Daftar Isi
ToggleDaftar Isi
Pertanyaan
Dampak dan Resiko Pemalsuan Obat Pada Kesehatan Masyarakat?
Jawaban
Pemalsuan obat bukanlah hal yang baru terjadi di Indonesia maupun dunia. Hal ini sudah terjadi cukup lama di berbagai negara. Penggunaan obat palsu memiliki akibat serta dampak bagi orang yang mengkonsumsinya. Obat-obatan tidak dapat dipungkiri merupakan suatu kebutuhan dari masyarakat, namun faktanya masyarakat masih belum dapat menjangkau obat-obatan karena harganya yang cukup mahal bagi masyarakat. Hadirnya Fenomena ini membuat tidak sedikit oknum yang memafaatkan kejadian tersebut untuk memalsukan obat.
Pemalsuan obat menjadi masalah yang serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dari informasi yang diperoleh berbagai pihak, banyak sekali obat yang dipalsukan. Jenis-jenis obat yang biasa dipalsukan adalah obat disfungsi ereksi, obat penghilang rasa nyeri, serta obat antibiotik. Obat-obatan tersebut banyak dijual dan tidak dapat dipastikan mengenai kandungan di dalamnya sehingga tidak dapat dipastikan apakah obat tersebut dapat menyembukan atau malah menggangu kesehatan masyarakat.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pharmaceutical Security Institute,asia adalah korban terbesar dari kejahatn farmasi ditahun 2011. Kejahatan farmasi yang terjadi di Indonesia diperkirakan 25% pasar obat di Indonesia atau sekitar 2 Miliar USD menurut International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG). Secara kasat mata sebenarnya obat palsu sulit untuk dibedakan dengan obat asli dikarenakan kemasan yang dibuat sangat mirip sehingga sulit untuk dibedakkan. Dampak lain dari pemalsuan obat selain dari membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga obat palsu dapat menggangu perekonomian negara serta produsen obat. Perusahaan obat diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar yakni sebesar 48 juta Milyar USD pertahun dikarenakan setiap tahunnya mereka terus memproduksi jenis obat yang asli.
Baca juga: HUKUM MALAPRAKTIK DOKTER
Teknik Pemlasuan Obat Dalam Industri Farmasi
Pada tanggal 30 Mei sampai 7 Juni 2016, Indonesia telah menemukan dan mengamankan ribuan obat palsu yang bernilai sekitar 4,2 juta dollar Amerika. Obat palsu tersebut ditemukan di 64 pabrik serta tempat produksi di seluruh Indonesia. Dalam waktu yang bersamaan juga ada sebanyak 214 situs penjualan obat palsu yang dipaksa tutup oleh pemerintah. Namun hal tersebut tidak membuat efek jera kepada para oknum penjual obat palsu, karena pada faktanya produsen obat palsu masih dapat menjalankan bisnisnya.
Ada satu teori yang mengatakan bahwa bisnis penjualan obat palsu ini merupakan suatu interaksi yang bersifat simbiosis muatalisme antara oknum para pejabat negara dengan produsen obat palsu. Memang gagasan antara relasi aparatur negara dengan produsen obat palsu belum dapat dibuktikan sepenuhnya. Hal ini sangat memungkinkan terjadi karena produsen obat palsu ini selalu ada dan tidak pernah jera.
Baca juga: Implementasi Pemberian Makanan yang Layak terhadap Narapidana Lanjut Usia
Langkah Preventif dan Penegakan Hukum Untuk Memerangi Pemalsuan Obat
Masyarakat pada umumnya harus dapat memiliah mana obat asli mana obat palsu yang tidak dapat diidentifikasi kandungannya. Ada beberapa cara agar masyarakat dapat mebedakannya yakni pertama, biasaya obat palsu memiliki kemasan yang kurang baik apabila dibandingkan dengan obat yang asli. Kedua, terdapat nomor izin edar dikemasannya, yang berarti obat tersebut telah dilakukan pengujian dilaboratorium sehingga dapat diyakini kandungan di dalamnya. Ketiga, efek yang dirasakan berbeda dari yang seharusnya, masyarakat patut untuk curiga apabila efek samping yang diberikan oleh obat berbeda seperti biasanya. Hal tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai langkah preventif memilah obat asli dan obat palsu. Selain itu masyarakat juga dituntut untuk tau mengenai aturan apabila menemukan peredaran obat palsu.
Penegakan hukum mengenai pemalsuan obat yang dilakukan oleh oknum farmasi diatur di Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kejahatan dalam bidang hukum kesehatan yang marak terjadi biasanya ada di bidang farmasi. Bidang farmasi adalah bidang yang melakukan segala kegiatan mengenai pembakuan bahan obat, sediaan obat, serta pemilah obat, sehingga bukan tidak mungkin terjadi praktik kecurangan di dalamnya.
Berdasrkan Pasal 98 UU Kesehatan secara garis besar menyebutkan bahwa sediaan farmasi harus aman, berkhasiat, bemutu, serta pengedaran sediaan farmasi harus sesuai standar peraturan yang ada. Secara umum ada doktrin yang mengatakan bahwa peredaran obat palsu ini sebenarnya dapat diselesaikan oleh pemerintah dengan cara pemerintah harus dengan segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan aturan-aturan yang berkaitan dengan kesehatan yang ada di Indonesia serta pemerintah Indonesia harus lebih tegas mengenai penegakan hukumnya seperti pemberian sanksi yang sepadan kepada para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Referensi:
Rahmi Yuningsih, “Perlindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Peredaran Obaat dan Makanan Daring”, Jurnal Masalah-Masalah Sosial, Nomor 1, Volume 12, 2021.
Rusdiyanto. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Obat”, Inkracht MH-UB, Nomor 3, Volume 2, 2018.
Veni Rosalina, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penjualan Obat Kadaluwrsa Ditinaju Dari Prespektif Hukum Positif di Indonesia”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Nomor 7, Volume 2, 2021
(Tanpa Nama), Fenomena Produksi dan Peredaran Obat Palsu di Indonesia, ui.ac.id, 5 Agustus 2023.
Balai Besar POM Serang, Waspada Obat Palsu, Bagaimana Cara Mengenali Obat Palsu?, pom.go.id, 5 Agustus 2023.