Kasus Bullying Kembali marak terjadi di indonesia terutama dikalangan dunia Pendidikan, beberapa bulan lalu ada beberapa kasus Bullying yang menjadi pusat sorotan bullying pada dunia Pendidikan. Salah satunya adalah kasus Bullying yang menimpa siswa sekolah menengah atas di wilayah Ibu Kota Negara pada bulan November 2025. Sebelumnya, pada bulan Oktober terjadi kasus Bullying juga yang menimpa salah satu rekan sesama mahasiswa, yakni salah satu mahasiswa Universitas Udayana Bali. Sebelum Itu penulis mengucapkan turut berduka cita atas meninggalkanya korban, semoga amal ibadahnya diterima disisi Tuhan serta keluarga diberi ketabahan dan keikhlasan. Penulis mengencam keras terhahap Bullying terutama datang dari dunia Pendidikan, bahkan ironisnya beberapa pelaku dari kasus Bullying yang menimpa mahasiswa tersebut diduga dari kalangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa (Hima), dengan viralnya percakapan groub WhatsApp yang sangat tidak pantas yang diduga dari para pelaku. Sangat disayangkan karna organisasi kampus merupakan cerminan dari kehidupan disebuah kampus dan seorang mahasiswa yang memiliki kedudukan organisasi di kampus harusnya melindungi dan memperjuangakan hak-hak sesama mahasiswa serta memberi contoh yang baik terhadap teman-temannya, hal ini justru malah sebaliknya para pelaku – pelaku bullying tersebut datang dari kalangan organisasi kampus dan sangat tidak mecerminkan seorang yang berpendidikan.
Apa Itu Bullying?
Kata “bully” berasal dari Bahasa inggris yakni “boel” yang artinya (teman baik) pada abad ke-16, tang kemudian maknanya berbalik menjadi negatif yakni (penindas) di abad ke-17. Lalu istilah “bully” diperkenalkan oleh salah satu peneliti Dan Olweus pada tahun 1970-an. Maka Istilah bullying diartikan yaitu perilaku kekerasan baik fisik maupun verbal dikalangan pelajar. Seseorang dapat dikatakan sebagai korban bullying Ketika korban mendapatkan hal-hal negatif dari orang-orang sekitar baik secara fisik (pemukulan, mendorong, pelemparan suaru barang, perusakan barang milik korban) sehingga korban mendapatkan luka dan trauma dan bullying secara verbal (menyebarkan isu tentang korban, mengancam, mengolok-ngolok) sehingga korban memiliki trauma secara mental yang dampaknya korban merasakan ketakutan dipikirannya. Sedangkan menurut Spikolog, Bullying merupakan “pengalaman yang terjadi Ketika seseorang merasa teraniyaya karna perilaku orang lain dan korban merasakan ketakutan serta merasa tidak berdaya untuk mencegahnya. Ken Rigby seorang psikolog dan peneliti asal Australia yang dikenal sebagai pakar Internasonal di bidang bullying menguraikan beberapa unsur yang terkandung dalam pengertian bullying yaitu antara lain “keingnan untuk menyakiti, tindakan negatif, ketidakseimbangan kekuatan, repetisi dan kesenangan yang dirasakan oleh pelaku dan rasa tertekan di pihak korban.
Baca Juga: Bullying Anak: Begini Pandangan Hukumnya!
Bullying dari sudut pandang kriminologi.
Menurut beberapa ahli yang mengartikan bullying sebagai seperangkat tingkah laku yang dilakukan secara sengaja dan menyebabkan terjadi kecederaan fisik serta psikologikal yang menerimanya. Pada umumnya tidak ada seseorang yang menginginkan adanya kriminalitas yang menimpa dirinya, kriminalitas tersebut seperti pelecehan seksual, intimidasi, kekerasan, pemerkosaan, Kartini Kartono mengemukakan bullying merupakan “Gejala sakit secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimbang, perilaku ini menunjukan kurang konformitas terhadap norma-norma sosial”. Ada beberapa teori mengenai perilaku kejahatan bullying, diantara adalah Teori Labeling, David Michalowski berpendapat bahwa definisi tentang apa yang benar atau salah bersifat relatif dan bergantung pada sudut pandang kelompok masyarakat yang majemuk (pluralistik). Menurutnya Fokus utama teori ini adalah pada reaksi sosial terhadap suatu tindakan, bukan pada penyebab awal tindakan tersebut. Reaksi inilah yang menentukan apakah suatu perilaku dianggap menyimpang atau tidak. Lalu Edwin Lemert membedakan beberapa penyimpangan dalam kekerasan pelajar, yakni Situation deviation sebagai hasil adanya tekanan dari keadaan dan Individual deviation dimana timbulnya penyimpangan diakibatkan oleh karena adanya tekanan psikis dari dalam. Selanjutnya adalah teori Differential Assosiation beberapa premis perilaku jahat (bullying) yaitu pertama perilaku kejahatan merupakan perilaku yang dipelajari bukan warisan, kedua perilaku kejahatan dipelajari dalam proses interaksi dengan orang lain dalam suatu proses komunikasi baik secara lisan atau dengan Bahasa tubuh, Ketiga proses mempelajari perilaku jahat diperoleh lewat hubungan dengan pola-pola kejahatan dan mekanisme yang lazim terjadi dalam setiap proses belajar secara umum. Pada intinya penyebab faktor terjadinya bullying salah satunya adalah disebabkan oleh faktor lingkungan seperti teman yang mempengaruhi dampak negatif, lalu faktor lingkungan yang buruk, lingkungan sangat mempengaruhi karakter suatu kepribadian seseorang.
Aturan Hukum terkait Bullying.
Sangat disayangkan di Indonesia sendiri belum ada Undang-Undang atau peratiran Khusus terkait Bullying, namun ada beberapa Undang-Undang yang mengatur terkait Bullying ini seperti KUHP, Undang-Undang perlindungan anak, Undang-Undang ITE dan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yakni UU No 35 tahun 2014 yang membahas terkait Bullying yakni ada pada pasal 76C yang berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” pasal ini menjelaskan bahwasannya melarang keras setiap orang untuk melakukan kekerasan terhadap anak dan jika dilaggar bisa dijerat Pasal 80 Undang-Undang No 35 tahun 2014 yang acaman hukumannya adalah 3 tahun dan enam bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta jika korban sampai meninggal dunia dapat di hukum 15 tahun penjara. Lalu pada KUHP lama diatur didalam beberapa pasal yakni pasal 170 yang intinya barang siapa yang terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana 5 tahun 6 bulan dan jika korban sampai meninggal dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara, pada KUHP baru terdapat pada pasal 262 yang inti nya hapir sama dengan KUHP baru dengan hukuman penjara 5 tahun dan jika mengakibatkan matinya orang dapat dipidana 12 tahun penjara, dan beberapa aturan hukum lainnya.
Baca Juga: Pencegahan Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Pada Anak
Kesimpulan
Bullying yang kembali marak di dunia pendidikan menunjukkan adanya persoalan serius dalam pembentukan karakter, nilai moral, dan lingkungan sosial, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam bagi korban, bahkan dalam beberapa kasus berujung pada hilangnya nyawa. Ironisnya, praktik bullying justru kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi teladan, termasuk dari kalangan organisasi mahasiswa, sehingga mencederai nilai-nilai pendidikan dan kemanusiaan.
Dari sudut pandang kriminologi, bullying merupakan bentuk perilaku menyimpang yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan, interaksi sosial, serta proses pembelajaran perilaku negatif. Teori labeling dan differential association menunjukkan bahwa bullying bukanlah perilaku yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil dari tekanan sosial, pembiaran lingkungan, dan normalisasi kekerasan dalam relasi sosial.
Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur bullying, berbagai ketentuan hukum yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, Undang-Undang ITE, serta peraturan di bidang pendidikan, sebenarnya telah memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku bullying. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif, ketegasan penegakan hukum, serta peran aktif institusi pendidikan dan masyarakat dalam mencegah dan memberantas bullying, guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Pro dan Kontra Penghapusan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak