PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Kriminalisasi Kumpul Kebo (Kohabitasi) Setelah Berlakunya KUHP Baru

kohabitasi

Sejarah singkat kohabitasi

Kumpul kebo Istilah asli yang dahulunya adalah koempoel gebouw. Dalam bahasa Belanda, gebouw bermakna bangunan atau rumah, jadi koempoel gebouw maksudnya adalah berkumpul di bawah satu atap rumah. Istilah gebouw berubah menjadi kebo, sehingga menjadi kumpul kebo. Sementara, kohabitasi berasal dari Latin via Inggris, “cohabitation” (dalam Latin orisinil co-habitare, tinggal bersama)  sehingga secara etimologi kumpul kebo atau kohabitasi adalah istilah untuk menggambarkan hidup bersama sebagai suami istri pada satu atap di luar pernikahan. Istilah kumpul kebo secara umum ditujukan kepada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum menikah, namun, menjalani hidup bersama dan terlibat dalam hubungan romantis atau intim. Mereka biasanya melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dalam jangka panjang atau permanen. Kumpul kebo mulai marak dijumpai di negara-negara Barat sejak akhir abad ke-20.

Fenomena kohabitasi di Indonesia

Menurut penelitian yang berjudul The Untold Story of Cohabitation yang dilakukan pada 2021 mengungkapkan bahwa kebanyakan praktik kumpul kebo di Indonesia lebih dominan ditemukan di wilayah Timur, khususnya daerah dengan mayoritas penduduk nonMuslim. Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengungkapkan bahwa di Manado, Sulawesi Utara, faktor ekonomi dan rumitnya hukum menjadi pendorong utama. Ia memaparkan analisisnya sebagai berikut; Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal.  Menurut Yulinda, alasan utama pasangan memilih kohabitasi antara lain beban finansial pernikahan, prosedur perceraian yang rumit, serta penerimaan sosial di lingkungan tertentu

 Baca Juga: Waspada: Penyebar Konten Pornografi di Media Sosial dapat Dipidana!

Ketentuan Kohabitasi sebelum KUHP baru

Sebelum berlakunya KUHP baru, kohabitasi pada KUHP lama peninggalan kolonial tidak mengelompokkan Kohabitasi sebagai suatu tindak pidana, yang dilarang pada KUHP lama hanyalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan dimana salah satu atau keduanya terikat perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 284 tentang perzinahan. Hal ini dikarenakan KUHP lama adalah peninggalan kolonial yang mana kolonial tidak mengkriminalisasikan kohabitasi pada hukum pidana mereka, dan bagi budaya mereka kohabitasi adalah suatu hal yang lumrah terjadi serta bukanlah suatu kejahatan atau tindak pidana.

Ketentuan Kohabitasi pasca reformasi KUHP Nasional

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau sering dikenal dengan sebutan KUHP baru, merupakan tonggak sejarah dalam hukum pidana Indonesia, sebab dari awal merdeka Indonesia belum mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya sendiri dan selama itu pula, bangsa Indonesia menggunakan produk hukum pidana kolonial atau yang sering disebut KUHP lama dalam bahasa Belanda yakni Wetboek van Strafrecht (WvS). 2 Januari 2023 adalah awal penting dari reformasi hukum pidana nasional pasalnya pada hari itu KUHP baru diundangkan, walaupun keberlakuan KUHP baru, mulai berlaku pada tiga tahun setelahnya yang berarti 2 Januari 2026 KUHP baru, mulai digunakan. Kohabitasi yang sebelumnya tidak dianggap sebagai pidana pada KUHP lama peninggalan kolonial, sejak berlakunya KUHP baru hal tersebut secara gamblang dianggap sebagai suatu tindak pidana, ketentuan ini juga dikenal dengan istilah kriminalisasi, pengertian dalam KBBI ‘kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat”. Pengaturan terkait tindak pidana kohabitasi dalam KUHP baru terdapat pada Pasal 412 Ayat (1) yang berbunnyi, “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Ketentuan yang harus terpenuhi untuk dikatakan telah melakukan kohabitasi

Ketentuan dalam menentukan bahwa pasangan telah melakukan kohabitasi, tidaklah sembarang, serta proses tuntutan pidana hanya berlaku jika adanya aduan, karena kohabitasi merupakan suatu delik aduan, yaitu jenis tindak pidana yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan atau laporan resmi dari orang yang menjadi korban atau dirugikan, bukan atas inisiatif aparat. Berbeda dengan delik biasa, dalam delik aduan, korban memiliki hak untuk mencabut laporan jika tercapai perdamaian. Sedangkan pihak yang dapat mengadukan tindak pidana kohabitasi telah disebutkan pada Pasal 412 Ayat (2) yang berbunyi “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.” Pengaduan oleh pihak yang telah disebutkan pada pasal tersebut dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Kriminalisasi terhadap kohabitasi menunjukkan bahwa hukum senantiasa harus mengikuti nilai moral suatu bangsa. Delik aduan yang ditetapkan pembentuk undang-undang pada tindak pidana kohabitasi ditujukan agar tidak terjadinya main hakim sendiri (eingenrichting) oleh masyarakat seperti yang banyak terjadi yakni penggerebekan. Reformasi KUHP Nasional secara tidak langsung melindungi pelaku kohabitasi dari kekerasan yang dilakukan oleh praktik main hakim sendiri (eingenrichting) dalam masyarakat.

Baca Juga: Sulitnya Penangkapan Pelaku Perselingkuhan di Indonesia

REFERENSI

Frinza Akitha and Patricia Rinwigati. “Kriminalisasi Kohabitasi Dalam Pasal 412 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Pelaku Dari Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting).” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 5, no. 2 (2025): 206–20. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5837.

“Kumpul kebo,” Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, January 16, 2026, https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kumpul_kebo&oldid=28854696.

“Arti Kata Kriminalisasi – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online,” accessed February 5, 2026, https://kbbi.web.id/kriminalisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *