PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Jenis Hukum Pidana

jenis hukum pidana

Jenis Hukum Pidana

Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindakan pidana dan sanksi hukum yang diterapkan atas tindakan tersebut.

Jenis hukum pidana dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai jenis hukum pidana dan penjelasan tentang keduanya.

  1. Hukum Pidana Materiil

Hukum Pidana Materiil adalah hukum yang mengatur tentang tindakan pidana atau tindakan yang dilarang secara hukum, seperti pembunuhan, perampokan, dan penggelapan.

Baca juga: Asas Hukum Pidana

Tindakan pidana tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia. KUHP menetapkan jenis pidana dan sanksi yang diberikan atas tindakan pidana tersebut.

Hukum Pidana Materiil juga dapat dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

  • Hukum Pidana Umum: Mengatur tentang tindakan pidana yang dilarang oleh hukum, seperti pencurian, penipuan, dan pembunuhan.
  • Hukum Pidana Khusus: Mengatur tentang tindakan pidana yang spesifik dan memiliki aturan tersendiri, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme.
  • Hukum Pidana Internasional: Mengatur tentang tindakan pidana yang melanggar hukum internasional, seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  1. Hukum Pidana Formil

Hukum Pidana Formil adalah hukum yang mengatur tentang proses peradilan dan penegakan hukum pidana. Hukum Pidana Formil menetapkan prosedur dan aturan yang harus diikuti dalam penanganan kasus tindakan pidana, seperti proses penyidikan, pengadilan, dan pelaksanaan putusan.

Baca juga: Sejarah Hukum Pidana di Indonesia

Hukum Pidana Formil juga dapat dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

  • Hukum Acara Pidana: Mengatur tentang proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan.
  • Hukum Eksekusi Pidana: Mengatur tentang pelaksanaan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan, seperti pemidanaan, kurungan, atau denda.
  • Hukum Pidana Pelanggaran: Mengatur tentang tindakan pidana yang dianggap sebagai pelanggaran ringan dan sanksi yang diberikan atas tindakan tersebut.

Dalam penegakan hukum pidana, keduanya, yaitu Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil, sangat penting untuk diterapkan.

Hukum Pidana Materiil menetapkan jenis pidana dan sanksi yang diberikan atas tindakan pidana, sedangkan Hukum Pidana Formil menetapkan prosedur dan aturan yang harus diikuti dalam penanganan kasus tindakan pidana.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, KUHP sebagai dasar hukum pidana di Indonesia telah mengatur tindakan pidana dan sanksi yang diberikan atas tindakan tersebut.

Baca juga: Mengenal Deelneming, Concursus, dan Klachtdelict dalam Hukum Pidana Indonesia

Selain itu, hukum pidana juga diatur dalam beberapa undang-undang lainnya yang mengatur tindakan pidana spesifik, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *