Menurut kamus besar bahasa Indonesia Mayat, mayat atau jenazah merupakan istilah yang mengacu pada tubuh atau badan manusia yang sudah mati atau tidak bernyawa. Sedangkan menyembunyikan merupakan kegiatan atau tindakan dengan maksud merahasiakan atau tidak memperlihatkan (memberitahukan) suatu hal agar tidak diketahui orang lain.
Sementara itu, korban merupakan seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyembunyian mayat korban merupakan kegiatan atau tindakan sengaja menyembunyikan mayat agar tidak diketahui orang lain.
Dalam aspek hukum positif Indonesia, tindakan penyembunyian mayat jelas tergolong tindak pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 181 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP) yang berbunyi:
“Barangsiapa mengubur, menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”
Selain itu, penyembunyian mayat korban tergolong suatu tindak pidana karena juga berbenturan dengan nilai-nilai kemasyarakatan (menimbulkan keresahan) dan mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat dengan Euthanasia Menurut Hukum Islam
Tindakan Hukum Penyembunyian Mayat Korban
Pada Hukum Pidana terdapat asas legalitas yang terkandung dalam pasal 1 ayat (1) KUHP. Asas ini menegaskan bahwa suatu tindakan atau perbuatan dikatakan sebagai suatu tindak pidana (strafbaar feit) apabila perbuatan itu telah sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam Undang Undang.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka teranglah bahwa tindakan menyembunyikan mayat korban termasuk perbuatan pidana yang dapat diperkarakan ke pengadilan yang dilarang dan diatur dalam pasal 181 KUHP.
Dalam perspektif kejahatan terhadap mayat korban terdapat akibat dan kerugian yang secara nyata berdampak pada korban dan keluarga. Dimana, mayat korban yang disembunyikan akan menyulitkan keluarga korban untuk mengetahui keberadaan si mayat. Hal ini, berkaitan dengan kewajiban dan penghormatan terakhir terhadap sang jenazah seperti ritual dan dimakamkan secara layak, pengurusan dan penghapusan dokumen resmi, serta waris.
Senada dengan hal tersebut diatas, Sahnan Sahuri selaku akademisi Universitas ekasakti Padang bahwa bagaimanapun mayat adalah manusia yang sudah meninggal yang masih terdapat suatu fakta sosiologis di masyarakat terkait penghargaan dan penghormatan pada orang yang sudah meninggal.
Realitanya, pada proses pencarian sampai ditemukannya mayat korban membutuhkan waktu yang tidak singkat. Mayat korban yang hilang atau disembunyikan tadi telah mengalami pembusukan (dekomposisi), penguraian dan perubahan bentuk, sehingga sulit mengenali identitas dari mayat korban tersebut terlebih lagi jika tidak membawa identitas diri. Maka dalam proses identifikasi mayat tadi membutuhkan analisis forensik.
Baca juga: Menilik Kasus Pembunuhan Munir yang Menjadi Sorotan Internasional
Analisis Forensik dalam Penemuan dan Identifikasi Mayat Tersembunyi
Analisis forensik merupakan usaha mengenali identitas seseorang, mengumpulkan data dan bukti yang ada untuk diselaraskan dengan identitas seseorang. Serta analisis forensik digunakan untuk mengetahui profil keluarga dari si mayat korban.
Selain itu, analisis Forensik merupakan pemeriksaan yang dilakukan atas instruksi otoritas hukum sebagai bagian dari proses investigasi untuk memperoleh fakta-fakta hukum dan dapat diajukan sebagai alat bukti.
Biasanya dalam mengungkap suatu kasus, pihak penyidik akan meminta 2 (dua) jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan luar jenazah (visum luar) dan pemeriksaan dalam jenazah atau autopsi.
Baca juga: Legal Opinion Terhadap Kasus Pembunuhan Pria di Tangerang
Peran Kriminalistik dalam Mengungkap Kasus Penyembunyian Mayat
Dalam realitanya kriminalistik sangat berperan dalam proses pengusutan kejahatan. Mengutip pendapat Soerjono Soetarto kriminalistik adalah pengetahuan yang berusaha menyelidiki kejahatan dengan arti seluas-luasnya berdasarkan bukti bukti dengan mempergunakan hasil yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya (selain hukum). Ilmu pengetahuan lainn disini terdiri dari berbagai ilmu pengetahuan, diantaranya yang paling familiar dan sering digunakan adalah ilmu forensik.
Peran kriminalistik khususnya ilmu forensik berbeda dari satu kasus ke kasus lainnya dan bisa spesifik untuk kasus tertentu. Namun, secara dominan berikut adalah peran dari kriminalitas khususnya ilmu forensik:
- Untuk menetapkan identitas orang yang telah meninggal
- Untuk menentukan penyebab kematian
- Untuk memperkirakan waktu sejak kematian (interval postmortem)
- Menghormati orang mati untuk keperluan resmi, statistik, dan hukum.
- Untuk memfasilitasi penyelidikan atas kematian yang bersifat kriminal atau mencurigakan
- Untuk membantu mengkonfirmasikan atau menyanggah dugaan cara kematian, sedapat mungkin (bagi penasihat hukum terdakwa)
Dapat disimpulkan bahwa tindakan menyembunyikan mayat korban merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 181 KUHP. Dalam dalam mengungkap kasus tersebut, pihak penyidik akan menggunakan ilmu kriminalistik khususnya analisis forensik.
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sudut Hukum.2017.Kriminalistik. https://suduthukum.com/2017/04/kriminalistik.html,
diakses pada tanggal 4 Agustus 2023, pukul 19.00
Ritesh,G.Menezes, Francis N.Monteiro. 2022. Otopsi Forensik. National Library of Medicine
https://www-ncbi-nlm-nih-gov.translate.goog/books/NBK539901/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc, diakses pada tanggal 4 Agustus 2023, pukul, 19.15.WIB.
Florensia, Heppi. 2015. Pemidanaan terhadap Perbuatan Menghilangkan Mayat Yang
Dilakukan Anak (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 774K/Pid.Sus/2015).Jurnal Hukum Adigama Vol 1 Nomor 1 Tahun 2018. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/2160 , diakses apda tanggal 4 Agustus 2023, pukul 18.30 WIB.
Respon (1)