Bagi banyak pelaku UMKM, nama usaha bukan sekadar label. Ia adalah identitas, reputasi, dan ingatan kolektif konsumen yang dibangun perlahan—dari mulut ke mulut, dari pasar ke pasar, dari kepercayaan kecil yang terus tumbuh. Ironisnya, dalam praktik hukum merek di Indonesia, semua itu bisa runtuh hanya karena satu hal: tidak mendaftar lebih dulu.
Fenomena UMKM yang kehilangan hak atas merek yang sudah lama mereka gunakan bukan cerita langka. Di berbagai daerah, pelaku usaha kecil yang telah bertahun-tahun memasarkan produknya tiba-tiba menerima somasi, gugatan, atau larangan memakai nama usahanya sendiri. Alasannya sederhana, bahkan terdengar sah: merek tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain. Sejak saat itu, hukum berdiri di sisi pendaftar, bukan pemakai.
Di titik inilah konflik antara asas first to file dan itikad baik menemukan wajah paling problematisnya.
Hukum merek Indonesia memang menganut prinsip first to file. Hak eksklusif atas merek lahir dari pendaftaran, bukan dari pemakaian. Secara teoritis, asas ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum. Negara perlu sistem yang jelas, terukur, dan administratif agar tidak terjadi klaim sepihak atas merek. Dalam kerangka itu, pendaftaran adalah bukti objektif yang mudah diverifikasi.
Masalahnya, hukum tidak hidup di ruang hampa. Ketika asas formal ini diterapkan secara kaku, tanpa sensitivitas terhadap realitas pelaku usaha kecil, ia justru berpotensi menjadi alat ketidakadilan. UMKM yang lebih dulu menggunakan merek, membangun pasar, dan menciptakan nilai ekonomi, justru tersingkir oleh pihak yang datang belakangan namun lebih memahami prosedur hukum.
Padahal, hukum merek sendiri tidak pernah memisahkan diri dari prinsip itikad baik. Dalam doktrin hukum, itikad baik bukan sekadar etika tambahan, melainkan roh dari perlindungan hukum itu sendiri. Pendaftaran merek seharusnya dilakukan secara jujur, tidak membonceng reputasi pihak lain, dan tidak bertujuan mengambil keuntungan dari usaha yang sudah ada. Di atas kertas, konsep ini diakui. Dalam praktik, ia sering kali kalah oleh formalitas.
Konfliknya menjadi terang: kepastian hukum administratif berhadapan langsung dengan keadilan substantif. UMKM tidak kalah karena produknya buruk atau usahanya fiktif, tetapi karena terlambat memasuki ruang birokrasi yang tidak mereka pahami. Di titik ini, first to file tidak lagi sekadar prinsip hukum, melainkan mekanisme eksklusi ekonomi.
Ketimpangan ini semakin terasa jika melihat posisi UMKM dalam ekosistem hukum bisnis. Banyak pelaku UMKM tidak memiliki literasi hukum kekayaan intelektual. Pendaftaran merek sering dianggap mahal, rumit, dan tidak mendesak. Fokus mereka adalah produksi, distribusi, dan bertahan hidup di pasar. Sebaliknya, pelaku usaha besar atau spekulan merek justru memanfaatkan celah ini. Mereka memahami sistem, memiliki sumber daya, dan mampu mendaftarkan merek bahkan sebelum usaha itu benar-benar dijalankan.
Akibatnya, hukum yang seharusnya melindungi inovasi justru memfasilitasi penguasaan simbol ekonomi oleh pihak yang lebih kuat. Ini bukan sekadar persoalan individu lalai mendaftar, melainkan persoalan desain perlindungan hukum yang belum berpihak secara proporsional.
Dalam praktik peradilan, pengujian itikad baik memang ada, tetapi sering bersifat reaktif. Ia baru diuji ketika sengketa telah terjadi, ketika UMKM sudah terdesak, dan ketika biaya hukum sudah membengkak. Tidak sedikit putusan yang tetap memprioritaskan pendaftaran formal, meskipun indikasi pemboncengan merek cukup jelas. Akibatnya, prinsip itikad baik kehilangan daya korektifnya.
Baca Juga: Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Hakikat dan Tantangannya
Dampak dari kondisi ini tidak sederhana. Bagi UMKM, kehilangan merek berarti kehilangan identitas usaha. Rebranding bukan perkara mudah. Ia membutuhkan biaya, waktu, dan risiko kehilangan pelanggan. Dalam banyak kasus, sengketa merek bahkan menjadi awal dari runtuhnya usaha kecil. Maka keliru jika sengketa merek dipandang sebagai urusan administratif semata. Ia adalah ancaman nyata terhadap keberlangsungan UMKM.
Di sinilah pertanyaan kritis perlu diajukan: apakah sistem perlindungan merek kita sudah benar-benar adil bagi UMKM? Artikel ini tidak bermaksud menolak asas first to file. Kepastian hukum tetap penting. Namun kepastian tanpa keadilan akan melahirkan hukum yang dingin dan menjauh dari tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif.
Perlindungan merek semestinya tidak berhenti pada siapa yang paling cepat mengisi formulir, tetapi juga mempertimbangkan siapa yang secara nyata membangun usaha dengan itikad baik. Negara, melalui otoritas merek, seharusnya lebih proaktif dalam menilai indikasi pemboncengan sejak tahap pendaftaran. Kebijakan afirmatif bagi UMKM, pendampingan hukum preventif, dan penguatan literasi HKI bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan.
Jika UMKM memang ditempatkan sebagai pilar utama perekonomian nasional, maka perlindungan merek tidak boleh berhenti pada kepatuhan prosedural semata. Negara dan sistem hukum bisnis dituntut hadir lebih awal, bukan menunggu sengketa terjadi. Perlindungan yang berkeadilan meniscayakan upaya preventif: memperkuat literasi hukum kekayaan intelektual, membuka akses pendampingan, serta memastikan bahwa prinsip itikad baik benar-benar diuji sejak tahap pendaftaran. Tanpa orientasi tersebut, asas first to file akan terus bekerja sebagai mekanisme administratif yang netral di atas kertas, tetapi timpang dalam praktik. Hukum bisnis seharusnya tidak hanya mencatat siapa yang paling cepat mendaftar, melainkan juga melindungi siapa yang secara nyata membangun usaha dengan itikad baik dan kontribusi ekonomi yang riil.
Baca Juga: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM TRANSAKSI PERBANKAN
Referensi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2023). Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tersedia pada: https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2022). Panduan Pendaftaran Merek bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Tersedia pada: https://ekii.dgip.go.id/uploads/files/lessons16/ee56544843d6a2ae40f54e5714fb3cd6.pdf
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2019). Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst (Sengketa Merek “Bensu”).
Tersedia pada: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/797971f482fd47e19786bfcea48c533d.html
Winata, H. (2025). Kritik Yuridis terhadap Sistem First to File dalam Perlindungan Hukum Merek di Indonesia. Jurnal Legal Studies, Fakultas Hukum.
Tersedia pada: https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/12903
Oscar, K. (2025). Legal Void in the First to File Principle in Trademark Protection: Comparative Analysis. Asian Journal of Social and Humanities.
Tersedia pada: https://ajosh.org/index.php/jsh/article/download/569/749
Hukumonline. (2024). Kriteria Pengadilan dalam Menilai Itikad Tidak Baik pada Sengketa Merek.
Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/stories/article/lt6786f67830ef8/kriteria-pengadilan-atas-iktikad-tidak-baik-dalam-penyelesaian-sengketa-merek-terkenal/