LEGAL OPINION / PENDAPAT HUKUM
Dari: Payung Advokasi Mahasiswa
Kepada: Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya
Tanggal: 30 Juni 2020
Re: Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya No. 583 Tahun 2020
A. Fakta Hukum
Sejak tahun 2018, tepatnya sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 211 Tentang UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan di Kementerian Agama Tahun Akademik 2018-2019 dan sejak itu pula hampir seluruh mahasiswa seluruh PTKIN menyerukan keberatan dengan adanya KMA tersebut, hingga menggelar aksi massa. Namun, hingga saat ini harapan-harapan mahasiswa PTKIN belum dapat terpuaskan. Beberapa tuntutan yang diserukan ialah penurunan UKT bagi mahasiswa, karena dirasa terlalu tinggi untuk mahasiswa PTKIN. Fasilitas yang diberikan belum maksimal, ditambah lagi berdasarkan temuan investigasi mahasiswa, khusunya di UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya terdapat beberapa mahasiswa yang berada pada strata ekonomi rendah tetapi mendapatkan golongan UKT yang tinggi. Hal tersebut ditengarai oleh birokrasi kampus sebagai error personatau error system. Oleh karenanya, satu hal kecil yang didapat oleh seruan dan aksi mahasiswa ialah hanya sebatas banding UKT.Gejolak tersebut bertambah lagi saat pandemi Covid-19, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Direktorat Jendral Pendidikan Islam No. B-752/ DJ.I/ HM.00/04/2020 Tanggal 6 Juni 2020 dicabut dan dikeluarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama Direktorat Jendral Pendidikan Islam No. B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 Tanggal 20 April 2020 yang menginstruksikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk tetap menerapkan kebijakan dan ketentuan Uang Kuliah Tunggal yang didasarkan pada KMA yang masih berlaku. Dicabutnya Surat Edaran tersebut berlandaskan adanya pengurangan anggaran pada Satker/Program Pendidikan Islam Kementerian Agama dikurangi sebesar Rp. 2.020.000.000 (dua triliun dua puluh miliar). Namun, gejolak tidak berhenti pada dicabutnya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Direktorat Jendral Pendidikan Islam No. B-752/ DJ.I/ HM.00/04/2020 Tanggal 6 Juni 2020, pada tanggal 12 juni 2020 ditetapkan Keputusan Menteri Agama No. 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri Keagamaan Negeri atas dampak pandemi Covid-19. Dalam Keputusan Menteri Agama No. 515 Tahun 2020 menetapkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana. Keringanan tersebut berupa pengurangan UKT dan perpanjangan waktu pembayaran UKT. Selain dua bentuk keringanan tersebut, bagi perguruan tinggi keagamaan negeri yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil. Bentuk keringanan yang telah dijelaskan tersebut dapat diberikan apabila dapat menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali yang meninggal dunia, mengalami putusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha atau menurun pendapatannya secara signifikan. Penerapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal dan penetapan mekanisme keringanan UKT ditetapkan oleh Rektor. Laporan atas pelaksanaan keringanan UKT dilakukan oleh Rektor/Ketua PTKIN kepada direktur jendral paling lambat pada akhir semester berjalan. Dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Agama Tersebut, maka Rektor UINSA mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 583 pada tanggal 17 Juni 2020. Dalam SK Rektor tersebut, menetapkan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada UINSA atas dampak pandemi Covid-19. Keringanan UKT diberikan dengan ketentuan terdapat pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nominal UKT yang telah ditetapkan dan berlaku untuk semester gasal. Selain pengurangan nominal, terdapat bentuk keringanan lain berupa perpanjangan waktu pembayaran UKT berlaku sampai dengan tanggal 2 Oktober 2020. Terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan UKT yakni dengan memilih salah satu model keringanan UKT dan juga hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dengan status orang tua/wali yang meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha dan menurun pendapatannya secara signifikan. Syarat tersebut harus disertai dengan bukti tertulis dan juga bagi mahasiswa yang membiayai kuliahnya secara mandiri dengan ketentuan mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha dan menurun pendapatannya secara signifikan dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT dengan syarat melampirkan bukti secara tertulis. Keringanan biaya UKT tidak berlaku bagi mahasiswa yang orang tua/wali mahasiswa berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/ BUMD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian UKT, Pengajuan banding UKT Diterima, Sedang menerima beasiswa dari Pihak Manapun.
B. Isu Hukum
1. Apakah SK Rektor UINSA No. 583 sesuai dengan tujuan dikeluarkan KMA No. 151 Tahun 2020?
2. Apa landasan hukum dari diktum kedua poin a pada SK Rektor UINSA No. 583?
3. Apa landasan hukum dari dictum kelima poin a SK Rektor UINSA No. 583?
4. Seberapa tepat dikeluarkan SK Rektor UINSA No. 583 pada tanggal 17 Juni 2020 dalam meringankan beban mahasiswa, orang tua/wali dalam membiayai kuliah?
C. Bahan Hukum:
1. Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
3. Peraturan Menteri Agama RI No. 56 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas UIN Sunan Ampel Surabaya
4. Peraturan Menteri Agama RI No. 7 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
5. Keputusan Menteri Agama RI No. 151 tahun 2019 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2019-2020
6. Keputusan Menteri Agama No. 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Keagamaan Negeri Atas Dampak Wabah Covid-19
7. Surat Ederan Kementerian Agama Direktorat Jendral Pendidikan Islam No. B-752/ DJ.I/ HM.00/04/2020
8. Surat Edaran Kementerian Agama Direktorat Jendral Pendidikan Islam No. B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020
9. Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya No. 583 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada UIN Sunan Ampel Surabaya Atas Dampak Bencana Pandemi COVID-19
D. Analisis:
Sebagaimana terdapat dalam pertimbangan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 515
Tahun 2020 yang menyatakan bahwa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dampak wabah pandemi Covid-19 berdampak pada kemampuan ekonomi dari pihak yang membiayai pembayaran UKT dari mahasiswa yang sedang melakukan studi di perguruan tinggi keagamaan Islam Negeri. Selaian hal tersebut, terdapat pertimbangan dari KMA RI No. 515 Tahun 2020 yakni untuk meringankan beban pihak yang membiayai pembayaran UKT mahasiswa serta untuk meminimalisir angka putus kuliah maka perlu untuk memberikan keringanan biaya UKT. Pertimbangan dari KMA No. 515 Tahun 2020 apabila ditinjau dari UUD 1945, maka hal tersebut sesuai dengan hal yang telah diamanatkan dalam pasal 28 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Dari pasal 28 ayat C UUD 1945, hal yang dapat ditekankan yakni pada hak untuk mendapatkan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi merupakan hak dari setiap warga negara indonesia. Maka, meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional, pendidikan merupakan hak dari setiap warga negara indonesia tanpa ada suatu pengecualian apapun sebagaimana amanat yang telah diberikan dalam pasal 28 ayat C UUD 1945. Adanya usaha untuk meminimalisir angka putus kuliah dengan memberikan keringanan uang kuliah tunggal yang dibebankan pada mahasiswa merupakan dasar dalam pembuatan SK Rektor UINSA No. 583 yang merujuk pada KMA No. 515 tentang keringanan UKT pada PTKIN. UU No. 12 Tahun 2012 pasal 76 merupakan dasar dibuatnya KMA No. 515 dan SK Rektor UINSA No. 583.
Namun, problematika terjadi ketika merujuk pada pasal 76 ayat 3 UU no 12 Tahun 2012. Dalam pasal 76 ayat 3 UU No.12 Tahun 2012 menyatakan dalam hal pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam setiap keputusan terkait besaran UKT yang ikut ditanggung oleh mahasiswa atau pihak yang membiayai studi mahasiswa harus didasarkan pada kemampuan dari pihak terkait sesuai dengan pasal 76 ayat 3 UU No 12 Tahun 2012. Jika ditinjau diktum kedua poin a dalam SK Rektor UINSA No. 583 menyatakan bahwa pengurangan UKT diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nominal UKT yang telah ditetapkan. Besaran nominal tersebut tidak berdasarkan pada KMA No. 515 Tahun 2020 tentang keringanan UKT pada PTKIN. Dalam KMA No. 515 Tahun 2020 hanya menjelaskan terkait bentuk keringanan UKT sebagaimana yang dinyatakan dalam diktum kedua. Bahkan jika ditinjau dalam Pasal 8 Ayat 2 PMA No.7 Tahun 2018 menyatakan bahwa UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain mahasiswa. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam hal penetapan besaran keringanan UKT harus didasarkan kepada tingkat kemampuan ekonomi pihak yang membiayai. Sementara dalam SK Rektor UINSA No. 583 Tahun 2020 tidak memberikan dasar kemampuan mahasiswa terkait nominal keringan UKT sebesar 10% (sepuluh persen). Dasar yang dimaksud dalam penjelasan di atas berupa dasar hukum dan dasar kemampuan ekonomi pihak yang membiayai mahasiswa.
Dalam diktum ketiga SK Rektor UINSA No. 583 Tahun 2020 memberikan kategorisasi pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa dengan status orang tua/wali meninggal dunia, megalami pemutusan hubungan kerja, megalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha dan menurun pendapatannya secara signifikan dan juga bagi mahasiswa yang mengalami pemutusan hubungan kerja, megalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha dan menurun pendapatannya secara signifikan dapat mengajukan permohonan keringanan UKT sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum ketiga dan dalam hal pengajuan permohonan keringanan UKT harus disertai dengan bukti tertulis sebagaimana yang ditulis dalam diktum keenam. Terkait kategorisasi mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, KMA pun mengatur hal yang sama dan dapat dilihat dalam diktum keempat. Namun, apabila dikaji dalam hierarki perundang undangan, terdapat Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Peneyebaran Corona Virus Disease-2019 Sebagai Bencana Nasional. Dalam diktum kesatu menyatakan bahwa bencana non-alam penyebaran corona virus disease 2019 sebagai bencana alam nasional. Dalam diktum kesatu tersebut maka dapat dinyatakan bahwa dengan ditetapkannya penyebaran corona virus disease 2019 sebagai bencana nasional maka dapat dinyatakan bahwa semua elemen masyarakat terpengaruh terutama dalam aspek perekonomian. Adanya kategorisasi baik dalam KMA No. 515 Tahun 2020 dan SK Rektor UINSA No. 583 tidak sesuai dengan ketetapan dalam Keppres RI No 12 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa maka dari hal tersebut, SK Rektor UINSA No. 583 seharusnya merujuk kepada Keppres RI No. 12 Tahun 2020 yang menetapkan bahwa bencana non-alam corona virus disease-2019 sebagai bencana nasional.
Bahkan perekonomian domestik berpotensi mengalami dampak hebat pandemi Corona-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghitung ada kemungkinan Indonesia masuk jurang resesi jika kontraksi ekonomi terus terjadi hingga kuartal ketiga 2020. Prediksinya, pada trimester tersebut pertumbuhan ekonomi minus 1,6% hingga tumbuh 1,4%. “Kita bisa resesi kalau kuartal ketiga negatif. Namun, kami coba pertahankan di atas 0%,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (22/6). Untuk kuartal kedua tahun ini proyeksinya di angka minus 3,8% akibat dampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Beberapa pihak, menurut dia, bahkan membuat proyeksi lebih buruk terhadap pada tiga bulan kedua tahun ini. Kementerian Perencanaan Pembanguan Nasional memperkirakan perekonomian kuartal II hampir mendekati minus 6%. Badan Pusat Statistik (BPS) pun memastikan ekonomikuartal II 2020 akan terkontraksi. “Kalau lihat prediksinya minus 4,8% bahkan ada yang memperkirakan minus 7%,” kata Kepala BPS Suhariyanto. Dengan kondisi tersebut, Sri Mulyani memperkirakan ekonomi tahun ini antara minus 0,4% sampai 1%.
Resesi adalah penurunan signifikan kegiatan ekonomi yang berlangsung dalam beberapa waktu, umumnya tiga bulan lebih. Sejumlah indikator yang digunakan untuk menandai resesi antara lain penurunan Produk Domestik Bruto (PDB), merosotnya pendapatan riil, pengangguran bertambah, penjualan retail lesu, dan terpuruknya industri manufaktur. Riset terbaru dari bank investasi Morgan Stanley memperkirakan Indonesia akan mengalami pertumbuhan negative selama tiga kuartal berturut-turut tahun ini. Pada kuartal kedua perkiraannya di angka minus 5%. Lalu, kuartal berikutnya mulai membaik menjadi minus 1,5%. Kemudian pada kuartal keempat 2020 pertumbuhannya minus 0,5%. Dalam riset berjudul Asian Economic Mid-Year Outlook itu secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi RI sepanjang 2020 adalah minus 1%.
Ekonomi Global Menuju Resesi Tak hanya Indonesia. Bank Dunia sebelumnya pun memproyeksi ekonomi global tahun ini tumbuh negatif 5,2% akibat pandemi corona. Kondisi ini merupakan resesi yang terburuk sejak Perang Dunia II. Presiden Bank Dunia David Malpass mengatakan infeksi Covid-19 dan penutupan ekonomi di berbagai Negara telah membahayakan kemajuan pembangunan selama beberapa decade terakhir. “Ekonomi global menderita pukulan yang besar,” ujar Malpass dalamLaporan Global Economic Prospects Juni 2020. Untuk itu maka, SK Rektor UINSA No. 583 Tahun 2020 tidaklah berlasan secara hukum maupun kondisi ekonomi.
Mengacu pada PMA No. 7 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) adalah besaran biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program studi setiap mahasiswa dalam 1 (satu) tahun. Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam 1 (satu) tahun. Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) adalah bantuan biaya dari pemerintah yang diberikan kepada perguruan tinggi keagamaan negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya batasan biaya pendidikan di perguruan tinggi keagamaan negeri. BOPT diperoleh dari biaya langsung dan tidak langsung.
a. Biaya langsung terdiri atas:
1) Kegiatan kelas;
2) Kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan;
3) Kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi; dan
4) Bimbingan-konseling dan kemahasiswaan.
b. Biaya tidak langsung terdiri atas;
1) Biaya administrasi umum;
2) Pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana;
3) Pengembangan institusi; dan
4) Biaya operasional lainnya.
c. BOPTN pada PTKN dipergunakan untuk:
1) Penelitian;
2) Pengabdian kepada masyarakat;
3) Publikasi ilmiah;
4) Pemeliharaan;
5) Praktikum/kuliah;
6) Bahan pustaka;
7) Penjaminan mutu;
8) Akreditasi kelembagaan;
9) Kegiatan kemahasiswaan;
10) Operasional dan layanan perkantoran;
11) Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
12) Honor dosen tetap bukan pegawai negeri sipil dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil;
13) Dosen tamu dan dosen luar biasa;
14) Sarana dan prasarana sederhana;
15) Ma’had al-jami’ah;
16) Pengembangan kerja sama dan kelembagaan;
17) Rumah sakit;
18) Pelaksanaan kegiatan penunjang; dan/atau
19) Kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam rencana strategis ptkin.
Maka, pada masa pandemi Covid-19 BOPT dan alokasi dana BOPTN mengalami pengurangan oleh karenanya UKT juga wajib turun. Sedangkan pembatasan penerima penurunan UKT berdasarkan SK Rektor UINSA No. 583 yaitu mahasiswa dengan tahun masuk (angkatan) 2014 sampai dengan 2019 tidak memiliki dasar hukum. Selanjutnya pengkatagorian orang tua atau wali mahasiswa yang berprofesi sebagai PNS, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak mendapatkan penurunan UKT tidak ada landasan hukumnya.
E. Kesimpulan
Dari hasil analisis yang dilakukan oleh payung advokasi mahasiswa, menyatakan bahwa SK Rektor UINSA No. 583 sesuai dengan tujuan dikeluarkan KMA No. 151 Tahun 2020. Namun, terdapat hal yang harus dipertimbangkan kembali terkait 10% atau 15% keringan pemotongan nominal UKT. Pemotongan UKT sebesar 10% atau 15% seharusnya dikaji kembali dan harus didasarkan pada kemampuan ekonomi dari pihak yang membiayai kuliah dan juga perhitungan biaya operasional kampus. Transparansi terkait dasar penetapan besaran nominal keringan UKT harus dilakukan oleh pihak UINSA sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 93 PMA RI No. 56 Tahun 2015 Tentang Statuta UINSA.
Pemberian batasan bagi penerima pemotongan UKT dan pengkatagorian penerima pemotongan UKT harus dikaji kembali dan dilakukan revisi terhadap SK Rektor UINSA No. 583. Kategorisai pemberian keringanan pemotongan UKT sebagaimana dalam diktum ketiga, keempat, kelima poin a SK Rektor UINSA No. 583 Tahun 2020 harus dihapuskan dengan landasan dalam Keppres RI N0. 12 Tahun 2020 menetapkan bahwa COVID-19 sebagai bencana non-alam nasional. Diktum keenam SK Rektor UINSA No. 583 harus direvisi, dengan menetapkan pengurangan UKT disesuaikan berdasarkan ketentuan berikut:
1. Pemotongan UKT bagi seluruh mahasiswa (kecuali poin 2) sebesar minimal 35% dengan tanpa syarat;
2. Bagi orang tua atau wali mahasiswa yang berprofesi sebagai PNS, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mendapat potongan sebesar minimal 20%;
3. Pengurangan UKT diberikan kepada mahasiswa dengan tahun masuk (angkatan) 2014 sampai dengan 2020;
4. Sedangkan bagi mahasiswa/wali/orang tua yang terdampak Covid-19 diberikan keringanan sebagai berikut dengan bukti keterangan atau surat yang sah:
a. Meninggal dunia dipotong sebesar 100%;
b. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dipotong sebesar 100%;
c. Mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit dipotong sebesar 100%;
d. Mengalami penutupan tempat usaha dipotong sebesar 50%;
e. Menurun pendapatannya secara signifikan dipotong sebesar 50%.
Respon (1)