PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Mencari Wajah Humanis Kepolisian Negara Republik Indonesia di Tengah Rentetan Kasus Kekerasan

polisi

Tragedi di Tual, Maluku—yang menewaskan seorang pelajar akibat dugaan pemukulan oleh oknum Brimob — tidak dapat dibaca sebagai insiden kriminal biasa. Ia adalah peristiwa hukum yang mengguncang fondasi legitimasi institusi penegak hukum dalam bangunan negara demokrasi konstitusional. Ketika aparat yang oleh undang-undang diberi mandat untuk melindungi justru diduga menjadi sumber hilangnya nyawa warga, maka persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada wilayah etik profesi, melainkan memasuki dimensi konstitusional dan filosofis tentang relasi negara dan warga.

Di balik perdebatan hukum ini, ada duka mendalam keluarga yang kehilangan masa depan anaknya— seorang pelajar yang mestinya pulang membawa buku, bukan kabar duka dalam peti mati. Tangis mereka adalah pengingat paling jujur bahwa setiap angka dalam statistik kekerasan aparat adalah nyawa yang tak tergantikan.

Dalam konsep negara hukum (rechtstaat), kekuasaan tidak pernah berdiri bebas. Ia selalu dibatasi, diawasi, dan diuji oleh hukum. Negara memang memonopoli penggunaan kekerasan yang sah (legitimate use of force), tetapi legitimasi itu bersyarat: ia tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, nesesitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tragedi Tual menjadi cermin bahwa dalam praktik, prinsip-prinsip tersebut masih rentan tergerus oleh pendekatan koersif yang belum sepenuhnya terkoreksi.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Apabila Polisi Salah Tangkap?

Konstitusi Republik Indonesia menjamin hak untuk hidup dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Hak hidup bersifat non-derogable rights — tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam kerangka ini, setiap tindakan aparat yang berujung pada hilangnya nyawa wajib diuji secara ketat melalui mekanisme pidana yang transparan dan independen.

Lebih dari itu, Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan standar perlindungan ekstra terhadap anak sebagai subjek hukum yang rentan. Ketika korban adalah seorang pelajar di bawah umur, negara memiliki kewajiban berlapis: bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan, kompensasi, dan jaminan non-berulang (non-repetition guarantee).

Dalam perspektif hukum pidana modern, penggunaan kekuatan oleh aparat bukanlah hak tanpa batas, melainkan kewenangan yang dibatasi secara ketat. Doktrin ultimum remedium mengajarkan bahwa kekuatan—terlebih yang berpotensi mematikan—harus menjadi pilihan terakhir setelah seluruh upaya preventif dan persuasif tidak memadai. Jika kekuatan digunakan secara eksesif terhadap individu yang tidak menunjukkan ancaman mematikan, maka tindakan tersebut berpotensi melampaui batas legitimasi hukum.

Baca Juga: Tujuh Oknum Polisi Menewaskan Tahanan Dijerat Pasal Berlapis

Narasi “ oknum ” sering kali digunakan sebagai bentuk isolasi tanggung jawab. Namun, pertanyaannya adalah: apakah peristiwa semacam ini berdiri sendiri?

Laporan investigasi berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan pola penggunaan kekuatan berlebih dalam pengamanan aksi massa maupun interaksi aparat dengan warga. Dalam salah satu laporan investigatif, tercatat penggunaan gas air mata yang tidak proporsional, pemukulan terhadap demonstran yang sudah tidak berdaya, serta penangkapan massal tanpa dasar hukum yang memadai. Fenomena ini mengindikasikan bahwa persoalan bukan semata deviasi personal, melainkan refleksi dari kultur organisasi yang belum sepenuhnya bertransformasi.

Sejak pemisahan institusi kepolisian dari militer melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan penguatan mandat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, paradigma kepolisian sipil (civilian police) seharusnya menjadi arus utama. Paradigma ini menempatkan polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Namun, residu kultur militeristik — yang menekankan kontrol dan dominasi — masih kerap muncul dalam praktik lapangan.

Budaya koersif yang mengedepankan kekuatan fisik sebagai instrumen utama kepatuhan bertentangan dengan konsep humanist law enforcement sebagaimana dikembangkan dalam literatur hukum progresif dan kepolisian modern.

Penetapan tersangka dan penerapan pasal pidana terhadap pelaku adalah langkah awal. Namun, keadilan substantif menuntut lebih dari sekadar prosedur formal.

Akuntabilitas yang utuh mencakup:

  1. Transparansi proses penyidikan, termasuk akses informasi bagi keluarga korban;
  2. Independensi pemeriksaan, bebas dari konflik kepentingan internal;
  3. Partisipasi publik dan pengawasan eksternal, untuk memastikan objektivitas;
  4. Evaluasi tanggung jawab komando, apabila ditemukan kelalaian sistemik dalam pengawasan dan pembinaan.

Dalam doktrin command responsibility, kelalaian struktural yang memungkinkan terjadinya kekerasan juga merupakan objek pertanggungjawaban. Reformasi institusional tidak akan bermakna jika setiap pelanggaran selalu direduksi menjadi kesalahan individual tanpa evaluasi terhadap sistem yang melingkupinya.

Prinsip equality before the law mengharuskan aparat diproses dengan standar hukum yang sama seperti warga sipil. Tanpa penegakan pidana yang tegas dan terbuka, publik akan melihat hukum sebagai instrumen proteksi korporatis, bukan sebagai alat keadilan.

Menurut teori penegakan hukum Soerjono Soekanto, efektivitas hukum dipengaruhi oleh lima faktor: hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya hukum. Kasus Tual memperlihatkan gangguan serius pada dua faktor utama: kualitas integritas penegak hukum dan budaya hukum internal.

Secanggih apa pun norma hukum disusun, jika mentalitas aparat masih permisif terhadap kekerasan, maka hukum akan kehilangan daya hidupnya. Budaya hukum internal (internal legal culture) menentukan bagaimana norma diterjemahkan dalam praktik. Jika kekerasan dianggap metode cepat untuk mencapai kepatuhan, maka reformasi normatif akan selalu kalah oleh kebiasaan praksis.

Kepercayaan publik (public trust) adalah modal sosial yang menentukan legitimasi kepolisian. Tanpa kepercayaan, masyarakat tidak lagi melihat polisi sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman. Dalam kondisi demikian, partisipasi publik dalam menjaga ketertiban akan melemah, dan penegakan hukum menjadi semakin represif untuk menutup kekosongan legitimasi.

Erosi kepercayaan bukan hanya problem citra, melainkan problem stabilitas sosial. Negara hukum yang sehat bertumpu pada kesadaran kolektif bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif.

Mencari wajah humanis kepolisian bukan proyek kosmetik. Ia menuntut transformasi menyeluruh:

  1. Rekonstruksi kurikulum pendidikan berbasis HAM dan etika profesi,
  2. Penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen dan efektif,
  3. Standardisasi penggunaan kekuatan dengan audit berkala dan evaluasi terbuka,
  4. Implementasi pendekatan preventif dan dialogis sebagai arus utama,
  5. Jaminan pemulihan korban melalui kompensasi negara dan rehabilitasi psikologis,
  6. Penegakan kode etik dan pidana secara konsisten tanpa kompromi korporatis. Institusi yang besar tidak diukur dari kemampuannya meredam kritik, melainkan dari keberaniannya melakukan koreksi diri secara transparan.

Penutup

Kematian seorang pelajar di Tual adalah tragedi kemanusiaan sekaligus ujian moral bagi negara hukum. Ia memaksa kita bertanya: apakah negara sungguh hadir sebagai pelindung hak hidup, ataukah kewenangan koersifnya justru menjadi sumber ketakutan?

Jika reformasi kepolisian berhenti pada slogan dan kampanye citra, maka setiap tragedi serupa akan terus menggerogoti legitimasi negara. Namun, jika peristiwa ini dijadikan momentum pembenahan struktural dan kultural, maka dari luka tersebut dapat lahir transformasi.

Wajah humanis kepolisian tidak dibangun melalui narasi atau konten media sosial yang estetik. Ia dibangun melalui keberanian menegakkan hukum terhadap dirinya sendiri, melalui transparansi yang tidak defensif, dan melalui kesediaan menempatkan martabat manusia di atas ego institusi.

Di situlah kemuliaan sebuah institusi penegak hukum diuji. Dan di situlah pula kepercayaan publik menemukan alasan untuk kembali percaya.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *