikhsan Hanif, ‘Analisis Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Bagi Narapidana Lanjut Usia (Lansia) Pada Lembaga Pemasyarakatan Iib Tuban’, Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1), 2021.

Berkat Lase, ‘Standar Pelayanan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi Dan Nutrisi Terhadap Narapidana Lanjut Usia’, NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3), 2021.

Viva Budy Kusnandar, Penghuni Lapas dan Rutan Kelebihan Kapasitas 109% pada September 2022, databoks.katadata.co.id, diakses pada 19 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *