Belakangan ini topik “selingkuh” dan “Perselingkuhan sedang ramai dibicarakan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, banyak publik figur yang pacarnya terciduk selingkuh dengan teman atau rekan kerjanya dan suami atau istrinya terciduk selingkuh dengan wanita/pria lain baik yang masih lajang atau sudah berpasangan.
Selain itu, sinetron dan Film yang saat ini tayang di berbagai stasiun televisi Indonesia dominan mengangkat tema selingkuh, perselingkuhan, dan orang ketiga. Pun jika dilihat dari rating dan peminat, sinetron tema selingkuh dan perselingkuhan selalu menempati rating tinggi dan seakan menjadi tontonan favorit di hati masyarakat Indonesia.
Selingkuh adalah suatu kondisi dimana satu pasangan yang terikat dalam hubungan pernikahan menyalurkan emosi-emosi seperti cinta romantis, waktu dan perhatian kepada orang lain atau bahkan melakukan aktivitas seksual dengan orang lain selain pasangan sahnya (Buss & Shackelford, 1997, h.1035).
Dalam hubungan perkawinan, selingkuh merupakan perbuatan salah satu pasangan melanggar janji suci perkawinannya untuk setia dan tidak mendua. Atau dapat diartikan selingkuh merupakan tindakan mengkhianati pasangan dan ikatan suci lahir dan batin yang telah diikrarkan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Dalam hukum Indonesia, pengertian selingkuh belum diatur secara tegas dan pasti. Sehingga banyak ditafsirkan dan diartikan beragam oleh para ahli dan bidang hukum. Ada yang menyebutnya sebagai overspall, zina, dan gendak.
Seperti R. Soesilo dalam bukunya KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap pasal Demi Pasal, mengartikan zina merupakan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa selingkuh adalah keadaan dimana seseorang melanggar janji perkawinannya dengan menyembunyikan sesuatu demi kepentingan pribadi, tidak terbuka atau terus terang, dusta untuk menyalurkan cinta, sayang, waktu, dan perhatiannya kepada orang lain yang bukan pasangan sahnya atau dengan melakukan hubungan seksual dengan orang lain diluar perkawinannya.
Selingkuh merupakan tindakan yang sering terjadi ditemui berbagai lapisan masyarakat baik publik figur, masyarakat biasa bahkan pejabat daerah dan pegawai negeri sipil.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INdonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam kesehariannya PNS memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas negara dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, PNS memiliki kewajiban menjadi teladan dan menjaga nama baik instansinya. Hal yang menjadi pertanyaan jika seorang PNS ketahuan dan terbukti selingkuh apakah dapat dijatuhkan sanksi?
Baca juga: Pernikahan Sirih antara Pelakor dan Suami-beristri apakah sah dimata hukum?
Tindakan Disiplin Untuk PNS
Tindakan Disiplin bagi PNS merupakan tugas Badan kepegawaian Nasional (selanjutnya disebut BKN) sebagaimana diatur pasal 44 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dalam Praktiknya BKN juga telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 tahun 2021.
PNS yang selingkuh secara tidak langsung telah melanggar kewajiban, kode etik dan tidak mencerminkan sikap, perilaku dan menjadi teladan baik bagi orang atau masyarakat. Sehingga berdasarkan pasal 7 PP 44 /2021 jo Pasal 7 Peraturan BKN Nomor PNS yang tidak mentaati kewajiban dan larangan yang diatur dalam peraturan a quo dijatuhi hukuman disiplin.
Berkaitan dengan tingkat dan jenis hukuman disiplin, sebagaimana diatur dalam pasal 7 peraturan a quo terdiri atas :
- hukuman disiplin ringan
- hukuman disiplin sedang
- hukuman disiplin berat
PNS yang terbukti selingkuh jelas melanggar pasal 7 diatas, sehingga dijatuhi salah satu hukuman berat. Jenis hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari :
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS; dan
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Baca juga: Bekerja atau Mengasuh Anak?
Pelanggaran Pidana dan Hukuman Terhadap PNS
Dalam Hukum Pidana, selingkuh yang hanya dapat dilaporkan ke penyidik adalah perzinahan yang diatur dalam pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjaranya paling lama sembilan bulan, pasal ini juga di amini oleh R. Soesilo sebagaimana telah disebutkan di paragraf artikel. Sehingga seorang pelaku dalam hal ini PNS hanya dapat dijerat bila telah terjadi persetubuhan atau hubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin).
Apabila selingkuh hanya sebatas chatting, telfon, atau kencan biasa tidak dapat dilaporkan dengan pasal 284 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Peran Lembaga Peradilan Yang Seharusnya Menegakkan Keadilan
Prosedur Hukum dan Investigasi
Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan, sehingga dalam prosedur hukumnya pelaku tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang tercemar/ dirugikan. Selain itu, Pengaduan ini tidak boleh dibelah atau diadukan salah satu pihak (misal orang ketiganya saja), wajib dilaporkan keduanya. Setelah diadukan, baru nantinya aparat akan melakukan investigasi.
Sementara itu, menurut peraturan Disiplin PNS, Pelanggaran Disiplin yang terindikasi tindak pidana dan/atau melanggar Peraturan Perundang-undangan, maka :
- Tetap dapat melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan BKN
- PNS yang terindikasi melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan pidana yang menyebabkan diberhentikan dengan tidak hormat, maka proses penjatuhan disiplin menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun PNS juga dapat diberhentikan sementara jika ditahan karena menjadi tersangka. Berkaitan dengan pelaksanaan tindakan disiplinnya menunggu putusan pengadilan.
Referensi:
UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 tahun 2021
- bkn.go.id. Memahami Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 22 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
https://www.bkn.go.id/memahami-peraturan-bkn-nomor-6-tahun-2022-tentang-peraturan-pelaksanaan-pp-94-2021-tentang-disiplin-pns/ diakses apda tanggal 9 Juli 2023, pukul 21.00 WIB.
Unknown.2019.https://repository.um-surabaya.ac.id/3756/3/BAB_2.pdf , diakses pada tanggal 9 Juli 2023, pukul 20.00 WIB
Respon (1)