PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

HUKUM MALAPRAKTIK DOKTER

Avatar of Pinter Hukum
konsultasi

Daftar Isi

Pertanyaan

Apa Pengertian dan Aspek Hukum Malapraktik Dokter?

 

Jawaban

Dokter merupakan salah satu profesi yang sangat dibutuhkan di masa sekarang. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai akan berpengaruh pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Selain menjalankan tugas pada profesinya, dokter merupakan salah satu profesi yang sangat mulia, karena dokter mampu menyembuhkan orang yang sakit sehingga mampu memberikan rasa bahagia kepada keluarga maupun pasien yang sedang sakit. Dalam kaitannya dengan tugas seorang dokter, Islam pun sangat memuliakan profesi dokter tersebut. Hal ini dikarenakan seorang dokter mampu menjalankan hablum minannas (hubungan dengan manusia) dengan baik.

Akan tetapi, dewasa ini banyak muncul profesi dokter yang disalah gunakan. Tidak sedikit dari mereka yang justru memanfaatkan jabatannya sebagai seorang dokter dengan tujuan tidak baik. Tentunya hal ini akan merugikan berbagai pihak jika praktik dokter tersebut terus disalahgunakan. Dalam bahasa sehari-hari penyalahgunaan profesi dokter disebut dengan malapraktik. Menurut Azrul Azwar, malapraktik adalah sebuah kesalahan yang dilakukan oleh dokter karena dokter tersebut telah melakukan pekerjaannya di bawah standar yang telah ditentukan. Kegiatan malapraktik dokter bisa terjadi karena dokter belum memiliki surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi. Sehingga bisa dikatakan bahwa dokter tersebut praktik tanpa adanya izin dari negara, yang mana apabila terjadi kesalahan fatal maka dokter tersebut akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

Dalam kaitannya dengan malapraktik yang dilakukan oleh dokter, pemerintah dengan tegas akan memberikan sanksi yang berat kepada dokter tersebut. Disebutkan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bahwa:

  1. Setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun;
  2. Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Tentu dalam undang-undang di atas memberikan sanksi yang berbeda bagi tindakan malapraktik dokter. Hal ini disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan dari malapraktik tersebut. Akan tetapi bagaimana pun juga tindakan penyalahgunaan profesi tidak dapat dibenarkan. Karena akan membahayakan pasien walaupun tidak sampai pada kasus kematian.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat dengan Euthanasia Menurut Hukum Islam

 

Lalu, apa saja faktor-faktor penyebab dari malapraktik?

Adapun beberapa faktor penyebab terjadinya malapraktik yang dilakukan oleh dokter, diantaranya yaitu:

  1. Faktor Kelalaian

Dalam hukum sendiri kelalaian dibagi menjadi dua macamya itu kelalaian perbuatan dan kelalaian akibat. Kelalaian perbuatan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mana tindakan tersebut merupakan tindak pidana tanpa melihat akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Sedangkan kelalaian akibat adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mana tindakan tersebut dapat disebut dengan tindak pidana apabila mengakibatkan hal-hal yang dilarang oleh hukum. Contohnya yaitu: mengakibatkan kematian, kecacatan dan lain sebagainya.

  1. Faktor Kesengajaan

Kesengajaan sendiri diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan niat dari awalya itu disengaja. Tentunya perbuatan yang dilakukan atas dasar kesengajaan memiliki tujuan tersendiri, yang mana pelaku sudah mengetahui sejak awal akibat yang akan ditimbulkan dari tindakan yang telah ia lakukan tersebut.

  1. Faktor Kesalahpahaman

Tindakan malapraktik oleh dokter juga dapat disebabkan oleh faktor kesalahpahaman. Dalam hal ini kesalahpahaman muncul dari keluarga atau pasien itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh rasa khawatir atas kondisi yang dialaminya. Sehingga mereka langsung berpendapat bahwa dokter salah dalam menanganinya. Padahal banyak faktor lain yang menyebabkan buruknya suatu kondisi pasien, bukan hanya dari kesalahan dokter saja.

  1. FaktorKekeliruanPenilaianKlinis

Setiap dokter pasti memiliki pengetahuan yang berbeda-beda. Maka tidak dapat dipungkiri bahwa perbedaan pendapat antara dokter atas penilaian klinis satu pasien bisa saja berbeda. Terlebih pada pemberian obat kepadapasien, yang mana kita ketahui bahwa obat terdiri dari bermacam-macam. Sehingga sangat memungkinkan terjadinya perbedaan pemberian resep dokter kepada satu orang pasien.

  1. Faktor Kelalaian Kontribusi

Pada dasarnya buruknya kondisi yang dialami oleh pasien bukan hanya disebabkan oleh kelalaian dari dokter atau perawat saja, akan tetapi bisa disebabkan oleh kelalaian maupun kesalahan dari pasien itu sendiri. Banyak dari pasien yang tidak mematuhi perintah dokter. Sehingga kondisinya semakin buruk.

Baca juga: Aspek Hukum Penyembunyian Mayat Korban

 

Bagaimana proses hukum dan tanggungjawab dalam malapraktik dokter?

Perlu kita ketahui bahwa setiap perbuatan harus disertai dengan tanggungjawab. Tidak lain dari perbuatan malapraktik yang dilakukan oleh dokter. Dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bahwa dokter harus bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. karena tindakan malapraktik merupakan salah satu tindak pidana maka pelaku harus mendapatkan hukuman pidana yang sesuai dengan undang-undang tersebut. Adapun bentuk pidana yang harus diterima yaitu setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sedangkan pada tindakan malapraktik atau kelalaian berat yang mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

Referensi:

Pasal 84 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Azrul Azwar, Kriteria Malapraktik dalam Profesi Kesehatan, Makalah Kongres Nasional IV PERHUKI, Surabaya, 1996

“Faktor Penyebab Malapraktek PDF” diakses dalam https://www.scribd.com/document/394879976/Faktor-Penyebab-Malapraktek

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *