PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli

Avatar of Pinter Hukum
hukum
Hukum acara perdata

Pengantar

Hukum ialah sekumpulan aturan yang memiliki daya paksa, baik secara tertulis atau tidak tertulis. Hukum dibedakan menjadi dua (2), yakni hukum publik dan hukum privat.

Pembagian hukum di atas berdasarkan ranah pengaturannya, sedangkan secara fungsinya dibagi menjadi hukum materiil dan formil.

Baik hukum publik, yakni pidana maupun hukum privat, yakni perdata sama-sama memiliki hukum materiil dan formil.

Baca juga: Asas Umum Peradilan Agama, Terlengkap

Pengertian

Hukum formil disebut juga hukum acara (formeel recht) berisi kaidah-kaidah pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata berfungsi untuk mempertahankan, memelihara dan menegakkan ketentuan-ketentuan hukum perdata materiil.

Oleh karena itu, hukum perdata formil, sering disebut hukum acara perdata ialah kumpulan kaidah hukum yang bertujuan untuk menjaga tegaknya hukum perdata materiil.

Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materiil.

Baca juga: Upaya Hukum

Menurut Para Ahli

Berikut penulis paparkan beberapa pengertian hukum acara perdata menurut pakar hukum, sebagai berikut:

Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

“Hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.”

Prof Dr Sudikno Mertokusumo S.H.

“Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan, bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada putusannya.”

Baca juga: Hukum Acara Pidana
Ridwan Syahrani, S.H.

“Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menyelesaikan perkara perdata.”

H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H.

“Hukum acara perdata dapat dinyatakan sebagai kumpulan kaidah yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hak dan menimbulkan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.”

Maka, berdasarkan pengertian di atas, dapat penulis simpulkan bahwa:

“Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mentaati hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau cara bagaimana bertindak dimuka Pengadilan dan bagaimana cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya.”

Demikian sobat penjelasan tentang hukum acara perdata, untuk pertanyaan atau kerjasama silahkan hubungi kami di redaksi@pinterhukum.id

Respon (21)

  1. Terimakasih, saya membantu saya utk kembali refresh ilmu acara perdata karena punya rencana ikut rekrutmen cakim 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *