Permasalahan dalam Legal Opinion (Issue)
Bahwa permasalahan yang disajikan dalam legal opinion ini adalah berkaitan dengan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 4 Desember 2020 dengan locus delictie di Tangerang.
Baca juga: Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli
Setelah mencermati kasus yang ada maka dapat Saya sampaikan posisi kasusnya yaitu sebagai berikut:
-
Bahwa pelaku bernama Rasid telah melakukan pembunuhan kepada seroang pria yang diduga karena cekcok karena persoalan perempuan;
-
Bahwa tindak pidana pembunuhan dilakukan Rasid kepada korban yang berinisial A pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 pukul 21.00 WIB yang locus delictie nya berada di Jalan Halim Perdanakusuma, Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang;
-
Bahwa pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menikam dan menusuk korban sebanyak 4 kali yang sebelumnya diawali dengan baku hantam terlebih dahulu;
-
Bahwa luka tusuk yang dialami korban ada di sekujur tubuh korban mulai dari pelipis hingga pinggang dan korban tewas seketika dilokasi kejadian. Bahasannya luka tusuk berdasarkan hasil pemeriksaan ada di bagian pelipis, pipi, pinggang, dan leher
-
Bahwa pisau yang digunakan oleh Pelaku berada didalam kamar dan penusukan tersebut dilakukan secara spontan oleh pelaku
Dasar Hukum (Rules)
Dalam membuat legal opinion ini, Penulis menggunakan bahan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari:
-
Pasal 338 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Analisa Hukum
-
Bahwa berdasarkan kasus posisi diatas maka berikut analisa hukumnya. Bahwasannya Pasal yang dijadikan dasar analisis terhadap perkara a quo adalah Pasal 338 KUHP yang berbunyi,
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Dimana bila dilakukan analisis berdasarkan unsur-unsur pidananya adalah:
-
-
-
Barang siapa
-
-
Bahwa pelaku adalah subjek hukum naturlijk persoon yang dapat dipertanggungjawabkan yang bernama Rasid.
-
-
-
Sengaja merampas nyawa orang lain
-
-
Bahwa pelaku dengan sengaja melakukan penusukan kepada korban hingga akhirnya korban kehilangan nyawanya dengan cara, pelaku menggunakan pisau yang ada di kamarnya dengan spontan pelaku menikam dan menusuk korban sebanyak 4 kali yaitu di bagian pelipis, pipi, pinggang, dan leher sehingga korban meninggal dunia ditempat.
-
Bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku termasuk pembunuhan biasa karena tidak direncanakan oleh pelaku, sebab dalam perkara a quo korban yang mendatangi kediaman pelaku yang mempertanyakan urusan perempuan yang kemudian berujung dengan cekcok dank arena spontan, pelaku menusuk korban hingga kehilangan nyawa.
-
Bahwa Tempus delicti (waktu peristiwa pidana) nya adalah pada Jumat tanggal 4 Desember 2020 pukul 21.00 WIB.
-
Bahwa Locus delictienya berada di di Jalan Halim Perdanakusuma, Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang.
Kesimpulan (Conclusion)
Berdasarkan uraian kajian dan analisis hukum di atas, maka Kami memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Dengan melihat peraturan perundang-undangan terkait serta kronologi peristiwa yang ada maka perbuatan Rasid yang telah merampas nyawa korban dengan inisial A sudah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Jenis Hukum Pidana
Serta mengingat telah ada unsur kesalahan pada pelaku, maka Pelaku Rasid dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.