Tidak semua candaan berakhir dengan tawa. Dalam konteks tertentu, humor justru dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai yang hidup dalam masyarakat. Hal ini terlihat dalam kontroversi yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono, ketika materi stand-up comedy lamanya kembali viral dan dinilai menghina adat Toraja.
Permasalahan ini bermula dari materi stand-up comedy “Mesakke Bangsaku” yang dibawakan Pandji pada tahun 2013. Dalam salah satu bagian, ia menyampaikan premis bahwa “di Indonesia itu banyak yang susah keluar dari garis kemiskinan karena budaya”. Untuk memperkuat premis tersebut, Pandji menggunakan contoh cerita mengenai sopirnya yang meminjam uang kepadanya dalam jumlah yang besar, sekitar sepuluh juta, untuk mengadakan pesta ulang tahun anaknya. Ketika Pandji menyarankan untuk tidak perlu mengadakan pesta jika tidak memliki uang, sopir tersebut menjawab bahwa ia tetap harus mengadakannya karena adanya tekanan sosial atau takut terhadap pandangan dari keluarga dan juga kerabat.
Premis tersebut kemudian diperluas dengan contoh lain yang merujuk pada tradisi adat Toraja, yaitu Rambu Solo’. Dalam materi tersebut, Pandji menyebutkan bahwa dalam masyarakat adat Toraja, upacara pemakaman seringkali dilakukan dengan biaya yang sangat besar, bahkan tidak sedikit orang Toraja yang jatuh misikin setelah mengadakan pesta untuk pemakaman keluarganya. Selain itu, banyak juga yang tidak punya uang untuk mengadakan pesta pemakaman sehingga jenazahnya tidak segera dimakamkan dan diawetkan di rumah berbulan sampai tahun sambil mengumpulkan dana untuk penyelenggaraan upacara pemakaman.
Baca Juga: Tantangan Hukum Adat: Aksi Solidaritas Merauke Tolak Proyek Strategis Nasional
Potongan materi ini kembali viral di media sosial pada November 2025, sehingga memunculkan reaksi dari masyarakat, khususnya masyarakat adat Toraja. Bagi mereka, ucapan tersebut tidak lagi dipandang sebagai bagian dari humor, melainkan sebagai bentuk pernyataan yang merendahkan adat dan tradisi bahkan menghina budaya suci yang mereka lakukan untuk menghormati arwah leluhur.
Proses Peradilan Adat terhadap Pandji
Atas sindiran stand-up comedy “Mesakke Bangsaku” yang dianggap menghian tradisi Rambu Solo’ tersebut, pada 5 November 2025, Pemimpin Tongkongan Adat Sang Torayan (TAST), Benyamin Rante Allo, mengirim somasi kepada Pandji dengan menyertakan tuntutan adat yaitu, membayar 2 miliar serta menyembelih 48 kerbau, dan 48 babi sebagai ganti rugi untuk memulihkan kehormatan 32 keluarga adat. Disusul pada 9 November 2025, Aliansi Pemuda Toraja melapor kepada Bareskrim terkait dugaan penghinaan SARA, yang kemudian Pandji meminta maaf secara terbuka di Instagram dan mengakui kesalahannya serta menyatakan siap mengikuti proses adat Toraja.
Salah satu tahapan penting dalam proses peradilan ini yaitu, sebelum ia menyatakan siap mengikuti proses adat Toraja, Pandji bertemu dan berdialog dengan Ibu Ruka Sombolinggi, Sekretaris jenderal AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara). Dalam pertemuan tersebut, beliau menjelaskan secara langsung mengenai makna dan nilai tradisi adat Toraja, khususnya Rambu Solo’, beliau menekankan bahwa praktik adat tidak dapat dipahami secara sederhana hanya dari sudut pandang ekonomi. Beliau juga menyampaikan pandangan bahwa persoalan ini tidak semata-mata menuntut penjelasan Panjang dari Pandji, melainkan lebih pada kesadaran bahwa terdapat sikap yang dianggap kurang peka terhadap nilai adat, dalam artian Pandji tidak harus menjelaskan banyak hal melainkan cukup memahami konteks dan nilai yang ada.
Di akhir pertemuan, Pandji kemudian menanyakan secara langsung langkah apa yang seharusnya ia lakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jawaban yang diberikan adalah beliau menyarankan Pandji untuk menyampaikan permintaan maaf dan memeilih salah satu dari jalur penyelesaian yang dapat ditempuh, yaitu melalui jalur hukum negara dan hukum adat. Sehingga pada akhirnya, Pandji memilih penyelesaian jalur hukum hukum adat dan menyatakan siap mengikuti proses adat Toraja.
Proses Peradilan adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026, dilaksanakan dengan melibatkan 32 perwakilan wilayah adat Toraja melalui mekanisme musyawarah. Pandji hadir langsung ke Toraja dengan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Dalam sidang tersebut, ia juga menjalanai mekanisme hukum adat Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yaitu menjawab pertanyaan dari para pemangku adat sebagai bentuk klarifikasi dan refleksi bersama.
Setelah melalui proses negoisasi, forum adat menyepakati pemberian sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan bulu yang berbeda. Sanksi ini dimaknai sebagai simbol pemulihan keseimbangan dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat Toraja. Para pemangku adat menegaskan bahwa sanksi ini bukan bentuk penghukuman melainkan sebagai upaya menjaga kehormatan adat dan memperbaiki hubungan sosial yang sempat terganggu.
Selanjutnya, ia menjalani ritual Mekkasala, yaitu proses penyelesaian sengketa dalam hukum adat melalui pengakuan kesalahan secara terbuka di hadapan tokoh adat dan masyarakat. Dalam ritual ini, pelaku tidak hanya menyampaikan permohonan maaf tetapi juga menunjukkan tanggung jawab melalui penyerahan kurban sebagai simbol pemulihan keseimbangan sosial. Dengan terlaksananya ritual tersebut dan diterimanya oleh pihak yang dirugikan, maka perkara dianggap telah selesai secaara adat tanpa dilanjutkan ke proses peradilan negara.
Living Law dalam Hukum Adat Toraja
Kasus ini dapat dikaitkan dengan teori living law yang dikemukakan oleh Eugen Eherlich, yang menekankan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup dalam masyarakat tidak hanya berupa aturan tertulis, tetapi juga norma dan kebiasaan yang dipatuhi secara nyata. Dalam konteks masyarakat Toraja, adat istiadat yang mengatur kehidupan, termasuk upacara kematian, merupakan bagian dari hukum yang hidup tersebut. Meskipun tidak dikodifikasikan secara formal, norma adat tetap memiliki kekuatan mengikat karena diakui dan dijalankan oleh komunitasnya.
Respon masyarakat terhadap ucapan Pandji Pragiwaksono menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki daya berlaku yang kuat. Ucapan yang disampaikan dalam konteks humor tetap dinilai berdasarkan norma adat yang hidup dalam masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa living law tetap relevan di tengah modernisasi dan mampu merespons persoalan yang muncul di ruang publik, termasuk yang berasal dari media dan hiburan.
Dalam perspektif tersebut, sanksi adat yang dijatuhkan dapat dipahami sebagai bentuk pidana adat yang berfungsi memulihkan keseimbangan sosial. Berbeda dengan hukum pidana negara yang cenderung menitikberatkan pada penghukuman, pidana adat bersifat restorative dan kolektif. Pemberian hewan ternak tidak hanya dimaknai sebagai denda, tetapi juga sebagai simbol tanggung jawab dan penghormatan terhadap komunitas, disertai permintaan maaf sebagai bentuk rekonsiliasi untuk mengembalikan keseimbangan masyarakat.
Reduksi Makna Adat Rambu Solo’ dalam Representasi Humor
Stand-up comedy sebagai bentuk seni sering menggunakan hiperbola, kritik sosial, dan penyederhanaan realitas untuk membangun efek komedi. Namun, dalam konteks masyarakat adat Toraja praktik yang disinggung dalam materi tersebut bukan sekedar tradisi biasa, mealinkan bagian dari sistem nilai yang memiliki makna mendalam. Upacara pemakaman atau yang disebut Rambu Solo’ ini tidak hanya berkaitan dengan penguburan jenazah, tetapi juga merupakan ritual adat yang mengandung dimesi sosial, budaya, dan spiritual, sekaligus menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada leluhur serta cerminan identitas keluarga dan komunitas.
Pelaksanaan upacara tersebut melibatkan partisipasi kolektif yang menunjukkan kuatnya solidaritas sosial dalam masyarakat. Besarnya biaya yang dikeluarkan tidak semata dipandang sebagai beban ekonomi, melainkan sebagai kewajiban adat dan wujud penghormatan. Dalam hal ini, praktik seperti penundaan pemakaman juga memiliki makna tersendiri yang tidak dapat dipahami hanya dari sudut pandang ekonomi semata.
Ketika praktik tersebut direpresentasikan dalam materi humor secara sederhana sebagai penyebab kemiskinan atau pemborosan, terjadi penyempitan makna terhadap adat yang bersangkutan. Penyajian semacam ini cenderung mengabaikan kompleksitas nilai yang ada, sehingga memunculkan persepsi negatif terhadap adat. Akibatnya, ekspresi yang dimaksudkan sebagai candaan dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Baca Juga: 14 Tahun Tertunda: RUU Masyarakat Adat Mengendap di Meja Kekuasaasn
