Penjelasan Kejahatan Menurut Teori Kriminologi
Kejahatan secara Bahasa berasal dari kata jahat dengan awalan “ke” dan akhiran “an”. Secara arti kejahatan mempunyai arti sangat tidak baik atau dapat disebut buruk. Kejahatan yakni perbuatan yang melanggar aturan atau hukum yang sedang berlaku. Kejahatan selain melanggar aturan yang ada di masyarakat, sudah dipastikan melanggar nilai dan norma yang ada. Secara yuridis kejahatan memiliki beberapa pengertian.
Pertama kejahatan adalah segala tingkah laku manusia yang bertentangan dengan hukum, dapat dipidana yang diatur dalam hukum pidana. Kedua secara kriminologi kejahatan merupakan tindakan atau juga perbuatan tertentu yang tidak disetujui oleh masyarakat. Sue Titus Reid yang merupakan profesor di Amerika mengatakan bahwa kejahatan ialah suatu perbuatan yang disengaja (Intentional act) maupun kelalaian(omission) yang melanggar hukum pidana tertulis maupun putusan hakim yang dilakukan oleh seorang yang bukan pembelaan dan pembenaran dan diancam dengan sanksi oleh negara sebagai kejahatan maupun pelanggaran.
Sutherland juga pernah mengatakan bahwa kejahatan memiliki arti suatu perilaku yang dilarang oleh negara karena merugikan terhadapnya, negara bereaksi dengan hukuman sebagai upaya untuk mencegah dan memberantasnya. Kejahatan menurut para pakar kriminologi berarti perilaku manusia yang melanggar norma sehingga menimbulkan kerugian, menjengkelkan, menimbulkan korban, sehingga tidak dapat dibiarkan.
Baca juga: Teori Anomi dari Pandangan Ilmu Kriminologi
Faktor Sosial Dalam Terjadinya Kriminalitas
Kriminalitas bukanlah suatu hal yang baru di setiap negara karena kriminalitas sudah menjadi masalah baik di negara berkembang maupun di negara maju sekalipun. Sekeras apapun pemerintah melakukan pemberantasan kepada kriminalitas, namun apabila kesejahteraan dan tingkat pendidikan masih di bawah rata-rata maka kriminalitas akan terus ada dan mungkin akan selalu seiring dengan berkembangnya zaman. Banyak sekali factor-faktor yang membuat seseorang melakukan tindakan kriminalitas. Faktor eksternal berserta faktor internal merupakan kedua indikato yang mempengaruhi kejahatan atau kriminalitas dan hal itu terdiri dari :
Faktor Eksternal
- Tingkat pendidikan menjadi salah satu faktor seseorang melakukan tindakan kriminal karena apabila seseorang tersebut memiliki pendidikan yang cukup tinggi, maka orang tersebut akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan seperti itu.
- Kemajuan teknologi, tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi itu sendiri menjadi ladang untuk orang melakukan tindakan kriminal karena zaman sekarang mudah sekali informasi-informasi pribadi yang tersebar.
- Kesenjangan sosial, kesenjangan sosial pada dasarnya menciptakan rasa iri dan dengki sehingga memicu perbuatan kriminal.
Faktor Internal
- Pola pikir yang terlalu mengutamakan kekayaan sehingga membuat orang menjadi seorangkoruptor.
- Degradasi mental ataudepresi, kedua hal ini bisa menjadi seseorang melampiaskan amarahnya terhadap orang lain.
- Sifat sombong, sombong merupakan suatu sifat negatif yang tidak boleh dimiliki oleh orang lain karena apabila orang memiliki sifat ini maka memungkinkan dapat menimbulkan tindakan kriminal seperti penganiayaan atau pencurian.
Baca juga: Dampak Labelling Pada Orang Lain dalam Kriminologi
Profil Perilaku Kriminal dan Psikologi Kejahatan
Pembuatan profil perilaku kriminal dalam ilmu Psikologi adalah usaha penyimpulan ciri-ciri deskriptif dari pelaku kejahatan yang belum/tidak teridentifikasi dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmu psikologi dan perilaku manusia. Holmes memaparkan ada tiga tujuan utama dari profil kriminal yakni:
- Menyediakan penegak hukum.
- Menyediakan penegak hukum evaluasi psikologis pelaku kejahatan; dan
- Memberikan saran dan strategi untuk proses wawancara dengan pelaku.
Ada satu hal yang sangat penting dilakukan dalam penyusunan profil kriminal, yaitu menganalisa korban untuk mengetahui karakteristik pelaku kejahatn. Dari kondisi korban dan tempat perkara, seorang profiler dapat Menyusun dugaan/hipotesa sementara mengenai relasi antara pelaku dan korban, contohnya, dari luka yang didapat oleh korban seorang profiler dapat mengembangkan asumsi terkait motif dari pelaku, ala tapa yang digunakan, hingga relasi pelaku dengan korban.
Terdapat tiga hal dalam menjelaskan dan memprediksi perilaku manusia menurut teori psikologi. Pertama perilaku disebabkan dari alam (deterministik). Kedua, merupakan faktor yang dipengaruhi oleh lingkungan atau proses belajar. Ketiga, faktor yang disebabkan interaksi manusia dan lingkungan atau proses belajar. Ketiga, faktor disebabkan interaksi manusia dan lingkungan. Psikologi kriminal ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari psikologi mengenai kondisi kejiwaan pelaku kejahatan serta semua atau yang berhubungan baik langsung maupun tak langsung dengan perbuatan yang dilakukan dan keseluruhan-keseluruhan akibatnya.
Referensi:
Fitri Yeni, Ardian Adi Putra, Tri Rahayuningsih, “Pemrofilan Kriminal Pelaku Pembunuhan Berencana”, Psychopolytan, Nomor 1, Volume 1, 2017.
Adminyl, Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kriminalitas Melalui Internal dan Eksternal, tribratanews.kepri.polri.go.id, 27 Agustus 2023.
YudaPrinada, 12 Faktor Penyebab Terjadinya Kriminalitas Dalam Sosiologi, tirto.id, 27 Agustus 2023.
Margaretha, Criminal Profiling dan Psychological Autopsy, psikologiforensik.com, 27 Agustus 2023.