PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pencegahan Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Pada Anak

resensi buku salma-cyberbulliying

Identitas Buku

Judul: Monograf Pencegahan Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Pada Anak

Penulis: Fransiska Novita Eleanora, S.H., M.Hum dan Rabiah Al Adawiah, S.Ag., M.Si

Penerbit: CV. Pena Persada Monograf

Tahun Terbit: 2021 (cetakan pertama)

Jumlah Halaman: 60 halaman

ISBN: 978-623-315-779-7

Monograf Pencegahan Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Pada Anak

Pendahuluan

Buku karangan Fransiska Novita Eleanora, S.H., M.Hum dan Rabiah Al Adawiah, S.Ag., M.Si yang berjudul Monograf Pencegahan Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Pada Anak ini merupakan buku cetakan pertama penulis yang akan menambah pengetahuan dan membuka pemikiran para pembaca tentang fenomena Cyberbullying.

Buku ini betujuan untuk mengedukasi dan memberikan penyuluhan bagi para pembaca agar memahami dan menguasai seputar cyberbullying, sehingga setelah membaca diharapkan dapat menyeberluaskan ilmu yang positif dan berguna kepada masyarakat sekitar, serta dapat menguplikasikan upaya-upaya pencegahan cyberbullying apabila terjadi hal-hal atau fenomena yang buruk tersebut di sekitar kita.

 Baca juga: Kicauan Praktisi By Irma Devita “Seputar Perseroan Terbatas”

Isi Resensi

Buku Monograf ini membahas seputar Pengertian, Bentuk, Dampak, dan Karakteristik serta pencegahan yang akan dilakukan agar tidak menjadi korban dan pelaku dari perundungan dunia maya (cyberbullying) beserta perlindungan anak baik bagi korban maupun pelaku dari tindak pidana perundungan dunia maya (cyberbullying) yang semakin marak terjadi hingga saat ini, sehingga sangat diperlukan pengetahuan dalam rangka upaya pencegahan tindakan yang mengerikan dan merugikan tersebut.

Cyberbullying merupakan jenis perundungan atau kekerasan tidak langsung melalui media sosial yang bersasaran bukan pada fisik melainkan tertuju kepada mental korban, yang mana hal ini lebih berbahaya dampaknya (tekanan psikologis) terhadap korban dibanding dengan bullying biasa, dikarenakan fenomena ini terjadi bisa kapan dan dimana saja lewat media sosial selama dalam sambungan internet.

Estimasi jumlah remaja ataupun anak-anak yang mengalami cyberbullying di Indonesia sangat tinggi, dalam buku ini disertai survei dan jumlah data bagi korban yang terkena perundungan tersebut melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan SMS.

Penulis memaparkan bahwa pencegahan cyberbullying sebagai bagian dari perlindungan anak yang pada dasarnya adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun orang tua semata, melainkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kepala sekolah, guru, dan lingkungan sekitar.

Hal ini sejatinya telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Baca juga: Dampak Hukum Bagi Pengguna Narkoba dalam Masyarakat

Dalam buku ini, penulis mengidentifikasi uraian masalah terkait perundungan tersebut yaitu, pertama; kurangnya pemahaman di kalangan pelajar mengenai bahaya dan dampak cyberbullying serta cara pencegahannya, kedua; kurangnya sosialiasi hukum di kalangan pelajar tentang bahaya dan dampak cyberbullying.

Buku ini terdiri atas 5 materi yang disajikan oleh penulis dan dibahas lebih mendalam pada setiap babnya:

Bab I pada buku ini membahas mengenai pendahuluan yang berisi latar belakang terjadinya cyberbullying, rumusan masalah, tujuan khusus dan tujuan jangka panjang yang mana diharapkan agar lingkungan, sekolah, dimanapun kita berada menjadi tempat yang terbebas dari segala bentuk cyberbullying.

Pada Bab II membahas tinjauan pustaka yakni seputar perundungan dunia maya (cyberbullying), bentuk, unsur, dan karakteristik cyberbullying, dampak atau akibat cyberbullying, serta pencegahan cyberbullying.

Kemudian, pada Bab III membahas lebih lanjut mengenai perlindungan anak sebagai pelaku dan korban cyberbullying, yang pokok pembahasannya mengenai peraturan perlindungan anak, perlindungan anak sebagai pelaku, dan perlindungan anak sebagai korban.

Bab IV membahas mengenai teori-teori pemidanaan terkait cyberbullying, subbabnya terdiri dari pemidanaan dan penegakan hak anak, unsur-unsur dari tindak pidana, serta teori pemidanaan yang terdiri dari 7 teori, yaitu teori perlindungan hukum,teori penegakan hukum, teori keadilan, teori perlindungan anak, teori rehabilitasi, teori pemidanaan dan teori kemanfaatan hukum.

Serta Bab V sebagai penutup dalam pembahasan buku ini.

Kelebihan Buku

Walaupun buku ini hanya terdiri dari 59 halaman tetapi isinya sudah lumayan lengkap dan bagus untuk pembaca yang ingin mengetahui tentang cyberbullying, karena sudah mencakup mulai dari pengertian, upaya hingga teori-teori terkait cyberbullying.

Pun, buku ini juga update terkait Undang-Undang yang disajikan untu menjadi dasar hukumnya serta data-data yang tertera, sehingga direkomendasikan untuk mahasiswa khususnya mahasiswa hukum sebagai bahan referensi belajar.

Kekurangan Buku

Terdapat beberapa pengulangan kata sehingga menggangu fokus pembaca untuk memahami kalimat yang disajikan.

Baca juga: Hukum Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Apakah Adil bagi Semua Pihak?

Penutup

Secara keseluruhan buku ini bagus dan sangat bermanfaat karena membahas suatu topik yang belakangan ini adalah isu yang paling banyak terjadi yakni perundungan dunia maya (cyberbullying), berkembangnya zaman membawa hal positif dan negatif sekaligus, cyberbullying menjadi dampak negatifnya dari perkembangan tersebut.

Sehingga perlunya pengetahuan dan upaya pencegahan terhadap dampak dan fenomena dari perundungan dunia maya (cyberbullying) tersebut agar tidak memakan banyak korban bagi para remaja dan anak-anak.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *