Strategi Penegakan Hak Asasi Manusia
Strategi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua tahap; pertama, tahap status penentuan (Prescriptive status) yaitu penentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk instrumen normatif HAM, baik berupa konstitusi maupun aturan perundang-undangan di bawahnya.
Kedua, tahap pengaturan penataan secara konsisten (Rule consistent behavior). Pada tahap ini dilakukan koordinasi dan konsolidasi secara intens antar para penegak hukum.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia dalam Sejarah Indonesia
Baca juga: Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa deklarasi universal Hak Asasi Manusia (UniversalDeclaration of Human Rihgts, pada1948) merupakan langkah awal meletakkan landasan kearah penyusunan standar instrumen Hak Asasi Manusia yang akan menjadi perjanjian internasional bagi setiap Negara.
Pada tahun 1966 sidang Umum Majelis PBB telah mengadopsi tiga instrumen internasional HAM yaitu, The International Convenan on Economic, Social and Cultural rights, The International Convenan on Civil and Cultural Rihgts; and The Optional Protocol to The Convenan on Civil and Political Rihgts.
Sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi ketiga instrument internasional HAM tersebut sekalipun prinsip-prinsip umum dalam kedua konvenan tersebut sudah diakomodasi dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Penegakan Hak Asasi Manusia dalam di Indonesia
Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2000 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Hak Asasi Manusia, dan kini dengan amandemen undang-undang dasar 1945 yang telah memasukkan Hak Asasi Manusia dalam Bab tersendiri di dalamnya.
Oleh karena itu, sejatinya hukum nasional Indonesia mengenai hak asasi manusia sudah memasuki babak baru dalam abad ke-21, yaitu menuju babak peradaban tertinggi dalam kehidupan umat manusia.
Hal ini menunjukkan bahwa sejak saat ini, pemerintah dan bangsa Indonesia sudah mengakui dan menghormati serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan pelaksanannya dalam konteks kehidupan politik dan penegakkan hukum di Indonesia.
Kendaki demikian, sejarah Indonesia telah banyak mencatatkan tentang pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, bahkan hingga saat ini.
Baca Juga: Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Memang harus diakui, bahwa dalam hal perlindungan hak asasi manusia, amendemen undang-undang dasar 1945 memberikan jaminan yang lebih juah komprehensif dibandingkan dengan undang-undang dasar 1945 sebelum amendemen.
Menurut Lindsey, perlindungan hak asasi manusia Pasca-Amendemen impresif dan jauh lebih lengkap dbandingkan banyak Negara berkembang.
Meski dalam konsep Ross Clarke, persoalan tentang asas non rektroaktif dalam pasal28 (1) menyebabkan beberapa kalangan masih mengkritik aturan hak asasi manusia tersebut.
Dengan demikian, secara umum hasil amendemen UUD 1945 lebih memberikan dasar konstitusi bagi lahir dan tumbuhnya negara hukum Indonesa dan perlindungan hak asasi manusia dalam kelangsungan sistem ketatanegaraan.
Penutup
Demikian uraian singkat dari kami sobat, tentang sejauh mana penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Semoga bermanfaat jangan lupa komen dan share artikel ini yah, terimakasih.
Subhanallah bagus kak, boleh minta tambahan analisis penerapannya di Indonesia kak??
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.