Menurut Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi diklasifikasikan menjadi beberapa kategori yakni kerugian keuangan atau perekonomian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.
Gagalnya Pemberantasan Korupsi Era Pemerintahan Jokowi
Pada saat ini Indonesia berada di peringkat 5 besar Negara yang banyak melakukan korupsi di ASEAN pada tahun 2023, yakni di perigkat 4. Pada 2019, IPK Indonesia pernah mencapai skor tertinggi Indonesia yaitu 40, namun turun menjadi 37 pada tahun 2020, setelah itu turun berturut-turut hingga 34 poin pada 2022-2023.
Berdasarkan catatan yang diberikan Indonesia Corruption Watch dalam laporan hasil pemantauan tren korupsi 2023 yang terus meningkat setiap tahun sejak periode kedua Jokowi. Dari hanya 271 kasus pada 2019 menjadi 791 kasus pada 2023, jumlahnya nyaris 3 kali lipat.
Baca juga: Penanaman Nilai Anti Korupsi pada Mahasiswa dalam Organisasi Intra Kampus
Potensi nilai kerugian bagi negara yang tinggi hingga mencapai Rp 42,7 triliun pada 2022 dan Rp 28,4 triliun pada tahun 2023 dari hanya Rp 8,4 triliun pada tahun 2019. Dari angka-angka tersebut dapat dilihat bahwa korupsi meningkat pada era pemerintahan Presiden Jokowi.
Praktik Korupsi
Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebagai salah satu bidang paling rentan untuk terjadi korupsi di dalamnya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan pernyatannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Mengenai Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa bahwa hampir 90% kasus dalam persidangan terkait dengan barang dan jasa.
KPK menangani perkara korupsi dan apabila diteliti lebih lanjut terkadang berhubungan dengan barang dan jasa, misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan cara menyuap atau membeli protek dengan gratifikasi. Besar anggaran pemerintah sendiri pada 2021 sebesar 52,1% dari APBN atau sebesar Rp 1.241,1 triliun untuk pengadaan, dimana anggaran tersebut sangatlah besar.
Dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa terdapat proses yang panjang didalamnya, yakni tahap perencanaan, tahap kontrak dan tahap pelaksanaan yang dapat memberi celah bagi oknum untuk melakukan korupsi. Sebagai contoh, kasus yang masih terjadi selama proses perencanaan termasuk calon penyedia yang sudah diarahkan dan rekayasan pemaketan untuk mencegah lelang sebagai campur tangan pihak luar.
Evaluasi Pemberatasan Korupsi di Indonesia
Pada kepemimpinan Presiden Jokowi, pemerintah belum memiliki kebijakan hukum yang tegas terkait pembuatan perundang-undangan yang penting untuk mendukung pemberantasan korupsi. Contohnya adalah Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Perancangan Aset.
Seharusnya pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama dimana segala keuntungan yang didapatkan dengan melanggar hukum yakni tindak pidana korupsi harus diatur dengan cara melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Hal tersebut dikarenakan berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch dalam Tren Vonis 2021, dari total kerugian negara sebesar RP 62,931 triliun, hanya sebesar Rp 1,441 triliun atau sekitar 2,29 merupakan jumlah pengembalian kerugian yang dihasilkan pidana tambahan uang pengganti.
Pemerintah lebih memfokuskan pada pembahasan dan dorongan pengesahan Rancangan KUHP dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan.
Kesimpulan
Korupsi hingga belakangan ini banyak hangat dibicarakan oleh masyarakat sebab timbulnya berbagai kasus korupsi di portal berita. Pemerintahan pada era Presiden Joko Widodo dianggap gagal karena hingga saat ini Indonesia berada di peringkat 4 negara yang banyak melakukan korupsi di ASEAN.
Korupsi di Indonesia banyak terjadi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa karena terdapat banyak celah didalamnya untuk melakukan korupsi serta terdapat anggaran yang besar dalam Pengadaan Barang dan Jasa dari Pemerintah. Hingga saat ini Pemerintah belum mengesahkan RUU Perampasan Aset yang dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Referensi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Juliantari, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Lahan Basah Korupsi, antikorupsi.org, diakses pada 1 Juni 2024.
TI Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi: Pemberantasan Korupsi Kembali ke Titik Nol, ti.or.id, diakses pada 1 Juni 2024.
Memburuknya IPK Indonesia 2022: Gagal Total Pemberantasan Korupsi Jokowi, antikorupsi.org, diakses pada 1 Juni 2024.
Fajar Yusuf Rasdianto, Pemberantasan Korupsi Melemah Era Jokowi, detik.com, diakses pada 1 Juni 2024.
Respon (1)